KOTA TANGERANG

Warga Tangerang! PBB Jatuh Tempo September, WP Diminta Segera Bayar

Muhamad Wildan | Senin, 17 Juni 2024 | 12:00 WIB
Warga Tangerang! PBB Jatuh Tempo September, WP Diminta Segera Bayar

Ilustrasi.

TANGERANG, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengajak masyarakat untuk segera membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun pajak 2024.

Pasalnya, batas waktu pembayaran PBB untuk tahun ini jatuh pada 30 September 2024. Bila wajib pajak membayar PBB setelah tanggal tersebut, wajib pajak bakal dikenai sanksi administrasi.

"Jika wajib pajak membayarkan pajaknya lewat dari jatuh tempo maka akan ada denda yang harus dibayarkan sebesar 1% setiap bulannya. Maka, jangan sampai lewat dari jatuh tempo untuk membayarkan pajaknya," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Kiki Wibhawa, dikutip Senin (17/6/2024).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kiki pun mengingatkan bahwa wajib pajak dapat melakukan pembayaran PBB secara elektronik tanpa harus mendatangi bapenda. Wajib pajak dapat membayar PBB melalui Tangerang LIVE, Blibli, Bukalapak, Link Aja, OVO, Tokopedia, Qris, Gopay, dan Aplikasi BJB Digi.

Adapun pembayaran secara tunai bisa dilakukan melalui Bank BJB, Alfamart, Indomaret, dan Pos Indonesia. "Jika ingin melakukan pembayaran secara luring, dapat mengunjungi MPP Kota Tangerang, UPT Wilayah Barat dan UPT Wilayah Timur, dan melalui teller Bank BJB," kata Kiki.

Oleh karena banyaknya saluran pembayaran PBB yang ditawarkan, Kiki mengatakan tidak ada alasan bagi wajib pajak untuk tidak membayar pajak secara tepat waktu.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Kiki pun mengapresiasi para wajib pajak yang telah membayar pajak dengan tepat waktu. Kiki mengatakan pajak yang dibayarkan akan digunakan sebesar-besarnya untuk masyarakat Kota Tangerang.

"Pajak yang kami terima tentu untuk membangun Kota Tangerang menjadi lebih baik. Kami mengucapkan terima kasih kepada para wajib pajak yang telah membayarkan pajaknya tepat waktu. Mudah-mudahan, seluruh masyarakat Kota Tangerang dapat merasakan manfaatnya," ujar Kiki. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja