Ilustrasi.
TANGERANG, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengajak masyarakat untuk segera membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun pajak 2024.
Pasalnya, batas waktu pembayaran PBB untuk tahun ini jatuh pada 30 September 2024. Bila wajib pajak membayar PBB setelah tanggal tersebut, wajib pajak bakal dikenai sanksi administrasi.
"Jika wajib pajak membayarkan pajaknya lewat dari jatuh tempo maka akan ada denda yang harus dibayarkan sebesar 1% setiap bulannya. Maka, jangan sampai lewat dari jatuh tempo untuk membayarkan pajaknya," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Kiki Wibhawa, dikutip Senin (17/6/2024).
Kiki pun mengingatkan bahwa wajib pajak dapat melakukan pembayaran PBB secara elektronik tanpa harus mendatangi bapenda. Wajib pajak dapat membayar PBB melalui Tangerang LIVE, Blibli, Bukalapak, Link Aja, OVO, Tokopedia, Qris, Gopay, dan Aplikasi BJB Digi.
Adapun pembayaran secara tunai bisa dilakukan melalui Bank BJB, Alfamart, Indomaret, dan Pos Indonesia. "Jika ingin melakukan pembayaran secara luring, dapat mengunjungi MPP Kota Tangerang, UPT Wilayah Barat dan UPT Wilayah Timur, dan melalui teller Bank BJB," kata Kiki.
Oleh karena banyaknya saluran pembayaran PBB yang ditawarkan, Kiki mengatakan tidak ada alasan bagi wajib pajak untuk tidak membayar pajak secara tepat waktu.
Kiki pun mengapresiasi para wajib pajak yang telah membayar pajak dengan tepat waktu. Kiki mengatakan pajak yang dibayarkan akan digunakan sebesar-besarnya untuk masyarakat Kota Tangerang.
"Pajak yang kami terima tentu untuk membangun Kota Tangerang menjadi lebih baik. Kami mengucapkan terima kasih kepada para wajib pajak yang telah membayarkan pajaknya tepat waktu. Mudah-mudahan, seluruh masyarakat Kota Tangerang dapat merasakan manfaatnya," ujar Kiki. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.