UU HPP

Wakil Ketum Kadin: Kalau Ikut PPS Jangan Setengah-Setengah

Muhamad Wildan | Rabu, 15 Desember 2021 | 15:43 WIB
Wakil Ketum Kadin: Kalau Ikut PPS Jangan Setengah-Setengah

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Suryadi Sasmita dalam acara Sosialisasi UU HPP dan PPS yang diadakan oleh Kanwil DJP Jakarta Barat, Rabu (15/12/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak diimbau untuk sepenuhnya mengungkapkan kepemilikan harta melalui program pengungkapan sukarela (PPS) yang akan diselenggarakan mulai 1 Januari 2022.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Suryadi Sasmita mengatakan Ditjen Pajak (DJP) akan memiliki sistem IT yang lebih mumpuni dalam mengolah data dan informasi wajib pajak mulai 2023.

"Kalau ikut ada untungnya, enggak diperiksa. Tapi jangan kecil-kecil, entar diperiksa juga. Kalau sudah ikut, bukan berarti tidak diperiksa. Kalau ketahuan ada aset yang memang tidak dimasukin, tetap kena. kalau mau jujur, jujurlah sepenuh hati," katanya, Rabu (15/12/2021).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dalam acara Sosialisasi UU HPP dan PPS yang diadakan oleh Kanwil DJP Jakarta Barat, Suryadi menilai saat ini masih banyak pengusaha yang berpikir sistem administrasi pajak tidak bisa mendeteksi harta yang disembunyikan ataupun yang ditempatkan di luar negeri.

Selain itu, pemeriksaan pada masa yang akan datang juga tidak diselenggarakan secara tatap muka antara fiskus dan wajib pajak. Dengan demikian, wajib pajak sudah tidak mungkin lagi 'bernegosiasi' dengan pemeriksa pajak.

"Saya sebagai pengusaha bukan ingin nakut-nakutin teman-teman pengusaha lain. Tetapi memang saya merasakan. Contoh, saya pernah punya rekening di luar negeri, itu ketahuan. Jadi kalau punya rekening di luar negeri, laporkan," ujarnya.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Wajib pajak sesungguhnya tidak dirugikan bila mengikuti PPS, khususnya bila mengikuti kebijakan 1 PPS. Bila wajib pajak peserta tax amnesty mengungkapkan aset per Desember 2015 pada PPS dan menempatkannya di SBN maka PPh final sebesar 6% yang dibayar wajib pajak bakal terkompensasi oleh bunga SBN.

Kalaupun harta yang diungkapkan melalui kebijakan 1 PPS tidak ditempatkan di SBN dan digunakan untuk kegiatan usaha, tarif PPh final yang dikenakan hanya sebesar 8%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja