PROVINSI DKI JAKARTA

Wajib Pajak Tunggak PBB Rp4,4 Miliar, Dipasang Plang

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 November 2019 | 16:40 WIB
Wajib Pajak Tunggak PBB Rp4,4 Miliar, Dipasang Plang

JAKARTA, DDTCNews—Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, memasang lima plang penunggak Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan total tunggakan sebesar Rp4,4 miliar.

Muhammad Alwi, Camat Cilincing, Jakarta Utara menjelaskan pemasangan plang tersebut dilakukan sebagai bentuk peringatan guna memberikan efek jera kepada para wajib pajak yang tidak menaati peraturan.

“Rata-rata mereka menunggak selama 2 tahun dengan total tunggakan PBB-P2 senilai Rp4,4 miliar. Apabila wajib pajak sudah membayarkan kewajiban perpajakannya itu, maka plang yang dipasang akan dicabut,” ujarnya di Jakarta, Selasa. (12/11/2019).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Sebelum dilakukan pemasangan plang, para penunggak pajak sebenarnya sudah diberikan surat peringatan. Namun, hingga saat pemasangan plang dilakukan, para wajib pajak tidak memberikan tanggapan positif.

Harapannya pemasangan plang tersebut juga dapat menjadi contoh bagi para wajib pajak lain agar mereka menyadari akan kewajiban perpajakan dan melunasi tanggunan PBB-P2-nya. Karena selama ini, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta bergantung pada pendapatan pajak.

Sementara itu, Kepala UPPRD Kecamatan Cilincing, M. Juhfa mengatakan penegakan aturan yang dilakukan tersebut sebagai upaya mengejar perolehan pajak dari sektor PBB-P2 di wilayahnya. Pada tahun 2019 ini, Kecamatan Cilincing menargetkan realisasi PBB-P2 sekitar Rp247 miliar.

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Juhfa mengungkapkan pada tahun 2018, realisasi PBB-P2 di Kecamatan Cilincing merupakan yang tertinggi se DKI Jakarta. Harapannya, seperti dilansir beritajakarta.id, dengan pemasangan plang tersebut dapat memaksimalkan raihan pajak.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) telah memberi keringanan untuk tiga jenis pajak. Keringanan itu adalah pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), serta PBB-P2.

Kepala BPRD Jakarta Faisal Syafruddin pemberian keringanan tersebut telah dilaksanakan sejak 16 Agustus hingga 30 Desember 2019. Pelayanan tersebut diberikan di kantor unit pelayanan PKB dan BBNKB Samsat pada lima wilayah DKI Jakarta.

Sementara untuk PBB-P2, Pemprov DKI Jakarta telah memberikan keringanan sebesar 25% bagi tunggakan wajib pajak di tahun 2013 hingga tahun 2016 yang otomatis diberikans aat wajib pajak melakukan pembayaran. (MG-avo/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025