KABUPATEN BANGLI

Wajib Pajak Tidak Patuh, Pemkab Ini Bentuk Tim Khusus

Redaksi DDTCNews | Minggu, 06 Juni 2021 | 09:01 WIB
Wajib Pajak Tidak Patuh, Pemkab Ini Bentuk Tim Khusus

Satu keluarga tengah menunggu makanan di salah satu restoran. Pemkab Bangli, Bali membentuk tim khusus yang menjalankan tugas pengawasan kepatuhan pajak daerah, menyusul temuan indikasi ketidakpatuhan pelaku usaha yang dipasang alat perekam transaksi. (Antara)

BANGLI, DDTCNews - Pemkab Bangli, Bali membentuk tim khusus yang menjalankan tugas pengawasan kepatuhan pajak daerah, menyusul temuan indikasi ketidakpatuhan pelaku usaha yang dipasang alat perekam transaksi.

Kepala Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Bangli Dewa Gede Meranggi Adnyana mengatakan pemkab akan membentuk tim khusus untuk memastikan kepatuhan pajak pelaku usaha.

Menurutnya, tim khusus itu terdiri atas beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Bangli. "Untuk pembentukan masih dikoordinasikan lagi, membentuk tim lintas OPD tidak bisa sekali pembahasan," katanya dikutip pada Jumat (4/6/2021).

Baca Juga:
Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Dewa menjelaskan tim khusus terdiri dari internal BKPAD, Bagian Hukum, Inspektorat, DPMPTSP dan Satpol PP. Sasaran tim khusus pengawasan pajak adalah pelaku usaha restoran yang sudah dipasang alat perekam transaksi atau point of sales (POS).

Dia menyatakan tim khusus dibentuk untuk memastikan alat POS berfungsi dengan baik di lokasi usaha. Pemkab Bangli menjelaskan alat POS perlu terus dipantau melalui kunjungan langsung agar pelaku usaha mengoperasikan alat perekam selama menjalankan usaha.

"Memang jika sistem tidak digunakan wajib pajak dalam beberapa hari maka akan terlihat di monitor kami. Yang tidak menggunakan dalam 3 hari akan terblokir warna kuning. Jika berbulan-bulan akan berwarna merah. Bila seperti itu tim ini akan turun," ungkapnya.

Baca Juga:
Untuk Keperluan Pajak Minimum Global, Pajak Tercakup Perlu Disesuaikan

Dewa menambahkan sudah ada temuan indikasi ketidakpatuhan pelaku usaha yang dipasang alat perekam transaksi. Salah satu restoran terpantau beban pajak yang wajib disetor hanya Rp6.800.

Menurutnya, data tersebut kemungkinan besar alat tidak diaktifkan oleh pemilik usaha atau sistem kasir masih menggunakan cara manual. Karena itu, dia meminta masyarakat berperan aktif melakukan pengawasan pajak. Salah satu caranya meminta struk belanja yang dicetak secara elektronik.

"Jika pajak yang masuk Rp6.800 maka transaksi di rumah makan tersebut Rp68 ribu. Ada kemungkinan mereka tidak menggunakan sistem dan pencatatan dilakukan manual," imbuhnya seperti dilansir balitribune.co.id. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik :
KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’