Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu.
JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu berpandangan Ditjen Pajak (DJP) perlu berfokus pada shadow economy dalam upayanya meningkatkan penerimaan pajak.
Menurut Anggito, saat ini masih banyak potensi pajak dari para pelaku shadow economy yang masih belum dioptimalkan oleh otoritas pajak.
"Kita membuka mata, sebenarnya banyak underground economy yang tidak terdaftar, tidak ter-record, dan tidak bayar pajak. Jadi yang kaya gitu-gitu yang kita pikirkan," ujar Anggito dalam Rapat Terbuka Senat: Puncak Dies Natalis ke-15 & Lustrum III Sekolah Vokasi UGM Tahun 2024, dikutip pada Selasa (29/10/2024).
Bila DJP berfokus mengurai shadow economy dan mengumpulkan penerimaan pajak dari sektor tersebut, penghasilan dari judi online pun bisa dikenai pajak penghasilan (PPh).
"Sudah enggak kena denda, dianggap tidak haram, enggak bayar pajak lagi, padahal kan dia menang itu. Kalau dia dapat winning itu kan nambah PPh mestinya. Tidak mungkin mereka melaporkan penghasilan dari judi," ujar Anggito.
Perlu diketahui, shadow economy adalah semua aktivitas ekonomi yang berkontribusi terhadap penghitungan produk nasional bruto dan produk domestik bruto tetapi masih belum terdaftar dan tercatat.
Besarnya proporsi shadow economy terhadap perekonomian Indonesia membuat pemerintah tak mampu meningkatkan penerimaan pajak ke level yang optimal. Contoh, menurut Medina dan Schneider (2018), proporsi shadow economy Indonesia diperkirakan mencapai 26,6% dari PDB.
Para pelaku shadow economy seringkali tidak terdaftar sebagai wajib pajak. Akibatnya, selisih antara wajib pajak yang terdaftar dan wajib pajak yang seharusnya terdaftar menjadi kian lebar. Banyaknya pelaku usaha yang tidak tercakup oleh sistem administrasi pajak menyebabkan banyak potensi pajak menjadi tidak tergali dan menimbulkan tax gap. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.