KEBIJAKAN PAJAK

Waspada! Perhatikan Hal Ini Agar Terhindar dari Sanksi Terkait TP Doc

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 Februari 2022 | 09:00 WIB
Waspada! Perhatikan Hal Ini Agar Terhindar dari Sanksi Terkait TP Doc

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan makin dekat. Ikhtisar dokumen penentuan harga transfer (transfer pricing document) adalah salah satu dokumen lampiran yang wajib dilampirkan dalam penyampaian SPT Tahunan Badan formulir 1771. Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (5) PER-01/PJ/2019, apabila dokumen lampiran tersebut tidak dilengkapi maka SPT Tahunan tersebut juga dianggap tidak lengkap.

Apabila berdasarkan penelitian bahwa SPT disampaikan tidak lengkap, terdapat beberapa sanksi yang diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Menurut Pasal 3 ayat (7) UU KUP, SPT dianggap tidak disampaikan apabila SPT tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan. Dengan demikian, wajib pajak badan dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp1 juta sesuai Pasal 7 ayat (1) UU KUP.

Dalam hal SPT dianggap tidak disampaikan, Dirjen Pajak wajib memberitahukan kepada wajib pajak. Apabila setelah ditegur secara tertulis tetapi SPT yang benar, lengkap, dan jelas masih tidak disampaikan, Dirjen Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Dokumen SKPKB diterbitkan dalam jangka waktu 5 tahun setelah berakhirnya tahun pajak pascadilakukan tindakan pemeriksaan sesuai Pasal 13 UU KUP.

Jumlah pajak dalam SKPKB tersebut masih ditambah dengan sanksi administratif berupa bunga dari Pajak Penghasilan (PPh) yang tidak atau kurang dibayar dalam 1 tahun pajak. Bunga tersebut sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan dihitung sejak berakhirnya tahun pajak sampai dengan diterbitkannya SKPKB paling lama 24 bulan.

Lantas bagaimana strategi dalam mempersiapkan dokumentasi transfer pricing sesuai regulasi di Indonesia? 

Dapatkan jawabannya di transfer pricing documentation practical course yang akan diselenggarakan DDTC Academy pada Kamis, 24 Februari 2022!

Pada transfer pricing practical course ini peserta akan dibekali dengan pemahaman praktis dan teoritis serta peraturan yang berlaku mengenai dokumentasi transfer pricing oleh pakar transfer pricing yang telah tersertifikasi dan berpengalaman, yaitu Partner Transfer Pricing Services DDTC Romi Irawan dan Specialist of Transfer Pricing Services DDTC Novi Hartanti.

Practical course ini terbuka untuk umum. Bagi Anda praktisi pajak, profesional, pemerintah, tenaga pengajar, ataupun mahasiswa dapat mempelajari dan mempraktekkannya secara langsung dibimbing oleh profesional DDTC.

Daftarkan diri Anda segera di pelatihan pajak kali ini di link berikut: https://academy.ddtc.co.id/practical_course

Ada yang ingin ditanyakan? Hubungi Hotline DDTC Academy +62812-8393-5151 (Vira), email mail to: [email protected] (Vira), atau melalui akun Instagram DDTC Academy Instagram (@ddtcacademy).

Spesial! Hanya pada batch pertama Practical Course: Transfer Pricing Documentation kali ini, kami memberikan harga khusus dari harga normal Rp5.000.000 menjadi Rp1.500.000.

Para peserta akan memperoleh berbagai fasilitas seperti materi pre-reading, studi kasus ter-update, modul pembelajaran yang lengkap, dan e-sertifikat. Tak hanya itu, peserta akan memperoleh sesi live practice untuk menguji pemahaman yang diajarkan serta sesi diskusi dan tanya jawab interaktif.

Selain itu, untuk peserta pada pelatihan kali ini, berkesempatan memperoleh voucher DDTC Academy senilai total Rp500.000. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Rabu, 18 Desember 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perlukah Aturan Transfer Pricing di Indonesia Mengadopsi Safe Harbour?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?