Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Sesuai dengan UU KUP sebagaimana telah diperbarui terakhir dengan UU 7/2021 tentang HPP, atas keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan wajib pajak orang pribadi dikenai denda administrasi senilai Rp100 ribu.
Namun, ada beberapa kondisi yang membuat pengenaan denda administrasi tersebut tidak berlaku. Salah satunya, ketika wajib pajak yang bersangkutan meninggal dunia. Artinya, wajib pajak orang pribadi yang terlambat lapor SPT Tahunan tetapi meninggal dunia maka terhadapnya tak dikenai denda.
"Pengenaan sanksi administrasi berupa denda tidak dilakukan terhadap ... wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia," bunyi Pasal 7 ayat (2) UU KUP, dikutip pada Senin (16/10/2023).
Selain meninggal dunia, masih ada beberapa kondisi lain yang membuat WP OP tidak dikenai denda keterlambatan lapor SPT Tahunan. Di antaranya, wajib pajak orang pribadi sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajak orang pribadi berstatus sebagai warga negara asing (WNA) yang tidak tinggal lagi di Indonesia.
Namun, perlu dicatat bahwa selain kondisi di atas tidak ada klausul yang membatasi seorang wajib pajak yang telah meninggal dunia tidak dapat dilakukan pemeriksaan, selama belum melewati daluwarsa.
Bahkan, secara umum proses penghapusan NPWP karena meninggal dunia juga perlu melalui proses pemeriksaan.
Kewajiban perpajakan wajib pajak yang meninggal dunia tetap dilaksanakan selama warisan belum terbagi, dengan diwakilkan oleh ahli waris.
"Jika ada sanksi atau kewajiban lain maka akan diwakilkan oleh ahli waris," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP). (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.