KPP PRATAMA BONTANG

WP Ajukan Status PKP, Siap-Siap Dikunjungi Petugas Pajak

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 22 April 2023 | 13:00 WIB
WP Ajukan Status PKP, Siap-Siap Dikunjungi Petugas Pajak

Ilustrasi.

BONTANG, DDTCNews – KPP Pratama Bontang melaksanakan kegiatan verifikasi lapangan terhadap wajib pajak yang mengajukan permohonan dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) pada 24 Februari 2023.

Pegawai dari KPP Pratama Bontang Dodi Chandra mengatakan wajib pajak yang dikunjungi antara lain CV Mawar Mekar Abadi dan PT Bugis Mamuju Toraja Jaya. Dalam verifikasi tersebut, petugas mewawancarai perwakilan dari kedua perusahaan tersebut.

“Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan menanyakan beberapa butir pertanyaan terkait dengan hal-hal yang berhubungan dengan aktivitas usaha yang dijalankan,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Sabtu (22/2023).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Selain itu, lanjut Dodi, petugas juga menjelaskan kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan PKP seperti penyetoran pajak pertambahan nilai (PPN), pelaporan SPT Masa PPN, dan penerbitan faktur pajak.

Dia juga menginformasikan bahwa KPP selalu mengadakan kegiatan kelas pajak terkait dengan hak dan kewajiban PKP yang dapat diikuti oleh seluruh wajib pajak berstatus PKP yang terdaftar di KPP Pratama Bontang

"Untuk jadwal pelaksanaannya, wajib pajak dapat memantau sosial media KPP Pratama Bontang," jelas Dodi.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Setelah verifikasi lapangan selesai dilaksanakan, petugas verifikasi lapangan membuat Laporan Hasil Penelitian (LHP) yang menegaskan apakah permohonan yang diajukan oleh wajib pajak bersangkutan disetujui atau ditolak.

Sebagai informasi, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau penyerahan jasa kena pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan