Sejumlah pekerja mengolah kepiting isi yang dijual di Wijaya Crab, Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, Sabtu (21/5/2022). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/rwa.
JAKARTA - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengulas tentang kewajiban perpajakan bagi wajib pajak UMKM. Kali ini, wajib pajak UMKM yang peredaran brutonya sudah melebihi Rp500 juta per tahun diingatkan untuk menyetorkan PPh final 0,5% sesuai dengan PP 23/2018.
Mengenai mekanisme pelaporannya, wajib pajak UMKM yang sudah membayarkan PPh final 0,5% dianggap sudah lapor SPT Masa PPh 4 ayat (2). Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang tercantum dalam Surat Setoran Pajak (SSP) dianggap sebagai tanggal telah lapor SPT Masa.
"Bila peredaran brutonya sudah melebihi Rp500 juta jika Kakak sudah melakukan penyetoran PPh final 0,5%-nya maka dianggap sudah lapor SPT Masa PPh 4 ayat (2)," cuit DJP melalui akun Twitter @kring_pajak, Jumat (24/6/2022).
Penjelasan otoritas di atas menjawab pertanyaan dari netizen. Seorang wajib pajak UMKM melempar pertanyaan melalui media sosial terkait kewajiban perpajakan yang perlu dipenuhinya.
Wajib pajak yang bersangkutan mengaku memiliki usaha online dengan omzet di bawah Rp500 juta dalam 1 tahun pajak. "Bagaimana mekanisme pelaporan pajaknya? Mengingat ada keringanan pembayaran pajak dengan omzet di bawah Rp500 juta?" tanya netizen tersebut.
Merespons pertanyaan itu, DJP kembali membahas ketentuan Pasal 7 ayat (2a) UU PPh s.t.d.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengatur bahwa atas bagian omzet sampai dengan Rp500 juta dalam setahun pajak bagi wajib pajak orang pribadi UMKM tidak dikenai PPh final 0.5%.
"Misal jika sampai dengan Juni, omzet Kakak genap Rp500 juta maka masih belum dikenai PPh Final, ketika omzet Kakak sudah melebihi Rp500 juta, atas kelebihannya tersebut silakan melakukan pembayaran untuk PPh final UMKM sesuai tarif 0,5% ya," jawab DJP.
Terkait pelaporan masanya, DJP menambahkan, tidak ada kewajiban lapor bagi wajib pajak orang pribadi yang menggunakan tarif PPh final UMKM yang peredaran brutonya masih di bawah Rp500 juta.
Perlu dicatat juga, apabila pada bulan tertentu wajib pajak tidak memiliki peredaran usaha maka tidak ada kewajiban untuk menyampaikan SPT Masa. Wajib pajak yang bersangkutan pun tidak perlu menyetorkan PPh final. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.