KPP PRATAMA SUKOHARJO

WP Ajukan PKP meski Omzet di Bawah Rp 4,8 M, Ternyata Ini Sebabnya

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 Oktober 2023 | 13:30 WIB
WP Ajukan PKP meski Omzet di Bawah Rp 4,8 M, Ternyata Ini Sebabnya

Ilustrasi.

SUKOHARJO, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo mengadakan kunjungan kerja ke lokasi usaha wajib pajak yang berada di Jalan Pinang Raya Gang Pinang 05 Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo pada 18 September 2023.

Dalam kegiatan itu, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo menugaskan petugas verifikasi lapangan Martha Tianita Noor Fitri dan Account Representative (AR) Suwarti. Kunjungan dilakukan guna menindaklanjuti permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

“Kami mendatangi lokasi usaha wajib pajak untuk memastikan kesesuaian data yang disampaikan wajib pajak dalam surat permohonan pengukuhan PKP dengan keadaan sebenarnya di lapangan,” sebut Martha dikutip dari situs web DJP, Senin (2/10/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sementara itu, Suwarti menjelaskan sederet kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan oleh wajib pajak ketika sudah berstatus sebagai PKP. Dia juga mengingatkan perihal sanksi admnistrasi apabila tidak melaksanakan kewajiban tersebut.

Kebijakan PKP yang dimaksud antara lain seperti wajib memungut PPN, menerbitkan faktur pajak, menyetorkan PPN ke kas negara jika terdapat kurang bayar, serta melaporkannya dalam SPT Masa PPN.

“Faktur pajak harus dibuat paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, sedangkan batas waktu pembayaran dan pelaporan SPT Masa PPN adalah akhir bulan berikutnya. Meski tidak ada transaksi, PKP tetap wajib menyampaikan SPT Masa PPN,” tuturnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, wajib pajak badan yang dikunjungi merupakan perusahaan berbentuk CV. Wajib pajak yang bergerak di bidang jasa percetakan ini mengajukan status PKP meski omzetnya belum melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun.

Dia beralasan dirinya mengajukan status PKP lantaran ingin bertransaksi dengan instansi pemerintah dan memerlukan faktur pajak setiap melakukan transaksi.

“Terima kasih atas penjelasannya. Kami akan berusaha untuk melaksanakan kewajiban perpajakan dengan sebaik-baiknya. Mohon dibantu jika kami menemukan kesulitan,” jelas wajib pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra