KEBIJAKAN PAJAK

Wamenkeu Anggito: DJP Perlu Fokus Gali Pajak dari Shadow Economy

Muhamad Wildan | Selasa, 29 Oktober 2024 | 11:07 WIB
Wamenkeu Anggito: DJP Perlu Fokus Gali Pajak dari Shadow Economy

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu berpandangan Ditjen Pajak (DJP) perlu berfokus pada shadow economy dalam upayanya meningkatkan penerimaan pajak.

Menurut Anggito, saat ini masih banyak potensi pajak dari para pelaku shadow economy yang masih belum dioptimalkan oleh otoritas pajak.

"Kita membuka mata, sebenarnya banyak underground economy yang tidak terdaftar, tidak ter-record, dan tidak bayar pajak. Jadi yang kaya gitu-gitu yang kita pikirkan," ujar Anggito dalam Rapat Terbuka Senat: Puncak Dies Natalis ke-15 & Lustrum III Sekolah Vokasi UGM Tahun 2024, dikutip pada Selasa (29/10/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Bila DJP berfokus mengurai shadow economy dan mengumpulkan penerimaan pajak dari sektor tersebut, penghasilan dari judi online pun bisa dikenai pajak penghasilan (PPh).

"Sudah enggak kena denda, dianggap tidak haram, enggak bayar pajak lagi, padahal kan dia menang itu. Kalau dia dapat winning itu kan nambah PPh mestinya. Tidak mungkin mereka melaporkan penghasilan dari judi," ujar Anggito.

Perlu diketahui, shadow economy adalah semua aktivitas ekonomi yang berkontribusi terhadap penghitungan produk nasional bruto dan produk domestik bruto tetapi masih belum terdaftar dan tercatat.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Besarnya proporsi shadow economy terhadap perekonomian Indonesia membuat pemerintah tak mampu meningkatkan penerimaan pajak ke level yang optimal. Contoh, menurut Medina dan Schneider (2018), proporsi shadow economy Indonesia diperkirakan mencapai 26,6% dari PDB.

Para pelaku shadow economy seringkali tidak terdaftar sebagai wajib pajak. Akibatnya, selisih antara wajib pajak yang terdaftar dan wajib pajak yang seharusnya terdaftar menjadi kian lebar. Banyaknya pelaku usaha yang tidak tercakup oleh sistem administrasi pajak menyebabkan banyak potensi pajak menjadi tidak tergali dan menimbulkan tax gap. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra