PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Wajib Pajak Peserta Tax Amnesty Ungkap Harta Rp399 Triliun Lewat PPS

Muhamad Wildan | Jumat, 01 Juli 2022 | 18:35 WIB
Wajib Pajak Peserta Tax Amnesty Ungkap Harta Rp399 Triliun Lewat PPS

Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan paparannya dalam konferensi pers. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat nilai harta dan setoran PPh final yang diungkapkan oleh para wajib pajak peserta PPS kebijakan I lebih dominan bila dibandingkan dengan wajib pajak PPS kebijakan II.

Nilai harta bersih yang diungkapkan oleh wajib pajak peserta kebijakan I mencapai Rp399,61 triliun. Dari nilai harta bersih tersebut, total PPh final yang disetorkan mencapai Rp32,91 triliun.

"Ini sudah pernah ikut tax amnesty dan sekarang dia mengikuti lagi [PPS]. Berarti waktu itu hartanya belum di-disclose semuanya," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani, Jumat (1/7/2022).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Adapun jumlah surat keterangan PPS yang diterbitkan kepada wajib pajak peserta PPS kebijakan I mencapai 82.456 surat keterangan.

Untuk PPS kebijakan II, wajib pajak tercatat mengungkapkan harta bersih hingga Rp195,21 triliun dengan nilai PPh final yang disetorkan mencapai Rp28,1 triliun.

Walau setoran PPh final dari wajib pajak peserta PPS kebijakan II lebih rendah bila dibandingkan dengan setoran wajib pajak peserta PPS kebijakan I, jumlah surat keterangan yang diterbitkan kepada wajib pajak peserta PPS kebijakan II tercatat jauh lebih besar.

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Jumlah surat keterangan yang diterbitkan kepada peserta PPS kebijakan II mencapai 225.603 surat keterangan. "Semuanya orang pribadi," ujar Sri Mulyani.

Untuk diketahui, hingga berakhirnya pelaksanaan PPS tercatat ada 247.918 wajib pajak yang ikut PPS dan 308.059 surat keterangan yang diterbitkan.

Total harta yang diungkapkan wajib pajak tercatat mencapai Rp594,82 triliun, sedangkan nilai PPh final yang disetorkan hingga PPS berakhir tercatat mencapai Rp61,01 triliun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Sabtu, 21 Desember 2024 | 12:01 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra