PER-04/BC/2023

Waktu Pelunasan Pita Cukai Bisa Sampai 90 Hari, Ini Kata DJBC

Dian Kurniati | Rabu, 22 Maret 2023 | 09:30 WIB
Waktu Pelunasan Pita Cukai Bisa Sampai 90 Hari, Ini Kata DJBC

Ilustrasi. Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali memberikan relaksasi pelunasan cukai selama 90 hari, dari normalnya 2 bulan. Relaksasi tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. PER-4/BC/2023 yang merevisi PER-03/BC/2022.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan relaksasi diberikan untuk membantu perusahaan melonggarkan arus kas sehingga mampu pulih sepenuhnya dari tekanan pandemi Covid-19.

"Pertimbangannya adalah daya beli masyarakat dan kemampuan pabrikan pascapandemi," katanya, Rabu (22/3/2023).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

PER-4/BC/2023 mengatur penundaan pelunasan pita cukai selama 90 hari. Relaksasi ini diberikan terhadap pemesanan pita cukai yang diajukan pada 1 Maret 2023 sampai dengan 31 Oktober 2023.

Namun, untuk pemesanan pita cukai dengan penundaan pelunasan selama 90 hari yang jatuh tempo penundaan melewati 31 Desember 2023, jatuh tempo penundaannya akan ditetapkan pada 31 Desember 2023.

Relaksasi penundaan pita cukai selama 90 hari dapat diberikan setelah kepala kantor bea dan cukai menetapkan keputusan pemberian penundaan.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Pemerintah semula memberikan relaksasi pelunasan pita cukai selama 90 hari untuk meringankan beban pelaku usaha saat pandemi Covid-19.

Dirjen bea cukai mendapat kewenangan untuk mengubah jangka waktu penundaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan cukai, serta mempertimbangkan perekonomian negara dan setelah mendapatkan izin prinsip dari menteri keuangan.

Relaksasi diberikan berdasarkan permohonan dan perhitungan pagu penundaan yang diajukan. Perhitungan pagu penundaan tersebut sebesar 4,5 kali dari rata-rata nilai cukai paling tinggi berdasarkan pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 bulan terakhir atau 3 bulan terakhir.

Di sisi lain, pengusaha pabrik juga harus melakukan pembaruan jaminan berdasarkan keputusan pemberian penundaan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses