KEBIJAKAN FISKAL

Wamenkeu: 2023 Pendapatan Negara Diperkuat, Belanja Negara Dipertajam

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 07 Mei 2022 | 15:00 WIB
Wamenkeu: 2023 Pendapatan Negara Diperkuat, Belanja Negara Dipertajam

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan pemerintah pada tahun depan akan memperkuat pendapatan negara, sembari mempertajam sisi belanjanya.

Hal tersebut guna mengantisipasi ancaman global seperti konflik Rusia-Ukraina yang masih berkepanjangan dan berpengaruh terhadap perekonomian. Namun, dia bilang bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengingatkan jajarannya agar tetap memperhatikan reformasi yang berjalan.

“Arahan Bapak Presiden seperti yang disampaikan tadi pagi adalah mobilisasi pendapatan negara. Pendapatan negara harus diperkuat, lalu kemudian belanja harus kita perbaiki, dipertajam. Penajaman belanja di KL maupun di berbagai region perlu kita lakukan bersama,” jelas Wamenkeu di acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional Tahun 2022 (Musrenbangnas 2022), dikutip pada Sabtu (7/5/2022).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Lebih lanjut, Wamenkeu menjelaskan pada 2023 arah kebijakan APBN tetap kepada 5 hal antara lain, perbaikan kualitas SDM, perbaikan infrastruktur, melanjutkan reformasi birokrasi, revitalisasi industri, dan mendorong ekonomi hijau.

“Fleksibilitas APBN dalam mengantisipasi ketidakpastian adalah dengan berbagai penyesuaian belanja melalui automatic adjustment juga beberapa anticipatory expenditure,” ungkap Wamenkeu.

Wamenkeu pun menjelaskan pagu indikatif belanja kementerian/lembaga 2023 sejumlah Rp977,1 triliun. Suahasil memastikan untuk transfer ke daerah, dana alokasi khusus (DAK) nonfisik, DAK fisik, dana bagi hasil (DBH), dana insentif daerah (DID), dan dana desa tetap akan diberikan secara proporsional.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Dia menegaskan, untuk mendorong reformasi penerimaan dan belanja daerah, pemerintah pusat bersama DPR RI telah menerbitkan Undang-Undang Hubungan antara Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

“Tentu kita harapkan seluruh daerah akan melakukan penajaman belanja pada saat kita sedang menangani pemulihan ekonomi," kata Wamenkeu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?