KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wapres Tegaskan Izin Tambang Tak Diberikan ke Semua Ormas

Muhamad Wildan | Minggu, 04 Agustus 2024 | 13:30 WIB
Wapres Tegaskan Izin Tambang Tak Diberikan ke Semua Ormas

Wakil Presiden Ma'ruf Amin. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengatakan izin tambang tidak akan serta merta diberikan kepada semua ormas keagamaan yang ada di Indonesia.

Menurut Ma'ruf, ormas keagamaan bisa memperoleh izin tambang sepanjang ormas yang dimaksud memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Saya kira kalau syarat-syaratnya yang disebutkan oleh pemerintah terpenuhi, saya kira mungkin saja untuk diberikan dengan syarat-syarat tertentu," katanya, dikutip pada Minggu (4/8/2024).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Ma’ruf memandang izin tambang tak mungkin diberikan kepada seluruh ormas keagamaan mengingat saat ini jumlah ormas di Indonesia sudah mencapai ratusan.

"Kalau semua ormas, kan berapa itu, ratusan. Berapa tambang yang bisa dibagikan. Saya kira ada prioritas-prioritas berdasarkan kriteria," ujarnya.

Dalam hal ormas keagamaan resmi menerima izin tambang, Ma'ruf meminta kepada ormas-ormas dimaksud untuk melaksanakan pengelolaan tambang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sembari menjaga kelestarian lingkungan.

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

"Kami harapkan ormas yang sudah mengambil, mengurus supaya menjalankannya sesuai dengan tata aturan pengelolaan tambang yang benar," tuturnya.

Sebagai informasi, pemberian izin tambang kepada ormas dimungkinkan seiring dengan berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024. Dalam pasal 83A disebutkan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) yang merupakan wilayah eks perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) ditawarkan secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan.

Merujuk pada Perpres 76/2024, telah diatur pula bahwa pemberian WIUPK dilaksanakan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM selaku ketua Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.

Berdasarkan pemberian WIUPK tersebut, badan usaha milik ormas keagamaan perlu terlebih dahulu mengajukan permohonan IUPK lewat sistem OSS. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?