KEPATUHAN PAJAK

Wajib Pajak Harus Bisa Nilai Risiko dan Potensi Masalah Pajaknya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 November 2023 | 12:17 WIB
Wajib Pajak Harus Bisa Nilai Risiko dan Potensi Masalah Pajaknya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dengan sistem self-assessment, wajib pajak harus dapat menilai risiko dalam laporan pajaknya.

Wajib pajak berkewajiban menghitung dan melaporkan jumlah pajak yang seharusnya dibayar. Wajib pajak juga harus mengumpulkan dan memelihara informasi—seperti dokumen laporan keuangan, bukti transaksi, dan data pendapatan—untuk perhitungan dan pelaporan pajak.

“Wajib pajak harus dapat menilai risiko dan mengidentifikasi potensi masalah perpajakan dalam laporan pajaknya, termasuk apabila ada potensi sanksi akibat ketidakpatuhan,” tulis Kemenkeu dalam Laporan APBN Kita Oktober 2023, dikutip pada Selasa (21/11/2023).

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Terkait dengan potensi ketidakpatuhan, Ditjen Pajak (DJP) dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap laporan pajak yang diajukan oleh wajib pajak. Dari hasil pemeriksaan itu, ketika ditemukan ketidaksesuaian atau ketidakakuratan dalam pelaporan, wajib pajak dapat dikenai sanksi atau denda.

Otoritas menyatakan sistem self-assessment mendorong wajib pajak untuk mematuhi peraturan perpajakan dengan lebih cermat. Wajib pajak juga harus memastikan akurasi laporan pajaknya. Hal ini, sambung otoritas, dapat mengurangi risiko pemeriksaan pajak dan sanksi.

“Sistem ini juga mendorong transparansi dalam pelaporan pajak karena wajib pajak harus mengungkapkan informasi finansial dengan lebih terperinci. Dari sisi fleksibilitas, wajib pajak dapat mengatur waktu dan jadwal pelaporan agar sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku,” tulis Kemenkeu.

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Sistem self-assessment juga menuntut pemahaman dan kesadaran pajak yang tinggi. Hal ini dikarenakan keaktifan wajib pajak menjadi penentu. Risiko ketidakpatuhan dapat timbul karena wajib pajak belum memahami peraturan yang berlaku atau karena kesadaran pajak masih rendah.

“Dalam upayanya mengumpulkan penerimaan negara, DJP mempunyai fungsi pengawasan kepatuhan wajib pajak,” imbuh Kemenkeu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global