KEBIJAKAN PAJAK

World Bank: Belum Ada Bukti Investasi di Indonesia Terhambat Tarif PPh

Muhamad Wildan | Kamis, 23 Juli 2020 | 11:50 WIB
World Bank: Belum Ada Bukti Investasi di Indonesia Terhambat Tarif PPh

Ilustrasi. Refleksi kaca deretan gedung bertingkat di Jakarta, Senin (1/6/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Untuk memperbaiki daya saing investasi serta memberikan dukungan likuiditas kepada usaha di tengah pandemi Covid-19, pemerintah telah menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan menjadi 22% mulai tahun ini dan akan menjadi 20% mulai 2022.

Menanggapi kebijakan ini, World Bank menyebut belum ada bukti yang mengungkapkan hambatan masuknya investasi ke Indonesia adalah tarif pajak. Hal ini diungkapkan oleh dalam laporan “Indonesia Economic Prospect: The Long Road to Recovery” yang baru saja dirilis pekan lalu.

"Menurunkan tarif PPh badan agar setara dengan yurisdiksi lain di Asean merupakan langkah yang bisa dipahami, tetapi hingga saat ini, belum ada bukti yang menunjukkan kegiatan investasi di Indonesia terhambat oleh tarif PPh badan," tulis World Bank, dikutip pada Kamis (23/7/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Menurut World Bank, turunnya tarif PPh badan justru akan menciptakan tantangan baru bagi Indonesia. Langkah ini akan menurunkan penerimaan pajak dan akan membuat upaya Indonesia untuk pembangunan infrastruktur dan pengembangan SDM semakin menantang.

Langkah yang perlu dipertimbangkan untuk mengurangi biaya yang perlu ditanggung korporasi, menurut World Bank, justru pada subsidi upah. Subsidi upah dinilai efektif di beberapa negara untuk menjaga hubungan industrial antara pekerja dengan pemberi kerja.

Meski demikian, jika skema subsidi upah ambil, World Bank mewanti-wanti pemberiannya perlu dilakukan secara hati-hati. Bagaimanapun, kebijakan ini bisa sangat memberatkan bagi anggaran pemerintah.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

"Implementasi subsidi upah juga akan sangat menantang mengingat tingginya informalitas di Indonesia," tulis World Bank.

Dalam hal memberikan stimulus kepada pekerja penerima upah, pemerintah sesungguhnya telah memberikan fasilitas pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) terhitung sejak April hingga Desember 2020 mendatang. Cakupan KLU dari fasilitas ini juga bertambah dari 1.062 KLU menjadi 1.189 KLU.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terakhir per 10 Juli 2020, tercatat sudah terdapat 120.852 wajib pajak pemberi kerja yang permohonan pemanfaatan fasilitas PPh pasal 21 DTP-nya disetujui oleh DJP. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN