KPP PRATAMA TABANAN

WP Ajukan Penghapusan NPWP, Pemeriksa Pajak Lakukan Kunjungan

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 April 2024 | 13:30 WIB
WP Ajukan Penghapusan NPWP, Pemeriksa Pajak Lakukan Kunjungan

Ilustrasi.

TABANAN, DDTCNews - Petugas pemeriksa pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan melakukan kunjungan langsung ke lokasi wajib pajak di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali pada 13 Maret 2024.

Petugas pemeriksa pajak terdiri atas 2 orang pelaksana KPP Pratama Tabanan, yaitu Kadek Mahesa Gilang Arsana dan Ariella Dina Arasani. Petugas memeriksa atas permohonan penghapusan NPWP yang telah diajukan oleh wajib pajak.

“Kunjungan dilakukan dalam rangka pemeriksaan tujuan lain, yaitu penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak,” kata Ariella dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Senin (15/4/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dia menjelaskan pemeriksa pajak melakukan verifikasi data dan keterangan atas permohonan yang telah diajukan oleh wajib pajak dengan melakukan peminjaman dokumen dan meminta beberapa keterangan dari wajib pajak.

Dokumen serta informasi yang didapat ketika melakukan visit ke wajib pajak digunakan sebagai dasar untuk menyetujui atau menolak permohonan wajib pajak.

Setelah visit dilakukan, tim pemeriksa pajak yang terdiri dari supervisor, ketua tim, dan anggota tim akan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang akan menjadi dasar pengambilan keputusan atas permohonan penghapusan NPWP.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Ariella menjelaskan kunjungan ke wajib pajak dalam rangka pemeriksaan tujuan lain berjalan dengan baik. Hal ini didukung oleh wajib pajak yang bersikap kooperatif selama pemeriksaan berlangsung sehingga pemeriksaan dapat diselesaikan secara efektif dan efisien.

“Wajib pajak mudah dihubungi dan sangat kooperatif selama pemeriksaan berlangsung dengan memberikan data dan keterangan secara lengkap,” tutur Ariella. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?