KABUPATEN BANGLI

Wajib Pajak Tidak Patuh, Pemkab Ini Bentuk Tim Khusus

Redaksi DDTCNews | Minggu, 06 Juni 2021 | 09:01 WIB
Wajib Pajak Tidak Patuh, Pemkab Ini Bentuk Tim Khusus

Satu keluarga tengah menunggu makanan di salah satu restoran. Pemkab Bangli, Bali membentuk tim khusus yang menjalankan tugas pengawasan kepatuhan pajak daerah, menyusul temuan indikasi ketidakpatuhan pelaku usaha yang dipasang alat perekam transaksi. (Antara)

BANGLI, DDTCNews - Pemkab Bangli, Bali membentuk tim khusus yang menjalankan tugas pengawasan kepatuhan pajak daerah, menyusul temuan indikasi ketidakpatuhan pelaku usaha yang dipasang alat perekam transaksi.

Kepala Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Bangli Dewa Gede Meranggi Adnyana mengatakan pemkab akan membentuk tim khusus untuk memastikan kepatuhan pajak pelaku usaha.

Menurutnya, tim khusus itu terdiri atas beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Bangli. "Untuk pembentukan masih dikoordinasikan lagi, membentuk tim lintas OPD tidak bisa sekali pembahasan," katanya dikutip pada Jumat (4/6/2021).

Baca Juga:
DJP Bakal Terbitkan Aturan Terbaru soal Kriteria WP Tak Wajib SPT

Dewa menjelaskan tim khusus terdiri dari internal BKPAD, Bagian Hukum, Inspektorat, DPMPTSP dan Satpol PP. Sasaran tim khusus pengawasan pajak adalah pelaku usaha restoran yang sudah dipasang alat perekam transaksi atau point of sales (POS).

Dia menyatakan tim khusus dibentuk untuk memastikan alat POS berfungsi dengan baik di lokasi usaha. Pemkab Bangli menjelaskan alat POS perlu terus dipantau melalui kunjungan langsung agar pelaku usaha mengoperasikan alat perekam selama menjalankan usaha.

"Memang jika sistem tidak digunakan wajib pajak dalam beberapa hari maka akan terlihat di monitor kami. Yang tidak menggunakan dalam 3 hari akan terblokir warna kuning. Jika berbulan-bulan akan berwarna merah. Bila seperti itu tim ini akan turun," ungkapnya.

Baca Juga:
PMK Terbaru Soal Coretax System Sudah Terbit! Download di Sini

Dewa menambahkan sudah ada temuan indikasi ketidakpatuhan pelaku usaha yang dipasang alat perekam transaksi. Salah satu restoran terpantau beban pajak yang wajib disetor hanya Rp6.800.

Menurutnya, data tersebut kemungkinan besar alat tidak diaktifkan oleh pemilik usaha atau sistem kasir masih menggunakan cara manual. Karena itu, dia meminta masyarakat berperan aktif melakukan pengawasan pajak. Salah satu caranya meminta struk belanja yang dicetak secara elektronik.

"Jika pajak yang masuk Rp6.800 maka transaksi di rumah makan tersebut Rp68 ribu. Ada kemungkinan mereka tidak menggunakan sistem dan pencatatan dilakukan manual," imbuhnya seperti dilansir balitribune.co.id. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik :
KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 05 November 2024 | 19:30 WIB PMK 81/2024

DJP Bakal Terbitkan Aturan Terbaru soal Kriteria WP Tak Wajib SPT

Selasa, 05 November 2024 | 19:00 WIB PMK 81/2024

PMK Terbaru Soal Coretax System Sudah Terbit! Download di Sini

Selasa, 05 November 2024 | 18:30 WIB PMK 79/2024

PMK 79: Kontribusi Anggota ke KSO adalah Biaya 3M bagi KSO

Selasa, 05 November 2024 | 18:10 WIB DEWAN EKONOMI NASIONAL

Dampingi Luhut, Ini Wakil Ketua dan Anggota DEN yang Dilantik Prabowo

BERITA PILIHAN
Selasa, 05 November 2024 | 19:30 WIB PMK 81/2024

DJP Bakal Terbitkan Aturan Terbaru soal Kriteria WP Tak Wajib SPT

Selasa, 05 November 2024 | 19:00 WIB PMK 81/2024

PMK Terbaru Soal Coretax System Sudah Terbit! Download di Sini

Selasa, 05 November 2024 | 18:30 WIB PMK 79/2024

PMK 79: Kontribusi Anggota ke KSO adalah Biaya 3M bagi KSO

Selasa, 05 November 2024 | 18:10 WIB DEWAN EKONOMI NASIONAL

Dampingi Luhut, Ini Wakil Ketua dan Anggota DEN yang Dilantik Prabowo

Selasa, 05 November 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Beberkan Aspek Perpajakan PT Perorangan

Selasa, 05 November 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perempuan Menikah Lalu NPWP Gabung Suami, PPh 21 Pakai NPWP Siapa?

Selasa, 05 November 2024 | 16:30 WIB PMK 81/2024

Jelang Coretax Diterapkan, Regulasi Pemindahbukuan Pajak Ditata Ulang

Selasa, 05 November 2024 | 16:21 WIB AGENDA PAJAK

IAI Gelar Diskusi Kebijakan Perpajakan Kabinet Merah Putih, Tertarik?

Selasa, 05 November 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Mengisi Formulir Pindah KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar

Selasa, 05 November 2024 | 15:30 WIB KPP PRATAMA KABANJAHE

DJP Sebut SP2DK Wujud Cinta untuk Wajib Pajak, Ternyata Ini Alasannya