Waktu pelayanan Ditjen Pajak selama Ramadan 2022. (foto: Instagram Ditjen Pajak)
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan waktu pelayanan selama Ramadan pada tahun ini dimulai pada 08.00 sampai dengan 15.00 waktu setempat.
Pelayanan pajak yang dimaksud berlaku untuk seluruh pelayanan di kantor pelayanan pajak (KPP), kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP), dan Kring Pajak.
"Waktu pelayanan yang berlaku di seluruh unit DJP selama Ramadan 1443H/2022. Khusus Kring Pajak, mengacu pada WIB," tulis DJP dalam akun resmi Instagram @ditjenpajakri, dikutip pada Selasa (5/4/2022).
Wajib pajak bisa mendapatkan berbagai layanan dan informasi perpajakan di KPP, KP2KP, dan kanal lainnya, termasuk konsultasi SPT Tahunan.
Sejalan dengan itu, DJP mencatat sebanyak 11,46 juta SPT Tahunan 2021 telah disampaikan wajib pajak sampai dengan 31 Maret 2022 pukul 00.01 WIB. Dari jumlah tersebut, sebanyak 11,16 juta SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi dan sisanya dari wajib pajak badan.
"Data yang diambil ini pukul 00.01. Artinya, masih akan ada penambahan (SPT Tahunan) karena yang selanjutnya masuk masih dalam antrean," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor.
Neilmaldrin menambahkan realisasi penyampaian SPT Tahunan 2021 tersebut tumbuh tipis 0,03% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Meski telah lewat tenggat waktu pelaporan 31 Maret 2022, ia mengimbau wajib pajak orang pribadi untuk tetap menyampaikan SPT Tahunan 2021. Sementara itu, tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan 2021 untuk wajib pajak badan jatuh pada 30 April 2022. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.