KEBIJAKAN PAJAK

Wamenkeu Anggito: DJP Perlu Fokus Gali Pajak dari Shadow Economy

Muhamad Wildan | Selasa, 29 Oktober 2024 | 11:07 WIB
Wamenkeu Anggito: DJP Perlu Fokus Gali Pajak dari Shadow Economy

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu berpandangan Ditjen Pajak (DJP) perlu berfokus pada shadow economy dalam upayanya meningkatkan penerimaan pajak.

Menurut Anggito, saat ini masih banyak potensi pajak dari para pelaku shadow economy yang masih belum dioptimalkan oleh otoritas pajak.

"Kita membuka mata, sebenarnya banyak underground economy yang tidak terdaftar, tidak ter-record, dan tidak bayar pajak. Jadi yang kaya gitu-gitu yang kita pikirkan," ujar Anggito dalam Rapat Terbuka Senat: Puncak Dies Natalis ke-15 & Lustrum III Sekolah Vokasi UGM Tahun 2024, dikutip pada Selasa (29/10/2024).

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

Bila DJP berfokus mengurai shadow economy dan mengumpulkan penerimaan pajak dari sektor tersebut, penghasilan dari judi online pun bisa dikenai pajak penghasilan (PPh).

"Sudah enggak kena denda, dianggap tidak haram, enggak bayar pajak lagi, padahal kan dia menang itu. Kalau dia dapat winning itu kan nambah PPh mestinya. Tidak mungkin mereka melaporkan penghasilan dari judi," ujar Anggito.

Perlu diketahui, shadow economy adalah semua aktivitas ekonomi yang berkontribusi terhadap penghitungan produk nasional bruto dan produk domestik bruto tetapi masih belum terdaftar dan tercatat.

Baca Juga:
Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Besarnya proporsi shadow economy terhadap perekonomian Indonesia membuat pemerintah tak mampu meningkatkan penerimaan pajak ke level yang optimal. Contoh, menurut Medina dan Schneider (2018), proporsi shadow economy Indonesia diperkirakan mencapai 26,6% dari PDB.

Para pelaku shadow economy seringkali tidak terdaftar sebagai wajib pajak. Akibatnya, selisih antara wajib pajak yang terdaftar dan wajib pajak yang seharusnya terdaftar menjadi kian lebar. Banyaknya pelaku usaha yang tidak tercakup oleh sistem administrasi pajak menyebabkan banyak potensi pajak menjadi tidak tergali dan menimbulkan tax gap. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6