Tampilan salinan dokumen Pergub 104/2021 yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
JAKARTA, DDTCNews - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memberikan insentif pajak bumi bangunan (PBB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Melalui Pergub 104/2021 yang mengubah Pergub 60/2021 yang ditetapkan pada 13 Desember 2021, masyarakat DKI Jakarta berhak mendapatkan insentif keringanan sekaligus penghapusan sanksi administratif atau pemutihan hingga 31 Desember 2021.
"Gubernur memberikan keringanan bagi wajib pajak untuk tahun pajak 2013 sampai dengan tahun pajak 2020 yang melakukan pembayaran pokok piutang PBB pada saat pergub ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2021," bunyi Pasal 3A Pergub 60/2021 s.t.d.d Pergub 104/2021, dikutip Senin (13/12/2021).
Wajib pajak yang membayar tunggakan PBB tahun pajak 2013 hingga 2020 paling lambat pada 31 Desember berhak mendapatkan keringanan pokok PBB sebesar 10%. Fasilitas ini juga berlaku atas PBB tahun pajak 2021 yang dibayarkan paling lambat pada 31 Desember 2021.
Insentif keringanan pokok pajak sebesar 10% atas PBB tahun pajak 2021 diberikan kepada wajib pajak tanpa mempersyaratkan pelunasan tunggakan PBB tahun-tahun pajak sebelumnya.
Dengan demikian, wajib pajak dapat membayar dan memperoleh fasilitas atas PBB tahun pajak 2021 tanpa perlu melunasi tunggakan tahun-tahun sebelumnya.
Mengenai PKB, Pemprov DKI Jakarta memberikan diskon pokok PKB sebesar 5% bagi wajib pajak yang membayar tunggakan PBB tahun pajak sebelum 2021 paling lambat pada tanggal 31 Desember 2021.
Diskon 5% juga diberikan atas pokok PKB tahun pajak 2021 yang dibayar sebelum pergantian tahun.
Untuk diketahui, fasilitas keringanan sekaligus pemutihan PBB dan PKB sesungguhnya telah diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta pada Agustus hingga September 2021.
Keringanan sebesar 10% atas pokok piutang PBB tahun pajak 2013 hingga 2020 yang dibayar wajib pajak pada Agustus hingga September 2021. Pemprov DKI Jakarta juga telah memberikan diskon sebesar 20% terhadap PBB tahun pajak 2021 yang dibayar pada Agustus 2021. Bila PBB-P2 tahun pajak 2021 dibayar pada September, diskon yang diberikan hanya 15%.
Selanjutnya, keringanan PKB sebesar 5% juga telah diberikan tas tunggakan PKB dari tahun pajak sebelum 2021 yang dibayarkan wajib pajak pada Agustus hingga September 2021. Untuk PKB tahun pajak 2021, Pemprov DKI Jakarta telah memberikan diskon sebesar 10% bila PKB dibayar pada Agustus 2021. Bila PKB tahun pajak 2021 dibayarkan pada September 2021, keringanan yang diberikan hanya sebesar 5%. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.