Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Teguh Budiharto dengan materi paparannya.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan penetapan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-5/PJ/2023 dilakukan untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas layanan restitusi.
Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Teguh Budiharto mengungkapkan selama ini mayoritas wajib pajak orang pribadi yang melaporkan lebih bayar maksimal Rp100 juta adalah wajib pajak orang pribadi karyawan, ASN, TNI/Polri, dan wajib pajak orang pribadi nonkaryawan yang berprofesi sebagai dokter dan pekerjaan bebas lainnya.
"Lebih bayarnya itu kecil-kecil, meminta restitusi, dan diperiksa. Jadi, ini untuk percepatan pemberian pelayanan. Boleh dibilang ini wajib pajak yang relatif kecil sebenarnya risikonya," ujar Teguh, Kamis (11/5/2023).
Menurut Teguh, sesungguhnya terdapat belasan ribu wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta.
Oleh karena itu, wajib pajak-wajib pajak ini didorong untuk memanfaatkan restitusi dipercepat sesuai dengan Pasal 17D UU KUP melalui PER-5/PJ/2023. Lewat peraturan ini, wajib pajak mendapatkan haknya tanpa melalui proses pemeriksaan.
Teguh mengatakan tidak semua wajib pajak yang menerima restitusi dipercepat berdasarkan Pasal 17D UU KUP bakal diperiksa oleh DJP. Pemeriksaan hanya dilakukan terhadap wajib pajak yang ditengarai memiliki kekurangan pembayaran berdasarkan analisis risiko.
"Apakah pasti dia tidak diperiksa nantinya? Itu tergantung analisis risikonya, ada data dan informasi yang lain tidak. Tidak semua [diperiksa]," ujar Teguh.
Kalau nantinya wajib pajak orang pribadi yang menerima restitusi dipercepat berdasarkan Pasal 17D diperiksa oleh DJP dan ditemukan adanya kekurangan pembayaran, wajib pajak tidak dikenai sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100%. Wajib pajak hanya dikenai sanksi sebesar suku bunga acuan per bulan ditambah dengan uplift factor sebesar 15% saja.
"Sanksi di SKPKB nantinya tetap 100%. Namun, nanti akan kita berikan pengurangan melalui mekanisme pengurangan Pasal 36 UU KUP sehingga maksimal sebesar pemeriksaan normal Pasal 13 ayat (2) UU KUP," ujar Teguh.
Untuk diketahui, PER-5/PJ/2023 adalah dasar hukum bagi DJP untuk mempercepat restitusi bagi wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta.
Lewat perdirjen ini, permohonan restitusi berdasarkan Pasal 17B UU KUP ataupun Pasal 17D UU KUP yang diajukan oleh wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta akan langsung diproses berdasarkan Pasal 17D UU KUP.
PER-5/PJ/2023 ditetapkan pada 9 Mei 2023 dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.