KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wapres Tegaskan Izin Tambang Tak Diberikan ke Semua Ormas

Muhamad Wildan | Minggu, 04 Agustus 2024 | 13:30 WIB
Wapres Tegaskan Izin Tambang Tak Diberikan ke Semua Ormas

Wakil Presiden Ma'ruf Amin. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengatakan izin tambang tidak akan serta merta diberikan kepada semua ormas keagamaan yang ada di Indonesia.

Menurut Ma'ruf, ormas keagamaan bisa memperoleh izin tambang sepanjang ormas yang dimaksud memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Saya kira kalau syarat-syaratnya yang disebutkan oleh pemerintah terpenuhi, saya kira mungkin saja untuk diberikan dengan syarat-syarat tertentu," katanya, dikutip pada Minggu (4/8/2024).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Ma’ruf memandang izin tambang tak mungkin diberikan kepada seluruh ormas keagamaan mengingat saat ini jumlah ormas di Indonesia sudah mencapai ratusan.

"Kalau semua ormas, kan berapa itu, ratusan. Berapa tambang yang bisa dibagikan. Saya kira ada prioritas-prioritas berdasarkan kriteria," ujarnya.

Dalam hal ormas keagamaan resmi menerima izin tambang, Ma'ruf meminta kepada ormas-ormas dimaksud untuk melaksanakan pengelolaan tambang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sembari menjaga kelestarian lingkungan.

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

"Kami harapkan ormas yang sudah mengambil, mengurus supaya menjalankannya sesuai dengan tata aturan pengelolaan tambang yang benar," tuturnya.

Sebagai informasi, pemberian izin tambang kepada ormas dimungkinkan seiring dengan berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024. Dalam pasal 83A disebutkan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) yang merupakan wilayah eks perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) ditawarkan secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan.

Merujuk pada Perpres 76/2024, telah diatur pula bahwa pemberian WIUPK dilaksanakan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM selaku ketua Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.

Berdasarkan pemberian WIUPK tersebut, badan usaha milik ormas keagamaan perlu terlebih dahulu mengajukan permohonan IUPK lewat sistem OSS. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP