Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews - Pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE), seperti Steam dan Epic Games, masih akan menyetorkan PPN PMSE kepada pemerintah meski diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan platform akan menyetorkan PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atas transaksi yang dilakukan pada bulan lalu.
"Untuk bulan selanjutnya, bila pemblokiran dimaksud menyebabkan tidak ada lagi transaksi kepada pelanggan di Indonesia di bulan ini maka untuk bulan selanjutnya tidak ada penyetoran oleh PPSME tersebut," katanya, Senin (1/8/2022).
Seperti diketahui, terdapat beberapa laman yang baru-baru ini diblokir oleh Kemenkominfo karena belum melakukan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat sebagaimana diatur dalam Permenkominfo 5/2020.
Beberapa laman yang diblokir Kemenkominfo antara lain seperti Steam, Epic Games, Origin, Bing, Yahoo!, hingga Paypal. Namun, sebagian laman tersebut sudah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE oleh pemerintah.
Ketentuan mengenai pemungutan PPN PMSE oleh platform yang melakukan penyerahan produk digital ke dalam negeri telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60/2022.
Platform ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE apabila memiliki nilai transaksi dengan pembeli Indonesia lebih dari Rp600 juta setahun atau memiliki jumlah trafik di Indonesia lebih dari 12.000 dalam 1 tahun.
Bila ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, platform wajib memungut PPN atas setiap penyerahan produk digital dari luar negeri ke Indonesia dan menyetorkannya paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.