PROVINSI DKI JAKARTA

Wajib Pajak Tunggak PBB Rp4,4 Miliar, Dipasang Plang

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 November 2019 | 16:40 WIB
Wajib Pajak Tunggak PBB Rp4,4 Miliar, Dipasang Plang

JAKARTA, DDTCNews—Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, memasang lima plang penunggak Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan total tunggakan sebesar Rp4,4 miliar.

Muhammad Alwi, Camat Cilincing, Jakarta Utara menjelaskan pemasangan plang tersebut dilakukan sebagai bentuk peringatan guna memberikan efek jera kepada para wajib pajak yang tidak menaati peraturan.

“Rata-rata mereka menunggak selama 2 tahun dengan total tunggakan PBB-P2 senilai Rp4,4 miliar. Apabila wajib pajak sudah membayarkan kewajiban perpajakannya itu, maka plang yang dipasang akan dicabut,” ujarnya di Jakarta, Selasa. (12/11/2019).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Sebelum dilakukan pemasangan plang, para penunggak pajak sebenarnya sudah diberikan surat peringatan. Namun, hingga saat pemasangan plang dilakukan, para wajib pajak tidak memberikan tanggapan positif.

Harapannya pemasangan plang tersebut juga dapat menjadi contoh bagi para wajib pajak lain agar mereka menyadari akan kewajiban perpajakan dan melunasi tanggunan PBB-P2-nya. Karena selama ini, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta bergantung pada pendapatan pajak.

Sementara itu, Kepala UPPRD Kecamatan Cilincing, M. Juhfa mengatakan penegakan aturan yang dilakukan tersebut sebagai upaya mengejar perolehan pajak dari sektor PBB-P2 di wilayahnya. Pada tahun 2019 ini, Kecamatan Cilincing menargetkan realisasi PBB-P2 sekitar Rp247 miliar.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Juhfa mengungkapkan pada tahun 2018, realisasi PBB-P2 di Kecamatan Cilincing merupakan yang tertinggi se DKI Jakarta. Harapannya, seperti dilansir beritajakarta.id, dengan pemasangan plang tersebut dapat memaksimalkan raihan pajak.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) telah memberi keringanan untuk tiga jenis pajak. Keringanan itu adalah pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), serta PBB-P2.

Kepala BPRD Jakarta Faisal Syafruddin pemberian keringanan tersebut telah dilaksanakan sejak 16 Agustus hingga 30 Desember 2019. Pelayanan tersebut diberikan di kantor unit pelayanan PKB dan BBNKB Samsat pada lima wilayah DKI Jakarta.

Sementara untuk PBB-P2, Pemprov DKI Jakarta telah memberikan keringanan sebesar 25% bagi tunggakan wajib pajak di tahun 2013 hingga tahun 2016 yang otomatis diberikans aat wajib pajak melakukan pembayaran. (MG-avo/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN