KEBIJAKAN PAJAK

WNA Punya KITAS dan NPWP Bisa Pakai PPh Final UMKM 0,5%

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 10 April 2024 | 13:00 WIB
WNA Punya KITAS dan NPWP Bisa Pakai PPh Final UMKM 0,5%

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Warga negara asing (WNA) yang memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat turut memanfaatkan tarif PPh final UMKM atas usahanya.

WNA yang memiliki NPWP berarti sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif untuk ditetapkan sebagai wajib pajak dalam negeri (WPDN). Contact center Ditjen Pajak (DJP) atau Kring Pajak menjelaskan hal itu lewat media sosial X sebagai respons atas pertanyaan warganet.

“Karena kewajiban untuk ber-NPWP timbul apabila telah memenuhi 2 syarat [subjektif dan objektif] tersebut. Maka, WNA tersebut akan diperlakukan sebagai WPDN,” tulis Kring Pajak, dikutip pada Rabu (10/4/2024).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Untuk itu, WNA tersebut dapat menggunakan tarif PPh final UMKM sebesar 0,5% atas usahanya. Tarif PPh final UMKM tersebut dapat dimanfaatkan sepanjang memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022.

“Untuk WPDN pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) dengan tarif 0,5% dengan ketentuan memenuhi PP 55/2022.” Jelas Kring Pajak.

Secara ringkas, berdasarkan pada PP 55/2022, tarif PPh final 0,5% dapat digunakan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh WPDN dengan peredaran bruto tertentu. Peredaran bruto tertentu yang dimaksud tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Tarif PPh final 0,5% tersebut dapat digunakan baik oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan atas penghasilan dari usaha. Namun, tarif tersebut tidak berlaku selamanya. Tarif hanya dapat digunakan dalam jangka waktu tertentu.

Khusus bagi wajib pajak orang pribadi, PPh final 0,5% tersebut tidak dikenakan atas peredaran bruto dari usaha sampai dengan Rp500 juta. Bagian peredaran bruto tersebut merupakan jumlah peredaran bruto dari usaha yang dihitung secara kumulatif sejak masa pajak pertama dalam 1 atau bagian tahun pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP