PER-04/PJ/2020

Wajib Pajak yang Pindah KPP Dilakukan Penelitian, Seperti Apa?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 Juni 2023 | 12:00 WIB
Wajib Pajak yang Pindah KPP Dilakukan Penelitian, Seperti Apa?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak bisa mengajukan permohonan pindah KPP apabila tempat tinggal atau tempat kedudukannya memang pindah ke wilayah kerja KPP lainnya. Permohonan diajukan kepada KPP lama, KPP baru, atau KP2KP baru.

Berdasarkan permohonan yang diajukan wajib pajak, KPP akan memberikan bukti penerimaan elektronik (BPE) atau bukti penerimaan surat (BPS). Selanjutnya, terhadap wajib pajak yang sudah diterbitkan BPE/BPS, kepala KPP lama akan melakukan penelitian.

"... penelitian bahwa tempat tinggal atau tempat kedudukan menurut keadaan yang sebenarnya tidak berada lagi di wilayah kerja KPP lama," bunyi Pasal 20 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020, dikutip pada Jumat (23/6/2023).

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Perlu dipahami, yang dilakukan KPP adalah penelitian untuk mengecek kembali kebenaran kedudukan wajib pajak yang terkini, bukan berupa pemeriksaan.

Kemudian, berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan nantinya, kepala KPP lama memberikan keputusan berupa, pertama, mengabulkan permohonan wajib pajak dengan menerbitkan surat pindah.

Atau, kedua, menolak permohonan wajib pajak dengan menerbitkan surat pemberitahuan tidak dapat dipindah.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Keputusan berupa penerbitan surat pindah diterbitkan paling lama 5 hari kerja setelah penerbitan BPE atau BPS.

"Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampaui dan kepala KPP lama tidak menerbitkan keputusan, permohonan wajib pajak dianggap dikabulkan dan Kepala KPP Lama harus menerbitkan Surat Pindah paling lama 1 hari kerja setelah jangka waktu 5 hari terlampaui.

Surat pindah disampaikan melalui email, secara langsung, melalui pos, atau melalui jasa ekspedisi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?