PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Wajib Pajak Peserta Tax Amnesty Ungkap Harta Rp399 Triliun Lewat PPS

Muhamad Wildan | Jumat, 01 Juli 2022 | 18:35 WIB
Wajib Pajak Peserta Tax Amnesty Ungkap Harta Rp399 Triliun Lewat PPS

Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan paparannya dalam konferensi pers. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat nilai harta dan setoran PPh final yang diungkapkan oleh para wajib pajak peserta PPS kebijakan I lebih dominan bila dibandingkan dengan wajib pajak PPS kebijakan II.

Nilai harta bersih yang diungkapkan oleh wajib pajak peserta kebijakan I mencapai Rp399,61 triliun. Dari nilai harta bersih tersebut, total PPh final yang disetorkan mencapai Rp32,91 triliun.

"Ini sudah pernah ikut tax amnesty dan sekarang dia mengikuti lagi [PPS]. Berarti waktu itu hartanya belum di-disclose semuanya," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani, Jumat (1/7/2022).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Adapun jumlah surat keterangan PPS yang diterbitkan kepada wajib pajak peserta PPS kebijakan I mencapai 82.456 surat keterangan.

Untuk PPS kebijakan II, wajib pajak tercatat mengungkapkan harta bersih hingga Rp195,21 triliun dengan nilai PPh final yang disetorkan mencapai Rp28,1 triliun.

Walau setoran PPh final dari wajib pajak peserta PPS kebijakan II lebih rendah bila dibandingkan dengan setoran wajib pajak peserta PPS kebijakan I, jumlah surat keterangan yang diterbitkan kepada wajib pajak peserta PPS kebijakan II tercatat jauh lebih besar.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Jumlah surat keterangan yang diterbitkan kepada peserta PPS kebijakan II mencapai 225.603 surat keterangan. "Semuanya orang pribadi," ujar Sri Mulyani.

Untuk diketahui, hingga berakhirnya pelaksanaan PPS tercatat ada 247.918 wajib pajak yang ikut PPS dan 308.059 surat keterangan yang diterbitkan.

Total harta yang diungkapkan wajib pajak tercatat mencapai Rp594,82 triliun, sedangkan nilai PPh final yang disetorkan hingga PPS berakhir tercatat mencapai Rp61,01 triliun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN