PELAPORAN SPT TAHUNAN

Wamenkeu Minta Pegawai Ingatkan Kerabat dan Tetangga Soal SPT Tahunan

Dian Kurniati | Minggu, 20 Maret 2022 | 07:00 WIB
Wamenkeu Minta Pegawai Ingatkan Kerabat dan Tetangga Soal SPT Tahunan

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengingatkan semua pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan untuk segera melaporkan SPT Tahunan pajak penghasilan 2021 sebelum jatuh tempo.

Suahasil mengatakan pelaporan SPT Tahunan sudah makin mudah karena dapat dilakukan secara daring melalui e-filing. Dia juga meminta semua pegawai turut mengajak kerabat dan tetangga untuk segera melaporkan SPT Tahunan.

"Ibu-Bapak walaupun ada di luar Ditjen Pajak, saya minta mengingatkan semua kerabat, saudara, tetangga, utnuk jangan lupa melaporkan pajak penghasilan pribadi tahun 2021 yang terakhir pada Maret ini menggunakan e-filing," katanya, dikutip pada Minggu (20/3/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Suahasil menuturkan pandemi telah membuat pemerintah makin mengandalkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Dalam hal ini, teknologi digunakan untuk mengatasi pandemi, memulihkan ekonomi, sekaligus melakukan transformasi ekonomi.

Di bidang perpajakan, pemerintah juga memanfaatkan TIK untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Misal, penggunaan e-filing untuk mempermudah pelaporan SPT Tahunan. Saat ini, wajib pajak yang menggunakan e-filing terus bertambah.

Menurut Suahasil, e-filing mempermudah proses pelaporan SPT Tahunan karena wajib pajak tidak perlu lagi mendatangi kantor pajak. Dia berharap semua pegawai Kemenkeu dapat patuh menunaikan kewajibannya untuk melaporkan SPT Tahunan, terutama melalui e-filing.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Moga-moga sekarang Ibu-Bapak jangan lupa pada bulan Maret ini melaporkan pajak pribadi menggunakan e-filing," ujarnya.

Wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing yang tersedia pada DJP Online. Meski demikian, wajib pajak diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

EFIN juga dapat diperoleh secara online dengan menghubungi salah satu saluran komunikasi Ditjen Pajak atau kontak Whatsapp yang tersedia di KPP terdekat.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Seperti diatur dalam UU KUP, batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Untuk wajib pajak badan, SPT Tahunan dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Dalam UU KUP disebutkan penyampaian SPT yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda keterlambatan melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi senilai Rp100.000, sedangkan wajib pajak badan sejumlah Rp1 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan