KEBIJAKAN CUKAI

Waktu Mepet, Jokowi Kukuh Kenaikan Cukai Rokok Mulai 1 Januari 2022

Dian Kurniati | Senin, 13 Desember 2021 | 18:15 WIB
Waktu Mepet, Jokowi Kukuh Kenaikan Cukai Rokok Mulai 1 Januari 2022

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah bakal memberlakukan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 12% pada 1 Januari 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan waktu dimulainya kenaikan tarif cukai rokok tersebut berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Oleh karena itu, Kemenkeu akan mengebut berbagai persiapan agar tarif cukai rokok yang baru dapat dimulai tepat waktu.

"Bapak Presiden meminta untuk kami segera menyiapkan supaya kita tetap bisa menjalankannya per 1 Januari," katanya melalui konferensi video, Senin (13/12/2021).

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Sri Mulyani mengatakan terdapat sejumlah persiapan yang harus dilakukan sebelum tarif cukai yang baru berlaku. Misalnya, menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) sebagai payung hukum yang memerlukan waktu untuk diharmonisasi dan diundangkan.

Selain itu, pemerintah perlu melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha serta mempersiapkan pita cukai baru oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Durasi persiapan kali ini tergolong mepet dibandingkan dengan penerapan tarif cukai baru tahun ini. Pemerintah mulai menerapkan tarif cukai rokok yang baru pada 1 Februari 2021, setelah diumumkan pada 10 Desember 2020.

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Proses transisi tarif cukai rokok biasanya memakan waktu selama 2 bulan. Periode itu juga akan memberikan waktu bagi industri rokok untuk merancang strategi produksinya.

Pemerintah menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok naik rata-rata sebesar 12% pada 2022. Selain menaikkan tarif, pemerintah juga melakukan penyederhanaan lapisan tarif cukai rokok dari saat ini 10 layer menjadi 8 layer. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6