KOTA TOMOHON

Wali Kota Ini Ingatkan Warganya Lapor SPT Sekalian Validasi NIK-NPWP

Dian Kurniati | Senin, 13 Februari 2023 | 13:00 WIB
Wali Kota Ini Ingatkan Warganya Lapor SPT Sekalian Validasi NIK-NPWP

Ilustrasi.

TOMOHON, DDTCNews - Wali Kota Tomohon, Sulawesi Utara Caroll Senduk mengingatkan warganya agar segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022.

Caroll mengatakan sebagai setiap warga negara harus patuh melaksanakan kewajiban perpajakannya, termasuk melaporkan SPT Tahunan. Menurutnya, proses pelaporan tersebut juga makin mudah karena dapat dilakukan secara online.

"Kini saatnya telah tiba bagi kita untuk menyampaikan laporan pajak tahunan," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajaktomohon, dikutip pada Senin (13/2/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Caroll mengatakan wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara online, yakni melalui e-filing atau e-form. Dengan metode pelaporan secara online, wajib pajak dapat melaksanakan kewajibannya kapan dan di mana saja.

Menurutnya, pelaporan SPT Tahunan juga juga lebih mudah, cepat, dan nyaman apabila dilakukan secara online. Meski demikian, kepada wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaiannya paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak untuk SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi. Sedangkan untuk SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Baca Juga:
Tempat Tinggal Berubah, Apakah Harus Pindah KPP Terdaftar?

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.

Selain itu, Caroll juga mengajak masyarakat melakukan pemutakhiran atau validasi data nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi.

Integrasi NIK sebagai NPWP telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan mulai diterapkan pada 14 Juli 2022. Integrasi ini diperlukan untuk membuat administrasi pajak lebih efektif dan efisien, sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Baca Juga:
Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

"Pastikan bahwa NIK dan NPWP sudah dipadankan atau dicocokkan karena per Januari 2024 kita sudah menggunakan NIK sebagai NPWP," ujarnya.

Caroll menambahkan pajak memiliki peran besar terhadap pembangunan. Menurutnya, kepatuhan masyarakat membayar dan melapor pajak juga menjadi bentuk kontribusi mendukung pembangunan di Indonesia. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tempat Tinggal Berubah, Apakah Harus Pindah KPP Terdaftar?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN