LAYANAN PAJAK

Wajib Pajak Keluhkan Gagal Daftar NPWP Online, DJP Sarankan Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 Juli 2023 | 09:00 WIB
Wajib Pajak Keluhkan Gagal Daftar NPWP Online, DJP Sarankan Ini

Aplikasi e-registration.

JAKARTA, DDTCNews - Dalam beberapa hari ini tidak sedikit wajib pajak yang mengeluhkan kendala pendaftaran NPWP secara online melalui aplikasi e-registration. Kendala paling banyak dialami adalah gagalnya pengiriman kode verifikasi ke nomor handphone wajib pajak.

Padahal, Ditjen Pajak (DJP) menegaskan e-registration (ereg) saat ini bisa diakses secara normal oleh masyarakat yang ingin mendaftarkan NPWP-nya. Ereg memang sempat mengalami downtime pada awal pekan ini. Merespons banyaknya keluhan wajib pajak yang masih terkendala registrasi NPWP, DJP pun meminta maaf.

"Silakan mencoba secara berkala hingga ereg dapat diakses secara normal kembali," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) merespons pertanyaan netizen, Jumat (21/7/2023).

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Namun, selain mencoba secara berkala, ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan wajib pajak saat mencoba mengirim kode verifikasi atau OTP. Pertama, input nomor handphone menggunakan angka '62' di depan, tanpa tanda '+'.

Kemudian, pastikan juga wajib pajak menggunakan provider telekomunikasi atau operator Telkomsel, XL, dan Indosat. Selain ketiga provider tersebut, kode OTP tidak akan terkirim.

Selanjutnya, pastikan nomor HP yang didaftarkan belum pernah digunakan di akun DJP Online atau ereg yang lain. Pastikan pula saldo pulsa masih tersedia minimal Rp500.

Apabila kendala masih dialami, wajib pajak bisa menjajal beberapa langkah berikut ini. Pertama, gunakan browser dan perangkat yang berbeda. Kedua, clear cache pada browser tersebut. Ketiga, gunakan new private window di browser mozilla atau tab new incognito window di browser chrome. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak