KEBIJAKAN PAJAK

World Bank: Belum Ada Bukti Investasi di Indonesia Terhambat Tarif PPh

Muhamad Wildan | Kamis, 23 Juli 2020 | 11:50 WIB
World Bank: Belum Ada Bukti Investasi di Indonesia Terhambat Tarif PPh

Ilustrasi. Refleksi kaca deretan gedung bertingkat di Jakarta, Senin (1/6/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Untuk memperbaiki daya saing investasi serta memberikan dukungan likuiditas kepada usaha di tengah pandemi Covid-19, pemerintah telah menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan menjadi 22% mulai tahun ini dan akan menjadi 20% mulai 2022.

Menanggapi kebijakan ini, World Bank menyebut belum ada bukti yang mengungkapkan hambatan masuknya investasi ke Indonesia adalah tarif pajak. Hal ini diungkapkan oleh dalam laporan “Indonesia Economic Prospect: The Long Road to Recovery” yang baru saja dirilis pekan lalu.

"Menurunkan tarif PPh badan agar setara dengan yurisdiksi lain di Asean merupakan langkah yang bisa dipahami, tetapi hingga saat ini, belum ada bukti yang menunjukkan kegiatan investasi di Indonesia terhambat oleh tarif PPh badan," tulis World Bank, dikutip pada Kamis (23/7/2020).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Menurut World Bank, turunnya tarif PPh badan justru akan menciptakan tantangan baru bagi Indonesia. Langkah ini akan menurunkan penerimaan pajak dan akan membuat upaya Indonesia untuk pembangunan infrastruktur dan pengembangan SDM semakin menantang.

Langkah yang perlu dipertimbangkan untuk mengurangi biaya yang perlu ditanggung korporasi, menurut World Bank, justru pada subsidi upah. Subsidi upah dinilai efektif di beberapa negara untuk menjaga hubungan industrial antara pekerja dengan pemberi kerja.

Meski demikian, jika skema subsidi upah ambil, World Bank mewanti-wanti pemberiannya perlu dilakukan secara hati-hati. Bagaimanapun, kebijakan ini bisa sangat memberatkan bagi anggaran pemerintah.

Baca Juga:
Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

"Implementasi subsidi upah juga akan sangat menantang mengingat tingginya informalitas di Indonesia," tulis World Bank.

Dalam hal memberikan stimulus kepada pekerja penerima upah, pemerintah sesungguhnya telah memberikan fasilitas pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) terhitung sejak April hingga Desember 2020 mendatang. Cakupan KLU dari fasilitas ini juga bertambah dari 1.062 KLU menjadi 1.189 KLU.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terakhir per 10 Juli 2020, tercatat sudah terdapat 120.852 wajib pajak pemberi kerja yang permohonan pemanfaatan fasilitas PPh pasal 21 DTP-nya disetujui oleh DJP. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU