ADMINISTRASI PAJAK

Wajib Pajak Meninggal Dunia Tapi Belum Lapor SPT, Tetap Dikenai Denda?

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 Oktober 2023 | 12:30 WIB
Wajib Pajak Meninggal Dunia Tapi Belum Lapor SPT, Tetap Dikenai Denda?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sesuai dengan UU KUP sebagaimana telah diperbarui terakhir dengan UU 7/2021 tentang HPP, atas keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan wajib pajak orang pribadi dikenai denda administrasi senilai Rp100 ribu.

Namun, ada beberapa kondisi yang membuat pengenaan denda administrasi tersebut tidak berlaku. Salah satunya, ketika wajib pajak yang bersangkutan meninggal dunia. Artinya, wajib pajak orang pribadi yang terlambat lapor SPT Tahunan tetapi meninggal dunia maka terhadapnya tak dikenai denda.

"Pengenaan sanksi administrasi berupa denda tidak dilakukan terhadap ... wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia," bunyi Pasal 7 ayat (2) UU KUP, dikutip pada Senin (16/10/2023).

Baca Juga:
Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Selain meninggal dunia, masih ada beberapa kondisi lain yang membuat WP OP tidak dikenai denda keterlambatan lapor SPT Tahunan. Di antaranya, wajib pajak orang pribadi sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajak orang pribadi berstatus sebagai warga negara asing (WNA) yang tidak tinggal lagi di Indonesia.

Namun, perlu dicatat bahwa selain kondisi di atas tidak ada klausul yang membatasi seorang wajib pajak yang telah meninggal dunia tidak dapat dilakukan pemeriksaan, selama belum melewati daluwarsa.

Bahkan, secara umum proses penghapusan NPWP karena meninggal dunia juga perlu melalui proses pemeriksaan.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Kewajiban perpajakan wajib pajak yang meninggal dunia tetap dilaksanakan selama warisan belum terbagi, dengan diwakilkan oleh ahli waris.

"Jika ada sanksi atau kewajiban lain maka akan diwakilkan oleh ahli waris," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi