KPP PRATAMA TOLITOLI

Wajib Pajak Sulit Dihubungi, Juru Sita Titip Surat Paksa ke Kelurahan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Maret 2024 | 13:00 WIB
Wajib Pajak Sulit Dihubungi, Juru Sita Titip Surat Paksa ke Kelurahan

Ilustrasi.

TOLITOLI, DDTCNews – Juru Sita Pajak Negara Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tolitoli melakukan kunjungan ke Kantor Kelurahan Baru di Sulawesi Tengah pada 1 Februari 2024 guna menyampaikan surat paksa.

KPP menjelaskan juru sita pajak negara (JSPN) kerap kali mengalami tantangan dalam menyampaikan surat paksa secara langsung kepada penanggung pajak. Selain tidak dapat dihubungi, alamat penanggung pajak juga kurang jelas atau tidak lengkap.

“Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) PMK 61/2023, bila pemberitahuan surat paksa kepada pihak…tidak dapat dilaksanakan, surat paksa disampaikan melalui aparat pemda setempat sekurang-kurangnya setingkat sekretaris kelurahan atau desa,” sebut KPP dikutip dari situs web DJP, Kamis (14/3/2024).

Baca Juga:
NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Setibanya di Kantor Kelurahan Baru, JSPN KPP Pratama Tolitoli Hanif Isnatsaqif dan Wildan Jalu Satrio meminta tolong kepada aparat desa setempat untuk menyampaikan surat paksa ke alamat penanggung pajak.

KPP menjelaskan surat paksa disampaikan kepada penanggung pajak yang tidak melunasi utang pajak hingga tanggal jatuh tempo ketetapan. KPP juga telah menerbitkan surat teguran kepada penanggung pajak, tetapi tak kunjung melunasi utang pajaknya.

Dalam pelaksanaannya, JSPN wajib menyampaikan surat paksa kepada penanggung pajak secara langsung. Namun demikian, dalam keadaan tertentu, JSPN terkadang tidak dapat menyampaikan surat paksa secara langsung.

Baca Juga:
Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Merujuk pada Pasal 18 ayat (2), jika penanggung pajak tidak diketahui tempat tinggalnya, tempat usaha, atau tempat kedudukannya, penyampaian surat paksa dilaksanakan dengan menempelkan surat paksa pada papan pengumuman di kantor pejabat yang menerbitkannya, mengumumkan melalui media massa, atau cara lain.

Cara lain yang dimaksud ialah dilakukan dengan mengumumkan melalui situs resmi Ditjen Pajak atau situs lain yang ditunjuk oleh pejabat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit