KPP PRATAMA BONTANG

WP Ajukan Permohonan Aktivasi Akun PKP, Kantor Pajak Gelar Pemeriksaan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Agustus 2022 | 12:00 WIB
WP Ajukan Permohonan Aktivasi Akun PKP, Kantor Pajak Gelar Pemeriksaan

Ilustrasi.

BONTANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang melakukan verifikasi lapangan terhadap wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) sebagai tindak lanjut dari permohonan aktivasi akun PKP.

Petugas KPP Pratama Bontang Dahlin Abednego Situmorang mengatakan verifikasi lapangan kali ini dilakukan terhadap wajib pajak badan CV Sintesa Corp pada 1 Agustus 2022. Verifikasi lapangan dilaksanakan pada pukul 15.00 WITA sampai dengan 15.30 WITA.

“Kehadiran kami di sini untuk memverifikasi dan mencocokkan data pada sistem Ditjen Pajak dengan yang ada di lapangan. Oleh sebab itu, kami juga mewawancarai wajib pajak bersangkutan,” katanya seperti dikutip dari laman DJP, Jumat (26/8/2022).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Dalam kegiatan tersebut, lanjut Dahlin, petugas menunjukkan surat tugas sebagai bukti bahwa petugas yang datang benar ditugaskan untuk melakukan verifikasi lapangan terhadap wajib pajak yang dikunjungi.

Setelah menunjukkan surat tugas, sambungnya, petugas menjelaskan alasan kunjungannya dan mulai melakukan sesi tanya jawab. Selain Dahlin, KPP Pratama Bontang juga menugaskan petugas lainnya, yaitu Dodi Chandra Yosafat Pane.

Setelah data-data terkait dengan PKP sudah terkumpul, wajib pajak diminta untuk menandatangani berita acara yang bertajuk Berita Acara Penelitian Lapangan Dalam Rangka Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Sampai pada akhir kunjungan, petugas meminta wajib pajak untuk berfoto bersama di depan rumah atau kantor untuk dijadikan lampiran pada laporan.

“Hasil dari verifikasi lapangan kemudian dituangkan pada Laporan Hasil Penelitian Lapangan yang berisi keputusan untuk mengaktifkan akun PKP karena keadaan di lapangan telah sesuai dengan sistem DJP,” jelas Dahlin. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan