KOTA BEKASI

Wali Kota Keluhkan Dampak PPKM Terhadap Penerimaan Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 06 Agustus 2021 | 14:00 WIB
Wali Kota Keluhkan Dampak PPKM Terhadap Penerimaan Pajak

Petugas kepolisian Polres Metro Bekasi Kota memeriksa identitas pengendara motor saat memasuki perbatasan kota dan kabupaten Bekasi di Jalan Dipenogoro, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (3/7/2021) dini hari. ANTARA FOTO/Suwandy/hp.

BEKASI, DDTCNews - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengeluhkan dampak PPKM Darurat dan PPKM Level 4 terhadap realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bekasi.

Rahmat mengaku kinerja realisasi PAD per kuartal III/2021 masih jauh dari target kuartalan yang ditetapkan. Sejak 3 Juli sampai dengan akhir Juli 2021, realisasi penerimaan daerah baru 20% dari target kuartalan.

Dia menjelaskan Pemkot Bekasi setidaknya memerlukan realisasi PAD sebesar Rp3,5 miliar per hari untuk mencapai target kuartalan. Bila tidak, target realisasi penerimaan untuk kuartal III/2021 sangat sulit untuk dicapai.

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

"Kalau Rp500 juta [per hari] itu cuma sekitar 20% dari target. Kalau cuma 20% berarti lost-nya 80%," katanya, Jumat (6/8/2021).

Menurut Rahmat, PAD Kota Bekasi mengalami tekanan akibat ditutupnya mal hingga restoran akibat pemberlakuan PPKM Darurat dan Level 4. Akibatnya, realisasi beberapa jenis pajak seperti pajak restoran dan pajak parkir tidak dapat ditingkatkan.

Penghasilan masyarakat yang tertekan juga menurunkan kinerja PBB. "Sekarang masyarakat saja susah, PBB, pajak motor, makan di restoran, restorannya tutup. Parkir, malnya tutup," ujarnya seperti dilansir pojoksatu.id.

Baca Juga:
Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Akibat PPKM yang menekan PAD, Rahmat sempat meminta pemerintah pusat untuk tak melanjutkan PPKM Level 4 di Kota Bekasi. Terlebih, kasus Covid-19 di Kota Bekasi sudah mengalami penurunan dan angka kematian telah melandai.

Berdasarkan catatan Pemkot Bekasi per 1 Agustus 2021, dari total 7.135 RT di Kota Bekasi, sebanyak 5.937 RT telah ditetapkan ditetapkan sebagai zona hijau. Untuk itu, seharusnya terdapat pelonggaran terhadap PPKM yang diberlakukan di Kota Bekasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6