KEPATUHAN PAJAK

Wajib Pajak Tidak Patuh, DJP: Cepat atau Lambat Pasti akan Diketahui

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Juli 2022 | 17:42 WIB
Wajib Pajak Tidak Patuh, DJP: Cepat atau Lambat Pasti akan Diketahui

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dengan adanya reformasi perpajakan secara berkelanjutan, otoritas optimistis dapat lebih mudah mengetahui ketidakpatuhan yang dilakukan wajib pajak.

Melalui siaran pers, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan dengan berbagai milestone reformasi perpajakan yang sudah diterapkan, langkah pengawasan akan makin efektif.

“Sehingga, bila ada wajib pajak yang tidak patuh, atau jika ada yang tidak mendaftar sebagai wajib pajak, cepat atau lambat pasti akan diketahui dan akan menghadapi risiko ketidakpatuhan dimulai dengan imbauan sampai penegakan hukum pajak,” ujarnya, dikutip pada Senin (25/7/2022).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Efektivitas pengawasan yang dijalankan DJP tersebut, sambung Neilmaldrin, didukung dengan makin lengkapnya basis data. Meskipun masih belum sempurna, kualitas basis data yang dimiliki DJP akan terus ditingkatkan.

Selama ini, DJP sudah rutin mendapatkan data dan informasi dari berbagai pihak. Dengan data dan informasi tersebut, DJP menjalankan pengujian kepatuhan formal dan materiel wajib pajak. Selain itu, DJP juga melakukan pengawasan, termasuk pengawasan berbasis kewilayahan.

DJP selalu menindaklanjuti setiap informasi, termasuk tentang potensi pajak, yang diterima dari berbagai pihak. Neilmaldrin mengatakan otoritas terbuka terhadap setiap informasi yang berkaitan dengan kegiatan usaha atau potensi pajak dari masyarakat.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

“Setiap informasi yang masuk, kami tindaklanjuti secara sistematis. Kami punya prosedur bernama pemeriksaan atas informasi, data, laporan, dan pengaduan (IDLP),” tegasnya. Simak pula ‘Berbekal Data yang Diperoleh, DJP Uji Kepatuhan dan Awasi Wajib Pajak’.

Dengan adanya intergrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sambungnya, semua penduduk yang ber-NIK otomatis masuk ke dalam sistem administrasi perpajakan. Mereka wajib memenuhi kewajiban pajak bila sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan