ADMINISTRASI PAJAK

Wajib Pajak Terkendala Upload di e-Faktur Hari Ini? DJP Sarankan Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 Oktober 2023 | 16:04 WIB
Wajib Pajak Terkendala Upload di e-Faktur Hari Ini? DJP Sarankan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Sejumlah warganet menyampaikan keluhan kepada contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, terkait dengan adanya kendala saat menggunakan e-faktur pada hari ini, Selasa (10/10/2023).

Merespons keluhan tersebut, Kring Pajak menyampaikan permohonan maaf atas kendala yang dihadapi wajib pajak terkait dengan penggunaan e-faktur. Namun, Kring Pajak menyampaikan hingga saat ini belum ada informasi error pada e-faktur yang disampaikan tim teknologi informasi DJP.

“Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Saat ini belum ada informasi adanya error pada e-faktur, namun beberapa WP (wajib pajak) mengalami kendala yang sama [menemui status reject saat proses upload],” tulis Kring Pajak merespons salah satu warganet.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Kring Pajak menyampaikan beberapa langkah yang dapat dicoba wajib pajak untuk menyikapi kendala. Pertama, memastikan koneksi internet lancar dan stabil. Wajib pajak juga dapat mencoba untuk menggunakan koneksi internet lainnya.

Kedua, memeriksa antivirus, firewall, dan proxy setting. Kemudian, wajib pajak perlu memastikan koneksi ke DJP tidak di-block. Ketiga, memastikan sertifikat elektronik (sertel) masih berlaku dan memasang kembali sertel pada aplikasi e-faktur.

Keempat, membuka aplikasi e-faktur dengan cara klik kanan dan pilih run as administrator. Kelima, ulangi proses stop dan start uploader kemudian upload ulang faktur pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Silakan dicoba secara berkala ya,” imbuh Kring Pajak.

Error ETAX-40001

Adapun terkait dengan error ETAX-40001, Kring Pajak mengatakan kondisi tersebut berhubungan dengan koneksi internet. Adapun koneksi internet yang dimaksud baik dari wajib pajak maupun server dari DJP.

Atas kondisi tersebut, wajib pajak bisa memastikan terlebih dahulu koneksi internet yang digunakan sudah lancar. Kemudian, wajib pajak mencoba melakukan impor ulang sertifikat yang diunduh dari e-nofa.

“Jika masih terkendala, silakan dicoba akses kembali secara berkala,” tulis Kring Pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra