PMK 177/2022

Wajib Pajak Ungkap Ketidakbenaran Perbuatan, DJP: Ada Batas Waktunya

Muhamad Wildan | Minggu, 11 Desember 2022 | 08:00 WIB
Wajib Pajak Ungkap Ketidakbenaran Perbuatan, DJP: Ada Batas Waktunya

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak memiliki waktu 1 bulan untuk memanfaatkan hak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan berdasarkan Pasal 8 ayat (3) UU KUP sejak pemberitahuan hasil pemeriksaan bukti permulaan (bukper) disampaikan oleh Ditjen Pajak (DJP).

Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya menyampaikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 177/2022 mengatur pemberitahuan hasil pemeriksaan bukper disampaikan kepada wajib pajak paling lama 1 bulan sebelum pemeriksaan bukper berakhir.

"Artinya wajib pajak punya waktu 1 bulan untuk melakukan pembayaran Pasal 8 ayat (3) UU KUP," katanya, dikutip pada Minggu (11/12/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pemeriksaan bukper akan ditindaklanjuti dengan penyidikan apabila wajib pajak tersebut tidak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan atau mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan, tetapi tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Penelitian akan dilakukan DJP untuk memastikan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan oleh wajib pajak telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Pemeriksaan bukper akan dihentikan bila wajib pajak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan keadaan sebenarnya, wajib pajak orang pribadi yang diperiksa bukper meninggal, peristiwa ternyata bukan tindak pidana perpajakan, tidak ditemukan adanya bukper tindak pidana perpajakan, atau daluwarsa penuntutan Pasal 40 UU KUP.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Untuk diketahui, PMK 177/2022 merupakan PMK baru yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan guna memperbarui tata cara pemeriksaan bukper. Sebelumnya, tata cara pemeriksaan bukper diatur pada PMK 239/2014 s.t.d.d PMK 18/2021.

PMK 177/2022 telah diundangkan sejak 5 Desember 2022. Meski demikian, PMK ini baru berlaku setelah 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Simak 'Wajib Pajak Bisa Ungkap Ketidakbenaran Perbuatan secara Online ke DJP' (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra