BERITA PAJAK HARI INI

Wewenang Sita dan Blokir Harta WP Tersangka, Ini Penjelasan DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Oktober 2021 | 08:09 WIB
Wewenang Sita dan Blokir Harta WP Tersangka, Ini Penjelasan DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sebagai penyidik tindak pidana perpajakan, pejabat pegawai negeri sipil (PPNS) Ditjen Pajak (DJP) mendapat wewenang menyita dan/atau memblokir harta kekayaan tersangka. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (25/10/2021).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan tambahan wewenang itu masuk dalam perubahan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Wewenang diberikan demi mengamankan aset tersangka.

"Pemblokiran dan/atau penyitaan harta kekayaan oleh PPNS DJP bertujuan untuk mengamankan aset tersangka sebagai jaminan pemulihan kerugian pada pendapatan negara sehingga aset tidak hilang, dialihkan kepemilikannya, atau dipindahtangankan," kata Neilmaldrin.

Baca Juga:
DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Fiskal

Neilmaldrin mengatakan perubahan UU KUP dalam UU HPP mengatur pelaksanaan penyitaan dan/atau pemblokiran harta kekayaan tersangka tersebut termasuk tetapi tidak terbatas dengan adanya izin ketua pengadilan negeri setempat. Simak 'Sita-Blokir oleh Penyidik DJP Tak Terbatas Izin PN, Ini Penjelasannya'.

Selain mengenai wewenang penyitaan dan/atau pemblokiran harta kekayaan tersangka, ada pula bahasan terkait dengan program pengampunan sukarela. Kemudian, ada bahasan tentang pelaksanaan pengawasan yang menjadi strategi optimalisasi penerimaan pajak tahun ini.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Harta yang Dapat Disita dan Diblokir

Berdasarkan pada bagian penjelasan Pasal 44 ayat (2) huruf j UU KUP yang masuk dalam UU HPP, penyitaan harta kekayaan tersangkap pidana perpajakan dapat dilakukan terhadap barang bergerak ataupun tidak bergerak.

Baca Juga:
Hadapi Coretax Tahun Depan, 4 Hal Ini Perlu Disiapkan Wajib Pajak

Harta yang dapat disita termasuk rekening bank, piutang, dan surat berharga milik wajib pajak, penanggung pajak, dan/atau pihak lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pihak lain adalah pihak yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Sementara itu, pemblokiran dilakukan dengan melakukan permintaan pemblokiran ke pihak berwenang. Pihak berwenang tersebut seperti bank, kantor pertanahan, kantor Samsat, dan lain-lain.

"Ketentuan lebih terperinci tentang UU HPP akan diatur lebih lanjut dalam aturan pelaksanaan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor. (DDTCNews)

Baca Juga:
Juli 2024: NIK sebagai NPWP Mulai Berlaku, e-Faktur 4.0 Diluncurkan

Program Pengungkapan Sukarela

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sudah tegas mengatur kriteria wajib pajak yang dapat mengikuti program pengampunan sukarela (PPS).

Skema kebijakan I dalam program PPS – untuk perolehan harta pada 1985-2015 – hanya berlaku untuk peserta tax amnesty pada 2016-2017. Skema kebijakan II PPS berlaku untuk perolehan harta periode 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi.

Oleh karena itu, tidak ada ruang untuk pengungkapan sukarela harta bersih periode 1985-2015 bagi peserta yang tidak mengikuti program tax amnesty. “Jadi, apabila ada wajib pajak yang tidak mengikuti kebijakan program pengungkapan sukarela maka perlakuan perpajakannya akan mengikuti ketentuan yang selama ini berlaku," terangnya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

2 Kegiatan Pengawasan Pajak

Strategi pengawasan terbagi menjadi 2 kegiatan besar, yaitu pengawasan pembayaran masa (PPM) dan pengawasan kepatuhan material (PKM). Adapun PPM merupakan kegiatan pengawasan terhadap wajib pajak atas perilaku pelaporan dan pembayaran masa yang dikaitkan dengan aktivitas ekonomi pada tahun pajak berjalan.

PKM adalah rangkaian kegiatan pengujian kepatuhan terhadap wajib pajak atas pelaporan dan pembayaran sebagai tindak lanjut analisis data dalam rangka kegiatan pengawasan, ekstensifikasi, pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum yang berkaitan dengan tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan. ‘Simak, Ini 2 Kegiatan Strategi Pengawasan Pajak yang Dijalankan DJP’. (DDTCNews)

Digitalisasi SP2DK

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan digitalisasi Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) sudah dilakukan sejak tahun lalu. Menurutnya, proses tersebut masih terus berlanjut pada tahun ini.

Baca Juga:
Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Menurut Neilmaldrin, digitalisasi SP2DK akan berlaku secara komprehensif. Pada saat ini, sambung dia, proses tersebut belum bisa dilakukan secara menyeluruh. Penerbitan hingga pengiriman kepada wajib pajak masih menggunakan kombinasi proses manual dan digital.

“Belum sepenuhnya digital. Proses penerbitan SP2DK sampai di tangan wajib pajak masih ada proses manual,” katanya. (DDTCNews)

Cukai Minuman Berpemanis

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan minuman berpemanis yang akan dikenai cukai berlaku umum, yakni minuman berkemasan cair serta kemasan ekstrak atau serbuk. Pemerintah juga bakal menerapkan batasan kadar gula terhadap produk yang akan dijadikan barang kena cukai.

Baca Juga:
Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

“Cukai minuman berpemanis dalam kemasan sudah kami presentasikan pada 2020 saat mengajukan cukai plastik,” kata Nirwala. (Bisnis Indonesia)

Tax Evasion Jadi Perhatian PPATK

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae menyebut pengelakan pajak (tax evasion) masih menjadi isu dominan yang diperhatikan institusinya.

Dian memproyeksi tantangan di bidang keuangan akan makin berat, termasuk soal pengelakan pajak. Oleh karena itu, penguatan kerja sama antara PPATK dan Kementerian Keuangan perlu dilakukan untuk mencegah dan memberantas tindakan tersebut.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

"Tentu persoalan yang terkait dengan tax evasion ini merupakan isu yang sangat menjadi perhatian PPATK dan Kementerian Keuangan," katanya. (DDTCNews)

Layanan Lupa EFIN

Pemberian layanan lupa electronic filing identification number (EFIN) yang dilakukan contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, pada tahun lalu mengalami kenaikan.

Sesuai dengan data dalam Laporan Tahunan 2020 Ditjen Pajak (DJP), layanan lupa EFIN yang diberikan Kring Pajak pada tahun lalu sebanyak 41.025 layanan. Jumlah tersebut mengalami kenaikan hingga 63,7% dibandingkan dengan kinerja tahun sebelumnya sebanyak 25.060 layanan. (DDTCNews)

Baca Juga:
PPN Tak Seharusnya Dikompensasikan, PKP Bisa Kena Sanksi Kenaikan 75%

Peran Keuangan Negara Saat Krisis

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut keuangan negara selalu memainkan peran besar untuk mengatasi setiap krisis yang terjadi di Indonesia.

Indonesia telah mengalami 3 krisis multidimensi, yakni krisis keuangan Asia 1997-1998, krisis ekonomi 2008, dan krisis akibat pandemi Covid-19 2020-2021. Dalam ketiga masa tersebut, lanjutnya, keuangan negara harus menjadi pelindung agar hantaman krisis tidak terlalu menekan masyarakat.

"Krisis bisa trigger-nya beda-beda tapi ujungnya semua sama, ke keuangan negara. Ini karena yang menjadi last resources selalu keuangan negara," katanya. (DDTCNews/Kontan) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 29 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Fiskal

Minggu, 29 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA PADANG SATU

Hadapi Coretax Tahun Depan, 4 Hal Ini Perlu Disiapkan Wajib Pajak

Minggu, 29 Desember 2024 | 07:30 WIB KILAS BALIK 2024

Juli 2024: NIK sebagai NPWP Mulai Berlaku, e-Faktur 4.0 Diluncurkan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Fiskal

Minggu, 29 Desember 2024 | 07:30 WIB KILAS BALIK 2024

Juli 2024: NIK sebagai NPWP Mulai Berlaku, e-Faktur 4.0 Diluncurkan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan