KABUPATEN SLEMAN

Wajib Pajak Tak Terima SPPT, Tunggakan PBB-P2 2021 Capai Rp10 Miliar

Muhamad Wildan | Selasa, 11 Januari 2022 | 18:00 WIB
Wajib Pajak Tak Terima SPPT, Tunggakan PBB-P2 2021 Capai Rp10 Miliar

Ilustrasi.

SLEMAN, DDTCNews – Pemkab Sleman, DI Yogyakarta menyebut nilai tunggakan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB) di Kabupaten Sleman pada tahun pajak 2021 mencapai Rp10,9 miliar.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman Haris Sutarta mengatakan banyak surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2 yang tidak sampai ke tangan wajib pajak sehingga menyebabkan tunggakan pajak tersebut.

"Banyak pemilik aset tanah dan bangunan yang tidak tinggal di Sleman. Ini salah satu kesulitannya," katanya, dikutip pada Selasa (11/1/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Haris menuturkan banyak tanah dan bangunan di Sleman yang tidak ditinggali dan dijadikan sebagai instrumen investasi oleh pemiliknya. Meski demikian, BKAD tetap berupaya untuk berkomunikasi dengan pemilik tanah dengan menyampaikan surat tagihan pajak.

"SPPT tetap kami sampaikan ke wajib pajak. Ada yang melalui orang yang mengelola bangunan atau menghubungi langsung wajib pajak. [Tunggakan] ini tetap kami kejar sehingga wajib pajak bisa memenuhi kewajibannya," ujarnya seperti dilansir harianjogja.com.

Meski masih banyak wajib pajak yang memiliki tunggakan, realisasi penerimaan daerah dari PBB di Kabupaten Sleman mampu mencapai target. Realisasi setoran PBB sepanjang 2021 mencapai Rp72,9 miliar atau lebih tinggi dari target yang ditetapkan senilai Rp69 miliar.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Haris meyakini penerimaan daerah dari PBB masih dapat ditingkatkan seiring dengan bertambahnya potensi pajak. Terlebih, lahan kosong di Kabupaten Sleman mulai banyak berdiri bangunan. Kegiatan ini tentunya menjadi tambahan potensi pajak bagi pemkab.

"Potensi muncul objek pajak baru khususnya untuk kegiatan ekonomi di Sleman masih yang cukup besar. Nah itu objek-objek yang khusus yang akan kami tangani untuk mendapatkan ketetapan PBB yang baru," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN