DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Webinar DDTC: Ulasan PMK 172/2023 Menghadapi Era Baru Transfer Pricing

DDTC Academy | Rabu, 17 Januari 2024 | 16:30 WIB
Webinar DDTC: Ulasan PMK 172/2023 Menghadapi Era Baru Transfer Pricing

DDTC Academy Tax Update Webinar: Ulasan & Implikasi Pembaruan Ketentuan Transfer Pricing sesuai PMK 172/2023.

DALAM upaya meningkatkan transparansi dan keadilan dalam praktik bisnis, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 172/2023. Terbitnya peraturan ini dilatarbelakangi oleh perkembangan dunia usaha dan peningkatan volume transaksi antara wajib pajak yang memiliki hubungan istimewa.

Diharapkan, PMK 172/2023 dapat memberikan keadilan, kepastian hukum, serta memudahkan pelaksanaan hak dan kewajiban para wajib pajak.

Isi dari PMK 172/2023 mencakup beberapa pengaturan terkait transaksi wajib pajak yang dipengaruhi hubungan istimewa. Pengaturan tersebut meliputi penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atau arm's length principle, kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement/APA), jenis dokumen dan/atau informasi tambahan dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, serta pelaksanaan prosedur persetujuan bersama.

Ketentuan ini mencakup prinsip bahwa tidak ada perbedaan dalam penerapan PKKU antara transfer pricing (TP) domestik dan TP lintas batas, serta penyesuaian keterkaitan (corresponding adjustment) juga dimuat dalam PMK tersebut.

Oleh karena itu, perusahaan di Indonesia saat ini dihadapkan pada tantangan dalam menginterpretasikan dan mengadaptasi praktik mereka sesuai dengan regulasi baru ini. Dengan fokus pada penentuan harga transfer yang adil antarpihak dengan hubungan istimewa, PMK 172/2023 menuntut dokumentasi yang lebih rinci dan metode penilaian yang lebih ketat.

Sebagai bekal dalam menghadapi tantangan ini, DDTC mengadakan webinar pembaruan peraturan pajak terbaru berjudul Tax Update Webinar: Ulasan & Implikasi Pembaruan Ketentuan Transfer Pricing sesuai PMK 172/2023.

Webinar ini dijadwalkan pada Jumat, 19 Januari 2024, pukul 14.00-16.30 WIB, dan hanya untuk tamu undangan pilihan. Ada 5 buku terbaru DDTC berjudul Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional (Edisi Kedua – Vol 2) yang akan dibagikan dalam webinar ini.

Poin-poin pembahasan webinar ini adalah sebagai berikut:

1. Legal framework penerapan-penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa sesuai PMK 172/2023;
2. Poin-poin perubahan pada PMK 172/2023

  • Ketentuan penerapan arm’s length principle
  • Corresponding adjustment TP Domestic
  • Secondary adjustment
  • Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Pengaturan pembuatan and penyampaian transfer pricing documentation
  • Mutual Agreement Procedure (MAP)
  • Advance Pricing Agreement (APA)

3. Langkah-langkah dan strategi perusahaan dalam menghadapi PMK 172/2023

Webinar ini akan diisi oleh dua expert transfer pricing DDTC yang berpengalaman dalam menangani transfer pricing di berbagai industri serta telah mengantongi berbagai sertifikasi pajak hingga tingkat internasional.

Narasumber pertama, Partner of DDTC Consulting Yusuf Wangko Ngantung. Yusuf telah mengantongi berbagai sertifikat serta lisensi domestik dan internasional, di antaranya Advanced Diploma in International Taxation (ADIT) dari Chartered Institute of Taxation (CIoT), Inggris, kuasa hukum Pengadilan Pajak, dan lain sebagainya.

Selanjutnya, dalam acara penghargaan International Tax Review (ITR) Asia-Pacific Tax Awards 2021 di Inggris, Yusuf terpilih masuk dalam nominasi kategori Tax Litigation and Disputes Practice Leader of the Year.

Narasumber kedua, Manager of Transfer Pricing Services DDTC Muhammad Putrawal Utama. Putrawal berpengalaman di bidang dokumentasi transfer pricing, mutual agreement procedure (MAP), dan advance pricing agreement (APA). Putrawal juga memimpin tim khusus yang menangani isu transfer pricing terkait dengan aset tidak berwujud dan transaksi keuangan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Jumat, 20 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Industri dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak