KABUPATEN SLEMAN

Wajib Pajak Tak Terima SPPT, Tunggakan PBB-P2 2021 Capai Rp10 Miliar

Muhamad Wildan | Selasa, 11 Januari 2022 | 18:00 WIB
Wajib Pajak Tak Terima SPPT, Tunggakan PBB-P2 2021 Capai Rp10 Miliar

Ilustrasi.

SLEMAN, DDTCNews – Pemkab Sleman, DI Yogyakarta menyebut nilai tunggakan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB) di Kabupaten Sleman pada tahun pajak 2021 mencapai Rp10,9 miliar.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman Haris Sutarta mengatakan banyak surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2 yang tidak sampai ke tangan wajib pajak sehingga menyebabkan tunggakan pajak tersebut.

"Banyak pemilik aset tanah dan bangunan yang tidak tinggal di Sleman. Ini salah satu kesulitannya," katanya, dikutip pada Selasa (11/1/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Haris menuturkan banyak tanah dan bangunan di Sleman yang tidak ditinggali dan dijadikan sebagai instrumen investasi oleh pemiliknya. Meski demikian, BKAD tetap berupaya untuk berkomunikasi dengan pemilik tanah dengan menyampaikan surat tagihan pajak.

"SPPT tetap kami sampaikan ke wajib pajak. Ada yang melalui orang yang mengelola bangunan atau menghubungi langsung wajib pajak. [Tunggakan] ini tetap kami kejar sehingga wajib pajak bisa memenuhi kewajibannya," ujarnya seperti dilansir harianjogja.com.

Meski masih banyak wajib pajak yang memiliki tunggakan, realisasi penerimaan daerah dari PBB di Kabupaten Sleman mampu mencapai target. Realisasi setoran PBB sepanjang 2021 mencapai Rp72,9 miliar atau lebih tinggi dari target yang ditetapkan senilai Rp69 miliar.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Haris meyakini penerimaan daerah dari PBB masih dapat ditingkatkan seiring dengan bertambahnya potensi pajak. Terlebih, lahan kosong di Kabupaten Sleman mulai banyak berdiri bangunan. Kegiatan ini tentunya menjadi tambahan potensi pajak bagi pemkab.

"Potensi muncul objek pajak baru khususnya untuk kegiatan ekonomi di Sleman masih yang cukup besar. Nah itu objek-objek yang khusus yang akan kami tangani untuk mendapatkan ketetapan PBB yang baru," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha