PER-5/PJ/2023

Wajib Pajak OP Dapat Restitusi Dipercepat, Ternyata Ini Tujuannya

Muhamad Wildan | Kamis, 11 Mei 2023 | 13:35 WIB
Wajib Pajak OP Dapat Restitusi Dipercepat, Ternyata Ini Tujuannya

Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Teguh Budiharto dengan materi paparannya.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan penetapan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-5/PJ/2023 dilakukan untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas layanan restitusi.

Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Teguh Budiharto mengungkapkan selama ini mayoritas wajib pajak orang pribadi yang melaporkan lebih bayar maksimal Rp100 juta adalah wajib pajak orang pribadi karyawan, ASN, TNI/Polri, dan wajib pajak orang pribadi nonkaryawan yang berprofesi sebagai dokter dan pekerjaan bebas lainnya.

"Lebih bayarnya itu kecil-kecil, meminta restitusi, dan diperiksa. Jadi, ini untuk percepatan pemberian pelayanan. Boleh dibilang ini wajib pajak yang relatif kecil sebenarnya risikonya," ujar Teguh, Kamis (11/5/2023).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Menurut Teguh, sesungguhnya terdapat belasan ribu wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta.

Oleh karena itu, wajib pajak-wajib pajak ini didorong untuk memanfaatkan restitusi dipercepat sesuai dengan Pasal 17D UU KUP melalui PER-5/PJ/2023. Lewat peraturan ini, wajib pajak mendapatkan haknya tanpa melalui proses pemeriksaan.

Teguh mengatakan tidak semua wajib pajak yang menerima restitusi dipercepat berdasarkan Pasal 17D UU KUP bakal diperiksa oleh DJP. Pemeriksaan hanya dilakukan terhadap wajib pajak yang ditengarai memiliki kekurangan pembayaran berdasarkan analisis risiko.

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

"Apakah pasti dia tidak diperiksa nantinya? Itu tergantung analisis risikonya, ada data dan informasi yang lain tidak. Tidak semua [diperiksa]," ujar Teguh.

Kalau nantinya wajib pajak orang pribadi yang menerima restitusi dipercepat berdasarkan Pasal 17D diperiksa oleh DJP dan ditemukan adanya kekurangan pembayaran, wajib pajak tidak dikenai sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100%. Wajib pajak hanya dikenai sanksi sebesar suku bunga acuan per bulan ditambah dengan uplift factor sebesar 15% saja.

"Sanksi di SKPKB nantinya tetap 100%. Namun, nanti akan kita berikan pengurangan melalui mekanisme pengurangan Pasal 36 UU KUP sehingga maksimal sebesar pemeriksaan normal Pasal 13 ayat (2) UU KUP," ujar Teguh.

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Untuk diketahui, PER-5/PJ/2023 adalah dasar hukum bagi DJP untuk mempercepat restitusi bagi wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta.

Lewat perdirjen ini, permohonan restitusi berdasarkan Pasal 17B UU KUP ataupun Pasal 17D UU KUP yang diajukan oleh wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta akan langsung diproses berdasarkan Pasal 17D UU KUP.

PER-5/PJ/2023 ditetapkan pada 9 Mei 2023 dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?