KPP PRATAMA TOLITOLI

Wajib Pajak Sulit Dihubungi, Juru Sita Titip Surat Paksa ke Kelurahan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Maret 2024 | 13:00 WIB
Wajib Pajak Sulit Dihubungi, Juru Sita Titip Surat Paksa ke Kelurahan

Ilustrasi.

TOLITOLI, DDTCNews – Juru Sita Pajak Negara Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tolitoli melakukan kunjungan ke Kantor Kelurahan Baru di Sulawesi Tengah pada 1 Februari 2024 guna menyampaikan surat paksa.

KPP menjelaskan juru sita pajak negara (JSPN) kerap kali mengalami tantangan dalam menyampaikan surat paksa secara langsung kepada penanggung pajak. Selain tidak dapat dihubungi, alamat penanggung pajak juga kurang jelas atau tidak lengkap.

“Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) PMK 61/2023, bila pemberitahuan surat paksa kepada pihak…tidak dapat dilaksanakan, surat paksa disampaikan melalui aparat pemda setempat sekurang-kurangnya setingkat sekretaris kelurahan atau desa,” sebut KPP dikutip dari situs web DJP, Kamis (14/3/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Setibanya di Kantor Kelurahan Baru, JSPN KPP Pratama Tolitoli Hanif Isnatsaqif dan Wildan Jalu Satrio meminta tolong kepada aparat desa setempat untuk menyampaikan surat paksa ke alamat penanggung pajak.

KPP menjelaskan surat paksa disampaikan kepada penanggung pajak yang tidak melunasi utang pajak hingga tanggal jatuh tempo ketetapan. KPP juga telah menerbitkan surat teguran kepada penanggung pajak, tetapi tak kunjung melunasi utang pajaknya.

Dalam pelaksanaannya, JSPN wajib menyampaikan surat paksa kepada penanggung pajak secara langsung. Namun demikian, dalam keadaan tertentu, JSPN terkadang tidak dapat menyampaikan surat paksa secara langsung.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Merujuk pada Pasal 18 ayat (2), jika penanggung pajak tidak diketahui tempat tinggalnya, tempat usaha, atau tempat kedudukannya, penyampaian surat paksa dilaksanakan dengan menempelkan surat paksa pada papan pengumuman di kantor pejabat yang menerbitkannya, mengumumkan melalui media massa, atau cara lain.

Cara lain yang dimaksud ialah dilakukan dengan mengumumkan melalui situs resmi Ditjen Pajak atau situs lain yang ditunjuk oleh pejabat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra