Ilustrasi.
TABANAN, DDTCNews - Petugas pemeriksa pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan melakukan kunjungan langsung ke lokasi wajib pajak di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali pada 13 Maret 2024.
Petugas pemeriksa pajak terdiri atas 2 orang pelaksana KPP Pratama Tabanan, yaitu Kadek Mahesa Gilang Arsana dan Ariella Dina Arasani. Petugas memeriksa atas permohonan penghapusan NPWP yang telah diajukan oleh wajib pajak.
“Kunjungan dilakukan dalam rangka pemeriksaan tujuan lain, yaitu penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak,” kata Ariella dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Senin (15/4/2024).
Dia menjelaskan pemeriksa pajak melakukan verifikasi data dan keterangan atas permohonan yang telah diajukan oleh wajib pajak dengan melakukan peminjaman dokumen dan meminta beberapa keterangan dari wajib pajak.
Dokumen serta informasi yang didapat ketika melakukan visit ke wajib pajak digunakan sebagai dasar untuk menyetujui atau menolak permohonan wajib pajak.
Setelah visit dilakukan, tim pemeriksa pajak yang terdiri dari supervisor, ketua tim, dan anggota tim akan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang akan menjadi dasar pengambilan keputusan atas permohonan penghapusan NPWP.
Ariella menjelaskan kunjungan ke wajib pajak dalam rangka pemeriksaan tujuan lain berjalan dengan baik. Hal ini didukung oleh wajib pajak yang bersikap kooperatif selama pemeriksaan berlangsung sehingga pemeriksaan dapat diselesaikan secara efektif dan efisien.
“Wajib pajak mudah dihubungi dan sangat kooperatif selama pemeriksaan berlangsung dengan memberikan data dan keterangan secara lengkap,” tutur Ariella. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.