BERITA PAJAK HARI INI

WP Badan Besar Jadi Target Sosialisasi TP Doc

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Februari 2017 | 09:55 WIB
WP Badan Besar Jadi Target Sosialisasi TP Doc Ilustrasi. (Foto: Integragen)

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Kamis (16/2) sejumlah media nasional masih ramai memberitakan kabar mengenai aturan perpajakan yang mewajibkan wajib pajak (WP) badan terafiliasi untuk melaporkan dokumen transfer pricing (TP Doc).

Ditjen Pajak gencar melakukan sosialisasi atas aturan baru tersebut. Pekan lalu, Ditjen Pajak telah memanggil 400 WP badan terafiliasi untuk berdiskusi mengenai kewajiban penyerahan dokumen tersebut. Sosialisasi ini gencar dilakukan lantaran pelaporan dokumen paling lambat diserahkan pada 30 April 2017 pada saat menyerahkan SPT Tahun Pajak 2016.

Kepala Sub Direktorat Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional Achmad Amin mengatakan sebanyak 400 WP badan yang dipanggil berasal dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) WP besar II Jakarta. KPP tersebut paling banyak memiliki transaksi afiliasi.

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kabar lainnya datang dari Ditjen Pajak yang memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang melakukan transaksi terafiliasi untuk menyiapkan dokumen transfer pricing sesuai dengan aturan yang baru. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Penyiapan TP Doc Diperlonggar

Ditjen Pajak memberi kelonggaran penyiapan dokumen transfer pricing kepada perusahaan yang melakukan transaksi terafiliasi. Kelonggaran tersebut diberikan karena beleid tersebut baru dikeluarkan akhir tahun lalu. Untuk mencegah terjadinya kegaduhan, Otoritas Pajak telah mengeluarkan instruksi ke sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berisi agar pemeriksa pajak memberi jangka waktu antara pelaporan dan pemeriksaan dokumen milik WP yang belum lengkap TP Doc-nya.

  • OJK Dukung Ditjen Pajak Buka Data Nasabah Bank

Upaya Ditjen Pajak membuka data rekening nasabah perbankan mendapat dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan upaya tersebut merupakan titik awal upaya keterbukaan informasi perbankan yang dijalankan mulai tahun depan. Muliaman menuturkan, era keterbukaan informasi tersebut menuntut pelaku industri keuangan untuk mempersiapkan diri.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak
  • Akses Data Perbankan Lebih Cepat, Bisnis Bank Tak Perlu Khawatir

Para bankir tak khawatir kendati Ditjen Pajak bisa lebih cepat mengakses data WP di bank. Bisnis perbankan diperkirakan tak bakal terimbas negatif dari aksi Ditjen Pajak. Direktur Keuangan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Iman Nugroho Soeko mengatakan mulai 2017 hampir di seluruh belahan dunia akan berlaku Automatic Exchange of Information (AEOI), di mana wajib pajak tidak akan bisa lagi menyembunyikan aset atau simpanan di bank di negara mana pun.

  • Bantuan Sosial bagi Rakyat Miskin Semakin Dipermudah

Sebanyak 3 juta masyarakat miskin penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) nontunai bisa menarik uang bantuan sosial yang diterimanya melalui seluruh ATM milik bank pelat merah tahun ini. Hal ini terjadi seiring dengan adanya interkoneksi ATM Himbara yaitu BTN, BRI, BNI, dan Bank Mandiri. Adanya interkoneksi ATM Himbara ini dinilai akan mempermudah penerima bantuan sosial untuk mencairkan uangnya.

  • Kenaikan Harga Pangan Sulit Dikendalikan

Anomali cuaca yang terjadi hingga bulan kedua tahun 2017 menyebabkan harga pangan kian tak terkendali. Sejumlah harga pangan strategis mengalami fluktuasi yang sulit ditebak dan rata-rata bertahan tinggi. Ketua Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Abdullah Mansuri mengatakan pada pekan kedua bulan Februari, harga sejumlah komoditi pangan sulit diprediksi. Hal ini terjadi karena musim hujan yang berkepanjangan dan tidak adanya langkah konkret dari Kementerian Perdagangan (Kemdag) dan Kementerian Pertanian (Kemtan) untuk membantu memulihkan harga pangan.

  • Kadin DKI Minta Gubernur Terpilih Prioritaskan UMKM

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Eddy Kuntadi berharap hasil Pilkada DKI 2017 semakin baik bagi dunia usaha. Menurutnya, siapa pun yang terpilih harus bisa mengimplementasikan janji-janji selama kampanye kemarin. Eddy menambahkan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022, harus bisa memprioritaskan peningkatan dunia usaha, khususnya pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru