PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Wajib Pajak Peserta Tax Amnesty Ungkap Harta Rp399 Triliun Lewat PPS

Muhamad Wildan | Jumat, 01 Juli 2022 | 18:35 WIB
Wajib Pajak Peserta Tax Amnesty Ungkap Harta Rp399 Triliun Lewat PPS

Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan paparannya dalam konferensi pers. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat nilai harta dan setoran PPh final yang diungkapkan oleh para wajib pajak peserta PPS kebijakan I lebih dominan bila dibandingkan dengan wajib pajak PPS kebijakan II.

Nilai harta bersih yang diungkapkan oleh wajib pajak peserta kebijakan I mencapai Rp399,61 triliun. Dari nilai harta bersih tersebut, total PPh final yang disetorkan mencapai Rp32,91 triliun.

"Ini sudah pernah ikut tax amnesty dan sekarang dia mengikuti lagi [PPS]. Berarti waktu itu hartanya belum di-disclose semuanya," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani, Jumat (1/7/2022).

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Adapun jumlah surat keterangan PPS yang diterbitkan kepada wajib pajak peserta PPS kebijakan I mencapai 82.456 surat keterangan.

Untuk PPS kebijakan II, wajib pajak tercatat mengungkapkan harta bersih hingga Rp195,21 triliun dengan nilai PPh final yang disetorkan mencapai Rp28,1 triliun.

Walau setoran PPh final dari wajib pajak peserta PPS kebijakan II lebih rendah bila dibandingkan dengan setoran wajib pajak peserta PPS kebijakan I, jumlah surat keterangan yang diterbitkan kepada wajib pajak peserta PPS kebijakan II tercatat jauh lebih besar.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumlah surat keterangan yang diterbitkan kepada peserta PPS kebijakan II mencapai 225.603 surat keterangan. "Semuanya orang pribadi," ujar Sri Mulyani.

Untuk diketahui, hingga berakhirnya pelaksanaan PPS tercatat ada 247.918 wajib pajak yang ikut PPS dan 308.059 surat keterangan yang diterbitkan.

Total harta yang diungkapkan wajib pajak tercatat mencapai Rp594,82 triliun, sedangkan nilai PPh final yang disetorkan hingga PPS berakhir tercatat mencapai Rp61,01 triliun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025