AMERIKA SERIKAT

Wajibkan Ungkap SPT, Para Pejabat Wilayah Ini Digugat Trump

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Agustus 2019 | 11:23 WIB
Wajibkan Ungkap SPT, Para Pejabat Wilayah Ini Digugat Trump

Presiden Amerika Serikat Donald Trump (foto: politico)

OLYMPIA, DDTCNews – Presiden Amerika Serikat (AS) Trump mengajukan gugatan terhadap para pejabat di California. Trump menantang undang-undang baru yang mewajibkan kandidat presiden untuk merilis lima laporan pajak (SPT) terbarunya.

Gugatan serupa diajukan oleh pendukung partai republik bersama dengan Komite Nasional Partai Republik dan Partai Republik California. Mereka menyatakan undang-undang baru itu adalah manuver politik yang mengambil hak suara dari pendukung Trump.

“Undang-undang itu merupakan serangan politik terhadap Presiden AS yang saat ini masih menjabat. Gugatan ini kami ajukan terhadap Gubernur Gavin Newsom dan sekretaris negara bagian California,” demikian pernyataan dari para penggugat, Selasa (6/8/2019).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Pengacara Trump, William Consovoy mengatakan undang-undang itu menambah kualifikasi inkonstitusional pada kualifikasi tetap untuk kepresidenan yang telah diatur. Selain itu, undang-undang itu juga melanggar amendemen yang pertama.

Gugatan ini dilatar belakangi adanya penandatanganan Undang-Undang Transparansi dan Akuntabilitas Pajak Presiden di California pada Juli lalu. Aturan baru itu memberikan syarat bagi calon presiden untuk merilis SPT-nya sebelum dapat muncul di surat suara utama pada 2020.

Gubernur California Gavin Newsom menyatakan bahwa Konstitusi Amerika Serikat memberikan wewenang kepada negara bagian untuk menentukan bagaimana para kandidat dipilih. California, sambung dia, berada dalam hak konstitusionalnya untuk memasukkan persyaratan ini.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

“Ada cara membalas yang mudah, Tuan Presiden. Rilis saja SPT Anda seperti yang dijanjikan selama masa kampanye dan ikuti preseden yang telah ada sejak 1973,” tulis Newsom melalui akun Twitter.

Pakar hukum Rick Hasen dari University of California Irvine mengatakan hukum negara adalah konstitusionalitas yang tidak pasti. Belum jelas apakah kekuatan legislatif negara yang terkandung dalam Pasal II Konstitusi AS memberi California kekuatan untuk membuat aturan tambahan itu.

Hasen menjelaskan undang-undang itu mungkin melanggar hak para pemilih. Jika undang-undang itu ditegakkan sebagai konstitusional, akan memunculkan ide bagi negara bagian lain untuk turut memberlakukan persyaratan tertentu agar seorang calon presiden dapat dimuat dalam surat suara.

Seperti dilansir edition.cnn.com, tim pengacara Trump telah melakukan perlawanan dalam beberapa pekan terakhir. Sebelumnya, mereka mengajukan tuntutan hukum di Pengadilan Federal. Tuntutan itu terutama untuk menghentikan upaya Demokrat melihat SPT Trump melalui keluarga, bank, serta kantor akuntan. (MG-nor/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Senin, 23 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Perpanjangan Batas Pelaporan SPT Tahunan sesuai PMK 81/2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra