PER-5/PJ/2023

Wajib Pajak OP Dapat Restitusi Dipercepat, Ternyata Ini Tujuannya

Muhamad Wildan | Kamis, 11 Mei 2023 | 13:35 WIB
Wajib Pajak OP Dapat Restitusi Dipercepat, Ternyata Ini Tujuannya

Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Teguh Budiharto dengan materi paparannya.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan penetapan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-5/PJ/2023 dilakukan untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas layanan restitusi.

Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Teguh Budiharto mengungkapkan selama ini mayoritas wajib pajak orang pribadi yang melaporkan lebih bayar maksimal Rp100 juta adalah wajib pajak orang pribadi karyawan, ASN, TNI/Polri, dan wajib pajak orang pribadi nonkaryawan yang berprofesi sebagai dokter dan pekerjaan bebas lainnya.

"Lebih bayarnya itu kecil-kecil, meminta restitusi, dan diperiksa. Jadi, ini untuk percepatan pemberian pelayanan. Boleh dibilang ini wajib pajak yang relatif kecil sebenarnya risikonya," ujar Teguh, Kamis (11/5/2023).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Menurut Teguh, sesungguhnya terdapat belasan ribu wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta.

Oleh karena itu, wajib pajak-wajib pajak ini didorong untuk memanfaatkan restitusi dipercepat sesuai dengan Pasal 17D UU KUP melalui PER-5/PJ/2023. Lewat peraturan ini, wajib pajak mendapatkan haknya tanpa melalui proses pemeriksaan.

Teguh mengatakan tidak semua wajib pajak yang menerima restitusi dipercepat berdasarkan Pasal 17D UU KUP bakal diperiksa oleh DJP. Pemeriksaan hanya dilakukan terhadap wajib pajak yang ditengarai memiliki kekurangan pembayaran berdasarkan analisis risiko.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

"Apakah pasti dia tidak diperiksa nantinya? Itu tergantung analisis risikonya, ada data dan informasi yang lain tidak. Tidak semua [diperiksa]," ujar Teguh.

Kalau nantinya wajib pajak orang pribadi yang menerima restitusi dipercepat berdasarkan Pasal 17D diperiksa oleh DJP dan ditemukan adanya kekurangan pembayaran, wajib pajak tidak dikenai sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100%. Wajib pajak hanya dikenai sanksi sebesar suku bunga acuan per bulan ditambah dengan uplift factor sebesar 15% saja.

"Sanksi di SKPKB nantinya tetap 100%. Namun, nanti akan kita berikan pengurangan melalui mekanisme pengurangan Pasal 36 UU KUP sehingga maksimal sebesar pemeriksaan normal Pasal 13 ayat (2) UU KUP," ujar Teguh.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Untuk diketahui, PER-5/PJ/2023 adalah dasar hukum bagi DJP untuk mempercepat restitusi bagi wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta.

Lewat perdirjen ini, permohonan restitusi berdasarkan Pasal 17B UU KUP ataupun Pasal 17D UU KUP yang diajukan oleh wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta akan langsung diproses berdasarkan Pasal 17D UU KUP.

PER-5/PJ/2023 ditetapkan pada 9 Mei 2023 dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja