KPP PRATAMA BONTANG

WP Ajukan Status PKP, Siap-Siap Dikunjungi Petugas Pajak

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 22 April 2023 | 13:00 WIB
WP Ajukan Status PKP, Siap-Siap Dikunjungi Petugas Pajak

Ilustrasi.

BONTANG, DDTCNews – KPP Pratama Bontang melaksanakan kegiatan verifikasi lapangan terhadap wajib pajak yang mengajukan permohonan dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) pada 24 Februari 2023.

Pegawai dari KPP Pratama Bontang Dodi Chandra mengatakan wajib pajak yang dikunjungi antara lain CV Mawar Mekar Abadi dan PT Bugis Mamuju Toraja Jaya. Dalam verifikasi tersebut, petugas mewawancarai perwakilan dari kedua perusahaan tersebut.

“Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan menanyakan beberapa butir pertanyaan terkait dengan hal-hal yang berhubungan dengan aktivitas usaha yang dijalankan,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Sabtu (22/2023).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Selain itu, lanjut Dodi, petugas juga menjelaskan kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan PKP seperti penyetoran pajak pertambahan nilai (PPN), pelaporan SPT Masa PPN, dan penerbitan faktur pajak.

Dia juga menginformasikan bahwa KPP selalu mengadakan kegiatan kelas pajak terkait dengan hak dan kewajiban PKP yang dapat diikuti oleh seluruh wajib pajak berstatus PKP yang terdaftar di KPP Pratama Bontang

"Untuk jadwal pelaksanaannya, wajib pajak dapat memantau sosial media KPP Pratama Bontang," jelas Dodi.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Setelah verifikasi lapangan selesai dilaksanakan, petugas verifikasi lapangan membuat Laporan Hasil Penelitian (LHP) yang menegaskan apakah permohonan yang diajukan oleh wajib pajak bersangkutan disetujui atau ditolak.

Sebagai informasi, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau penyerahan jasa kena pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi