KABUPATEN SLEMAN

Wajib Pajak Tak Terima SPPT, Tunggakan PBB-P2 2021 Capai Rp10 Miliar

Muhamad Wildan | Selasa, 11 Januari 2022 | 18:00 WIB
Wajib Pajak Tak Terima SPPT, Tunggakan PBB-P2 2021 Capai Rp10 Miliar

Ilustrasi.

SLEMAN, DDTCNews – Pemkab Sleman, DI Yogyakarta menyebut nilai tunggakan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB) di Kabupaten Sleman pada tahun pajak 2021 mencapai Rp10,9 miliar.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman Haris Sutarta mengatakan banyak surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2 yang tidak sampai ke tangan wajib pajak sehingga menyebabkan tunggakan pajak tersebut.

"Banyak pemilik aset tanah dan bangunan yang tidak tinggal di Sleman. Ini salah satu kesulitannya," katanya, dikutip pada Selasa (11/1/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Haris menuturkan banyak tanah dan bangunan di Sleman yang tidak ditinggali dan dijadikan sebagai instrumen investasi oleh pemiliknya. Meski demikian, BKAD tetap berupaya untuk berkomunikasi dengan pemilik tanah dengan menyampaikan surat tagihan pajak.

"SPPT tetap kami sampaikan ke wajib pajak. Ada yang melalui orang yang mengelola bangunan atau menghubungi langsung wajib pajak. [Tunggakan] ini tetap kami kejar sehingga wajib pajak bisa memenuhi kewajibannya," ujarnya seperti dilansir harianjogja.com.

Meski masih banyak wajib pajak yang memiliki tunggakan, realisasi penerimaan daerah dari PBB di Kabupaten Sleman mampu mencapai target. Realisasi setoran PBB sepanjang 2021 mencapai Rp72,9 miliar atau lebih tinggi dari target yang ditetapkan senilai Rp69 miliar.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Haris meyakini penerimaan daerah dari PBB masih dapat ditingkatkan seiring dengan bertambahnya potensi pajak. Terlebih, lahan kosong di Kabupaten Sleman mulai banyak berdiri bangunan. Kegiatan ini tentunya menjadi tambahan potensi pajak bagi pemkab.

"Potensi muncul objek pajak baru khususnya untuk kegiatan ekonomi di Sleman masih yang cukup besar. Nah itu objek-objek yang khusus yang akan kami tangani untuk mendapatkan ketetapan PBB yang baru," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra