Ilustrasi.
BONTANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang melakukan verifikasi lapangan terhadap wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) sebagai tindak lanjut dari permohonan aktivasi akun PKP.
Petugas KPP Pratama Bontang Dahlin Abednego Situmorang mengatakan verifikasi lapangan kali ini dilakukan terhadap wajib pajak badan CV Sintesa Corp pada 1 Agustus 2022. Verifikasi lapangan dilaksanakan pada pukul 15.00 WITA sampai dengan 15.30 WITA.
“Kehadiran kami di sini untuk memverifikasi dan mencocokkan data pada sistem Ditjen Pajak dengan yang ada di lapangan. Oleh sebab itu, kami juga mewawancarai wajib pajak bersangkutan,” katanya seperti dikutip dari laman DJP, Jumat (26/8/2022).
Dalam kegiatan tersebut, lanjut Dahlin, petugas menunjukkan surat tugas sebagai bukti bahwa petugas yang datang benar ditugaskan untuk melakukan verifikasi lapangan terhadap wajib pajak yang dikunjungi.
Setelah menunjukkan surat tugas, sambungnya, petugas menjelaskan alasan kunjungannya dan mulai melakukan sesi tanya jawab. Selain Dahlin, KPP Pratama Bontang juga menugaskan petugas lainnya, yaitu Dodi Chandra Yosafat Pane.
Setelah data-data terkait dengan PKP sudah terkumpul, wajib pajak diminta untuk menandatangani berita acara yang bertajuk Berita Acara Penelitian Lapangan Dalam Rangka Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak.
Sampai pada akhir kunjungan, petugas meminta wajib pajak untuk berfoto bersama di depan rumah atau kantor untuk dijadikan lampiran pada laporan.
“Hasil dari verifikasi lapangan kemudian dituangkan pada Laporan Hasil Penelitian Lapangan yang berisi keputusan untuk mengaktifkan akun PKP karena keadaan di lapangan telah sesuai dengan sistem DJP,” jelas Dahlin. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.