Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan pemerintah telah memiliki berbagai skema insentif perpajakan untuk mendukung investasi dan mendorong hilirisasi.
Suahasil mengatakan hilirisasi diperlukan untuk meningkatkan nilai tambah komoditas sekaligus mendorong aktivitas ekonomi. Menurutnya, pemerintah akan memberikan insentif perpajakan bagi investor yang melakukan hilirisasi di dalam negeri.
"Kita terus mendorong supaya ada hilirisasi. Insentif ini kita pakai supaya bisa mendorong hilirisasi," katanya, Rabu (12/10/2022).
Suahasil mengatakan perpajakan tidak hanya berperan dalam mengumpulkan penerimaan negara, tapi juga mendorong kegiatan ekonomi. Dalam hal ini, pemerintah memberikan berbagai insentif perpajakan agar tercipta nilai tambah dan penciptaan lapangan kerja.
Dia menjelaskan insentif yang diberikan di antaranya berupa fasilitas bea masuk, tax allowance, dan tax holiday. Pada fasilitas bea masuk, diberikan dalam bentuk pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang yang diperlukan untuk keperluan produksi.
Mengenai tax allowance, insentif ini berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah nilai penanaman modal untuk 6 tahun masing-masing sebesar 5%. Insentif ini diberikan kepada 166 bidang usaha dan 17 bidang usaha tertentu di lokasi tertentu.
Adapun soal tax holiday, insentif ini diberikan berdasarkan sejumlah ketentuan, terutama soal nilai modal yang ditanamkan. Pada penanaman modal minimum Rp30 triliun, tax holiday yang dapat diberikan bahkan mencapai 20 tahun.
Suahasil pun berharap pemberian berbagai insentif fiskal tersebut mampu mendorong hilirisasi pada berbagai komoditas seperti minerba dan kelapa sawit.
"Ini setiap tahun dihitung, berapa yang kita berikan dan berapa yang tidak jadi diterima oleh negara," ujarnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.