LAYANAN KEPABEANAN

Waspada Penipuan! Daftar IMEI Tak Bisa untuk Ponsel Pembelian Domestik

Dian Kurniati | Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:30 WIB
Waspada Penipuan! Daftar IMEI Tak Bisa untuk Ponsel Pembelian Domestik

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus penipuan mengatasnamakan otoritas, termasuk yang menawarkan registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk ponsel.

DJBC menemukan marak akun di media sosial yang menawarkan jasa registrasi IMEI untuk semua ponsel. DJBC pun menegaskan hanya melayani registrasi IMEI pada ponsel pembelian dari luar negeri.

"Pendaftaran IMEI melalui Bea Cukai terbatas terhadap ponsel pembelian luar negeri yang dibawa sebagai barang bawaan penumpang dan dikirim sebagai barang kiriman dari luar negeri," bunyi unggahan DJBC melalui akun Instagram @bravobeacukai, Selasa (25/6/2024).

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Melalui Permenkominfo 1/2020, pemerintah mewajibkan handphone, komputer, dan tablet (HKT) teregistrasi IMEI. Registrasi IMEI ini dapat dilakukan melalui DJBC, operator seluler, dan Kementerian Perindustrian.

Pendaftaran nomor IMEI melalui DJBC hanya terbatas untuk unit ponsel/handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang dibawa sebagai barang bawaan penumpang dan barang kiriman dari luar negeri. Jumlah maksimal ponsel yang dapat masuk ke Indonesia adalah 2 unit.

Apabila ponsel dibawa sebagai barang bawaan penumpang, registrasi dapat dilakukan secara online melalui laman beacukai.go.id/register-imei atau ecd.beacukai.go.id.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Penumpang nantinya akan dikenakan pungutan bea masuk 10%, PPN 11%, dan PPh 10% (bagi yang ber-NPWP) atau PPh 20% (bagi yang tidak ber-NPWP). Pembayaran bea masuk dan pajak impor ini dilakukan melalui kode billing, bukan rekening pribadi.

Apabila memerlukan bantuan, masyarakat dapat menghubungi Bravo Bea Cukai melalui telepon 1500225 atau linktr.ee/bravobc.

"Harap selalu waspada terhadap penipuan mengatasnamakan Bea Cukai," bunyi unggahan DJBC.

Baca Juga:
Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

Di sisi lain, registrasi IMEI juga dapat dilakukan melalui operator seluler. Meski demikian, registrasi melalui operator seluler hanya diperuntukkan bagi warga negara asing (WNA) yang berkunjung ke Indonesia tidak lebih dari 90 hari.

Adapun soal registrasi lewat Kementerian Perindustrian, dikhususkan bagi ponsel atau handphone yang dijual secara resmi di Indonesia. Kemudian, untuk mengecek apakah ponsel yang akan dibeli sudah terdaftar IMEI-nya atau belum, masyarakat bisa mengunjungi laman beacukai.go.id/cek-imei.html. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja