KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Wajib Pajak Memilih Bayar Denda Pasal 44B, Penyidikan akan Dihentikan

Muhamad Wildan | Sabtu, 16 Desember 2023 | 12:11 WIB
Wajib Pajak Memilih Bayar Denda Pasal 44B, Penyidikan akan Dihentikan

Gelar perkara atas permohonan penghentian penyidikan yang diajukan oleh tersangka, oleh Kanwil DJP Jakarta Khusus dan Kejaksaan Agung.

JAKARTA, DDTCNews - Kanwil DJP Jakarta Khusus bersama Kejaksaan Agung melakukan gelar perkara atas permohonan penghentian penyidikan yang diajukan oleh tersangka AB.

Permohonan penghentian penyidikan diajukan sesuai dengan Pasal 44B UU KUP. Penghentian penyidikan dilakukan setelah setelah wajib pajak melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan.

"Modus yang dilakukan AB adalah membuat penghitungan PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong namun tidak menyetorkan ke kas negara sesuai ketentuan dan tidak menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21," tulis Kanwil DJP Jakarta Khusus dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (16/12/2023).

Baca Juga:
BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Adapun kerugian pada pendapatan negara yang timbul akibat perbuatan tersangka AB mencapai Rp943,29 juta.

Berdasarkan fakta yuridis, tersangka AB dipersangkakan telah melakukan tindak pidana pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c dengan ancaman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 hingga 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar.

Agar penyidikan terhadap tersangka AB dihentikan, yang bersangkutan harus membayar pajak yang kurang dibayar ditambah dengan sanksi administrasi denda sebesar 3 kali jumlah pajak tersebut.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Dengan adanya kasus ini, Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Irawan mengatakan pihaknya akan melakukan riset guna mengatasi modus-modus penggelapan pajak.

"Kita ditantang untuk melakukan riset dan bisa melihat analisa lebih teliti terkait tindak pidana di lingkungan Kanwill DJP Jakarta Khusus, agar bisa mengatasi modus-modus penggelapan pajak oleh wajib pajak dan hasilnya bisa memulihkan kerugian pada pendapatan negara," ujar Irawan.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Pemeriksaan Kanwil DJP Jakarta Khusus Womsiter Sinaga pun mengatakan kegiatan ini akan mempercepat penyelesaian proses penyidikan sesuai dengan SOP dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN