PELAPORAN SPT TAHUNAN

Wamenkeu Minta Pegawai Ingatkan Kerabat dan Tetangga Soal SPT Tahunan

Dian Kurniati | Minggu, 20 Maret 2022 | 07:00 WIB
Wamenkeu Minta Pegawai Ingatkan Kerabat dan Tetangga Soal SPT Tahunan

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengingatkan semua pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan untuk segera melaporkan SPT Tahunan pajak penghasilan 2021 sebelum jatuh tempo.

Suahasil mengatakan pelaporan SPT Tahunan sudah makin mudah karena dapat dilakukan secara daring melalui e-filing. Dia juga meminta semua pegawai turut mengajak kerabat dan tetangga untuk segera melaporkan SPT Tahunan.

"Ibu-Bapak walaupun ada di luar Ditjen Pajak, saya minta mengingatkan semua kerabat, saudara, tetangga, utnuk jangan lupa melaporkan pajak penghasilan pribadi tahun 2021 yang terakhir pada Maret ini menggunakan e-filing," katanya, dikutip pada Minggu (20/3/2022).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Suahasil menuturkan pandemi telah membuat pemerintah makin mengandalkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Dalam hal ini, teknologi digunakan untuk mengatasi pandemi, memulihkan ekonomi, sekaligus melakukan transformasi ekonomi.

Di bidang perpajakan, pemerintah juga memanfaatkan TIK untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Misal, penggunaan e-filing untuk mempermudah pelaporan SPT Tahunan. Saat ini, wajib pajak yang menggunakan e-filing terus bertambah.

Menurut Suahasil, e-filing mempermudah proses pelaporan SPT Tahunan karena wajib pajak tidak perlu lagi mendatangi kantor pajak. Dia berharap semua pegawai Kemenkeu dapat patuh menunaikan kewajibannya untuk melaporkan SPT Tahunan, terutama melalui e-filing.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

"Moga-moga sekarang Ibu-Bapak jangan lupa pada bulan Maret ini melaporkan pajak pribadi menggunakan e-filing," ujarnya.

Wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing yang tersedia pada DJP Online. Meski demikian, wajib pajak diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

EFIN juga dapat diperoleh secara online dengan menghubungi salah satu saluran komunikasi Ditjen Pajak atau kontak Whatsapp yang tersedia di KPP terdekat.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Seperti diatur dalam UU KUP, batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Untuk wajib pajak badan, SPT Tahunan dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Dalam UU KUP disebutkan penyampaian SPT yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda keterlambatan melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi senilai Rp100.000, sedangkan wajib pajak badan sejumlah Rp1 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP