PELAYANAN PAJAK

Waktu Pelayanan Ditjen Pajak Selama Ramadan 2022, Cek di Sini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 April 2022 | 10:03 WIB
Waktu Pelayanan Ditjen Pajak Selama Ramadan 2022, Cek di Sini

Waktu pelayanan Ditjen Pajak selama Ramadan 2022. (foto: Instagram Ditjen Pajak)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan waktu pelayanan selama Ramadan pada tahun ini dimulai pada 08.00 sampai dengan 15.00 waktu setempat.

Pelayanan pajak yang dimaksud berlaku untuk seluruh pelayanan di kantor pelayanan pajak (KPP), kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP), dan Kring Pajak.

"Waktu pelayanan yang berlaku di seluruh unit DJP selama Ramadan 1443H/2022. Khusus Kring Pajak, mengacu pada WIB," tulis DJP dalam akun resmi Instagram @ditjenpajakri, dikutip pada Selasa (5/4/2022).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Wajib pajak bisa mendapatkan berbagai layanan dan informasi perpajakan di KPP, KP2KP, dan kanal lainnya, termasuk konsultasi SPT Tahunan.

Sejalan dengan itu, DJP mencatat sebanyak 11,46 juta SPT Tahunan 2021 telah disampaikan wajib pajak sampai dengan 31 Maret 2022 pukul 00.01 WIB. Dari jumlah tersebut, sebanyak 11,16 juta SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi dan sisanya dari wajib pajak badan.

"Data yang diambil ini pukul 00.01. Artinya, masih akan ada penambahan (SPT Tahunan) karena yang selanjutnya masuk masih dalam antrean," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Neilmaldrin menambahkan realisasi penyampaian SPT Tahunan 2021 tersebut tumbuh tipis 0,03% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Meski telah lewat tenggat waktu pelaporan 31 Maret 2022, ia mengimbau wajib pajak orang pribadi untuk tetap menyampaikan SPT Tahunan 2021. Sementara itu, tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan 2021 untuk wajib pajak badan jatuh pada 30 April 2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan