KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Wajib Pajak Memilih Bayar Denda Pasal 44B, Penyidikan akan Dihentikan

Muhamad Wildan | Sabtu, 16 Desember 2023 | 12:11 WIB
Wajib Pajak Memilih Bayar Denda Pasal 44B, Penyidikan akan Dihentikan

Gelar perkara atas permohonan penghentian penyidikan yang diajukan oleh tersangka, oleh Kanwil DJP Jakarta Khusus dan Kejaksaan Agung.

JAKARTA, DDTCNews - Kanwil DJP Jakarta Khusus bersama Kejaksaan Agung melakukan gelar perkara atas permohonan penghentian penyidikan yang diajukan oleh tersangka AB.

Permohonan penghentian penyidikan diajukan sesuai dengan Pasal 44B UU KUP. Penghentian penyidikan dilakukan setelah setelah wajib pajak melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan.

"Modus yang dilakukan AB adalah membuat penghitungan PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong namun tidak menyetorkan ke kas negara sesuai ketentuan dan tidak menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21," tulis Kanwil DJP Jakarta Khusus dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (16/12/2023).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Adapun kerugian pada pendapatan negara yang timbul akibat perbuatan tersangka AB mencapai Rp943,29 juta.

Berdasarkan fakta yuridis, tersangka AB dipersangkakan telah melakukan tindak pidana pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c dengan ancaman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 hingga 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar.

Agar penyidikan terhadap tersangka AB dihentikan, yang bersangkutan harus membayar pajak yang kurang dibayar ditambah dengan sanksi administrasi denda sebesar 3 kali jumlah pajak tersebut.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Dengan adanya kasus ini, Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Irawan mengatakan pihaknya akan melakukan riset guna mengatasi modus-modus penggelapan pajak.

"Kita ditantang untuk melakukan riset dan bisa melihat analisa lebih teliti terkait tindak pidana di lingkungan Kanwill DJP Jakarta Khusus, agar bisa mengatasi modus-modus penggelapan pajak oleh wajib pajak dan hasilnya bisa memulihkan kerugian pada pendapatan negara," ujar Irawan.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Pemeriksaan Kanwil DJP Jakarta Khusus Womsiter Sinaga pun mengatakan kegiatan ini akan mempercepat penyelesaian proses penyidikan sesuai dengan SOP dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses