KEBIJAKAN FISKAL

Wamenkeu: 2023 Pendapatan Negara Diperkuat, Belanja Negara Dipertajam

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 07 Mei 2022 | 15:00 WIB
Wamenkeu: 2023 Pendapatan Negara Diperkuat, Belanja Negara Dipertajam

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan pemerintah pada tahun depan akan memperkuat pendapatan negara, sembari mempertajam sisi belanjanya.

Hal tersebut guna mengantisipasi ancaman global seperti konflik Rusia-Ukraina yang masih berkepanjangan dan berpengaruh terhadap perekonomian. Namun, dia bilang bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengingatkan jajarannya agar tetap memperhatikan reformasi yang berjalan.

“Arahan Bapak Presiden seperti yang disampaikan tadi pagi adalah mobilisasi pendapatan negara. Pendapatan negara harus diperkuat, lalu kemudian belanja harus kita perbaiki, dipertajam. Penajaman belanja di KL maupun di berbagai region perlu kita lakukan bersama,” jelas Wamenkeu di acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional Tahun 2022 (Musrenbangnas 2022), dikutip pada Sabtu (7/5/2022).

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Lebih lanjut, Wamenkeu menjelaskan pada 2023 arah kebijakan APBN tetap kepada 5 hal antara lain, perbaikan kualitas SDM, perbaikan infrastruktur, melanjutkan reformasi birokrasi, revitalisasi industri, dan mendorong ekonomi hijau.

“Fleksibilitas APBN dalam mengantisipasi ketidakpastian adalah dengan berbagai penyesuaian belanja melalui automatic adjustment juga beberapa anticipatory expenditure,” ungkap Wamenkeu.

Wamenkeu pun menjelaskan pagu indikatif belanja kementerian/lembaga 2023 sejumlah Rp977,1 triliun. Suahasil memastikan untuk transfer ke daerah, dana alokasi khusus (DAK) nonfisik, DAK fisik, dana bagi hasil (DBH), dana insentif daerah (DID), dan dana desa tetap akan diberikan secara proporsional.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Dia menegaskan, untuk mendorong reformasi penerimaan dan belanja daerah, pemerintah pusat bersama DPR RI telah menerbitkan Undang-Undang Hubungan antara Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

“Tentu kita harapkan seluruh daerah akan melakukan penajaman belanja pada saat kita sedang menangani pemulihan ekonomi," kata Wamenkeu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses