UU HPP

Wakil Ketum Kadin: Kalau Ikut PPS Jangan Setengah-Setengah

Muhamad Wildan | Rabu, 15 Desember 2021 | 15:43 WIB
Wakil Ketum Kadin: Kalau Ikut PPS Jangan Setengah-Setengah

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Suryadi Sasmita dalam acara Sosialisasi UU HPP dan PPS yang diadakan oleh Kanwil DJP Jakarta Barat, Rabu (15/12/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak diimbau untuk sepenuhnya mengungkapkan kepemilikan harta melalui program pengungkapan sukarela (PPS) yang akan diselenggarakan mulai 1 Januari 2022.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Suryadi Sasmita mengatakan Ditjen Pajak (DJP) akan memiliki sistem IT yang lebih mumpuni dalam mengolah data dan informasi wajib pajak mulai 2023.

"Kalau ikut ada untungnya, enggak diperiksa. Tapi jangan kecil-kecil, entar diperiksa juga. Kalau sudah ikut, bukan berarti tidak diperiksa. Kalau ketahuan ada aset yang memang tidak dimasukin, tetap kena. kalau mau jujur, jujurlah sepenuh hati," katanya, Rabu (15/12/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam acara Sosialisasi UU HPP dan PPS yang diadakan oleh Kanwil DJP Jakarta Barat, Suryadi menilai saat ini masih banyak pengusaha yang berpikir sistem administrasi pajak tidak bisa mendeteksi harta yang disembunyikan ataupun yang ditempatkan di luar negeri.

Selain itu, pemeriksaan pada masa yang akan datang juga tidak diselenggarakan secara tatap muka antara fiskus dan wajib pajak. Dengan demikian, wajib pajak sudah tidak mungkin lagi 'bernegosiasi' dengan pemeriksa pajak.

"Saya sebagai pengusaha bukan ingin nakut-nakutin teman-teman pengusaha lain. Tetapi memang saya merasakan. Contoh, saya pernah punya rekening di luar negeri, itu ketahuan. Jadi kalau punya rekening di luar negeri, laporkan," ujarnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Wajib pajak sesungguhnya tidak dirugikan bila mengikuti PPS, khususnya bila mengikuti kebijakan 1 PPS. Bila wajib pajak peserta tax amnesty mengungkapkan aset per Desember 2015 pada PPS dan menempatkannya di SBN maka PPh final sebesar 6% yang dibayar wajib pajak bakal terkompensasi oleh bunga SBN.

Kalaupun harta yang diungkapkan melalui kebijakan 1 PPS tidak ditempatkan di SBN dan digunakan untuk kegiatan usaha, tarif PPh final yang dikenakan hanya sebesar 8%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra