KPP PRATAMA BONTANG

WP Ajukan Permohonan Aktivasi Akun PKP, Kantor Pajak Gelar Pemeriksaan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Agustus 2022 | 12:00 WIB
WP Ajukan Permohonan Aktivasi Akun PKP, Kantor Pajak Gelar Pemeriksaan

Ilustrasi.

BONTANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang melakukan verifikasi lapangan terhadap wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) sebagai tindak lanjut dari permohonan aktivasi akun PKP.

Petugas KPP Pratama Bontang Dahlin Abednego Situmorang mengatakan verifikasi lapangan kali ini dilakukan terhadap wajib pajak badan CV Sintesa Corp pada 1 Agustus 2022. Verifikasi lapangan dilaksanakan pada pukul 15.00 WITA sampai dengan 15.30 WITA.

“Kehadiran kami di sini untuk memverifikasi dan mencocokkan data pada sistem Ditjen Pajak dengan yang ada di lapangan. Oleh sebab itu, kami juga mewawancarai wajib pajak bersangkutan,” katanya seperti dikutip dari laman DJP, Jumat (26/8/2022).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Dalam kegiatan tersebut, lanjut Dahlin, petugas menunjukkan surat tugas sebagai bukti bahwa petugas yang datang benar ditugaskan untuk melakukan verifikasi lapangan terhadap wajib pajak yang dikunjungi.

Setelah menunjukkan surat tugas, sambungnya, petugas menjelaskan alasan kunjungannya dan mulai melakukan sesi tanya jawab. Selain Dahlin, KPP Pratama Bontang juga menugaskan petugas lainnya, yaitu Dodi Chandra Yosafat Pane.

Setelah data-data terkait dengan PKP sudah terkumpul, wajib pajak diminta untuk menandatangani berita acara yang bertajuk Berita Acara Penelitian Lapangan Dalam Rangka Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Sampai pada akhir kunjungan, petugas meminta wajib pajak untuk berfoto bersama di depan rumah atau kantor untuk dijadikan lampiran pada laporan.

“Hasil dari verifikasi lapangan kemudian dituangkan pada Laporan Hasil Penelitian Lapangan yang berisi keputusan untuk mengaktifkan akun PKP karena keadaan di lapangan telah sesuai dengan sistem DJP,” jelas Dahlin. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi