PEREKONOMIAN INDONESIA

Wamenkeu Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi 2021 Bisa Capai 5,5%

Dian Kurniati | Senin, 08 Februari 2021 | 13:32 WIB
Wamenkeu Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi 2021 Bisa Capai 5,5%

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara memproyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia akan berada pada kisaran 4,5%-5,5% pada tahun ini.

Suahasil mengatakan prediksi tersebut mempertimbangkan pemulihan yang mulai terlihat pada aktivitas perekonomian masyarakat. Adapun pada UU APBN 2021, pemerintah menggunakan asumsi pertumbuhan ekonomi sebesar 5%.

"Pertumbuhan ekonomi akan meningkat pada kisaran 4,5-5,5% pada tahun 2021," katanya dalam sebuah webinar, Senin (8/2/2021).Simak pula wawancara khusus dengan Suahasil pada artikel '‘Kalau Basis Pajak Sempit, Kita Jadi Sangat Rentan’'.

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Suahasil mengatakan proyeksi pertumbuhan hingga 5,5% juga sejalan dengan estimasi sejumlah lembaga dunia mengenai ekonomi Indonesia yang membaik. International Monetary Fund (IMF) memprediksi pertumbuhan ekonomi 4,8%, World Bank 4,4%, serta Asian Development Bank (ADB) 4,5%.

Pemerintah, sambungnya, masih akan mengandalkan APBN sebagai instrumen pendorong pertumbuhan ekonomi. Pada program penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN), alokasi anggarannya mencapai Rp627,9 triliun, naik dari rencana sebelumnya Rp533,1 triliun.

Alokasi itu terdiri atas penanganan masalah kesehatan senilai Rp133,07 triliun, naik dari realisasi PEN 2020 yang hanya Rp63,51 triliun. Kemudian, ada program perlindungan sosial senilai Rp148,66 triliun, serta dukungan UMKM dan koperasi senilai Rp157,57 triliun.

Baca Juga:
Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Selain itu, masih ada pula anggaran untuk mendukung program prioritas di kementerian/lembaga senilai Rp141,36 triliun, dan insentif untuk dunia usaha dengan pagu Rp47,27 triliun.

Insentif tersebut terdiri atas pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, restitusi PPN dipercepat, PPh final UMKM DTP, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, penurunan tarif PPh badan, PPN tidak dipungut di kawasan berikat/KITE, serta insentif bea masuk.

Suahasil menyebut dukungan bagi dunia usaha tersebut merupakan satu dari 3 game changer untuk memulihkan perekonomian nasional. Adapun 2 game changer lainnya yakni intervensi kesehatan, terutama melalui vaksinasi Covid-19, serta reformasi struktural melalui implementasi UU Cipta Kerja.

Baca Juga:
Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

Badan Pusat Statistik (BPS) sebelumnya melaporkan realisasi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2020 terkontraksi 2,07%. Realisasi itu lebih kecil dari prediksi pemerintah yakni berkisar minus 1,7% hingga 2,2%.

Kontraksi terdalam terjadi pada kuartal II/2020 atau ketika pandemi awal masuk ke Indonesia, dengan pertumbuhan ekonomi minus 5,32%. Kontraksi kemudian mengecil pada kuartal III dan IV/2020, dengan masing-masing tumbuh minus 3,49% dan minus 2,19%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

Senin, 16 Desember 2024 | 11:06 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan