Gelar perkara atas permohonan penghentian penyidikan yang diajukan oleh tersangka, oleh Kanwil DJP Jakarta Khusus dan Kejaksaan Agung.
JAKARTA, DDTCNews - Kanwil DJP Jakarta Khusus bersama Kejaksaan Agung melakukan gelar perkara atas permohonan penghentian penyidikan yang diajukan oleh tersangka AB.
Permohonan penghentian penyidikan diajukan sesuai dengan Pasal 44B UU KUP. Penghentian penyidikan dilakukan setelah setelah wajib pajak melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan.
"Modus yang dilakukan AB adalah membuat penghitungan PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong namun tidak menyetorkan ke kas negara sesuai ketentuan dan tidak menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21," tulis Kanwil DJP Jakarta Khusus dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (16/12/2023).
Adapun kerugian pada pendapatan negara yang timbul akibat perbuatan tersangka AB mencapai Rp943,29 juta.
Berdasarkan fakta yuridis, tersangka AB dipersangkakan telah melakukan tindak pidana pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c dengan ancaman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 hingga 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar.
Agar penyidikan terhadap tersangka AB dihentikan, yang bersangkutan harus membayar pajak yang kurang dibayar ditambah dengan sanksi administrasi denda sebesar 3 kali jumlah pajak tersebut.
Dengan adanya kasus ini, Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Irawan mengatakan pihaknya akan melakukan riset guna mengatasi modus-modus penggelapan pajak.
"Kita ditantang untuk melakukan riset dan bisa melihat analisa lebih teliti terkait tindak pidana di lingkungan Kanwill DJP Jakarta Khusus, agar bisa mengatasi modus-modus penggelapan pajak oleh wajib pajak dan hasilnya bisa memulihkan kerugian pada pendapatan negara," ujar Irawan.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Pemeriksaan Kanwil DJP Jakarta Khusus Womsiter Sinaga pun mengatakan kegiatan ini akan mempercepat penyelesaian proses penyidikan sesuai dengan SOP dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.