KEBIJAKAN PAJAK

Walau Diblokir Kemenkominfo, Steam Tetap Setor Pajak ke DJP

Muhamad Wildan | Senin, 01 Agustus 2022 | 12:30 WIB
Walau Diblokir Kemenkominfo, Steam Tetap Setor Pajak ke DJP

Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE), seperti Steam dan Epic Games, masih akan menyetorkan PPN PMSE kepada pemerintah meski diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan platform akan menyetorkan PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atas transaksi yang dilakukan pada bulan lalu.

"Untuk bulan selanjutnya, bila pemblokiran dimaksud menyebabkan tidak ada lagi transaksi kepada pelanggan di Indonesia di bulan ini maka untuk bulan selanjutnya tidak ada penyetoran oleh PPSME tersebut," katanya, Senin (1/8/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Seperti diketahui, terdapat beberapa laman yang baru-baru ini diblokir oleh Kemenkominfo karena belum melakukan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat sebagaimana diatur dalam Permenkominfo 5/2020.

Beberapa laman yang diblokir Kemenkominfo antara lain seperti Steam, Epic Games, Origin, Bing, Yahoo!, hingga Paypal. Namun, sebagian laman tersebut sudah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE oleh pemerintah.

Ketentuan mengenai pemungutan PPN PMSE oleh platform yang melakukan penyerahan produk digital ke dalam negeri telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60/2022.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Platform ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE apabila memiliki nilai transaksi dengan pembeli Indonesia lebih dari Rp600 juta setahun atau memiliki jumlah trafik di Indonesia lebih dari 12.000 dalam 1 tahun.

Bila ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, platform wajib memungut PPN atas setiap penyerahan produk digital dari luar negeri ke Indonesia dan menyetorkannya paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra