KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wapres Tegaskan Izin Tambang Tak Diberikan ke Semua Ormas

Muhamad Wildan | Minggu, 04 Agustus 2024 | 13:30 WIB
Wapres Tegaskan Izin Tambang Tak Diberikan ke Semua Ormas

Wakil Presiden Ma'ruf Amin. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengatakan izin tambang tidak akan serta merta diberikan kepada semua ormas keagamaan yang ada di Indonesia.

Menurut Ma'ruf, ormas keagamaan bisa memperoleh izin tambang sepanjang ormas yang dimaksud memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Saya kira kalau syarat-syaratnya yang disebutkan oleh pemerintah terpenuhi, saya kira mungkin saja untuk diberikan dengan syarat-syarat tertentu," katanya, dikutip pada Minggu (4/8/2024).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Ma’ruf memandang izin tambang tak mungkin diberikan kepada seluruh ormas keagamaan mengingat saat ini jumlah ormas di Indonesia sudah mencapai ratusan.

"Kalau semua ormas, kan berapa itu, ratusan. Berapa tambang yang bisa dibagikan. Saya kira ada prioritas-prioritas berdasarkan kriteria," ujarnya.

Dalam hal ormas keagamaan resmi menerima izin tambang, Ma'ruf meminta kepada ormas-ormas dimaksud untuk melaksanakan pengelolaan tambang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sembari menjaga kelestarian lingkungan.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Kami harapkan ormas yang sudah mengambil, mengurus supaya menjalankannya sesuai dengan tata aturan pengelolaan tambang yang benar," tuturnya.

Sebagai informasi, pemberian izin tambang kepada ormas dimungkinkan seiring dengan berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024. Dalam pasal 83A disebutkan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) yang merupakan wilayah eks perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) ditawarkan secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan.

Merujuk pada Perpres 76/2024, telah diatur pula bahwa pemberian WIUPK dilaksanakan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM selaku ketua Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.

Berdasarkan pemberian WIUPK tersebut, badan usaha milik ormas keagamaan perlu terlebih dahulu mengajukan permohonan IUPK lewat sistem OSS. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja