KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Wajib Pajak Diimbau Segera Lapor SPT Tahunan dan Manfaatkan PPS

Redaksi DDTCNews | Jumat, 25 Maret 2022 | 12:51 WIB
Wajib Pajak Diimbau Segera Lapor SPT Tahunan dan Manfaatkan PPS

Para narasumber dan host talk show bertajuk Spectaxcularnya SPT dan PPS: Ayo Rek, Gotong Royong Mbangun Negeri pada Rabu (23/3/2022).

Sidoarjo, DDTCNews – Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur II menggelar kampanye simpatik melalui kegiatan talk show bertajuk Spectaxcularnya SPT dan PPS: Ayo Rek, Gotong Royong Mbangun Negeri pada Rabu (23/3/2022).

Pelaksana Tugas (Plt) Kanwil DJP Jawa Timur II Dudung Rudi Hendratna didampingi Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Sidoarjo Slamet Achmadi, dan Kepala KPP Pratama Sidoarjo Selatan Heru Budhi Kusumo menjadi narasumber.

“Sekarang Kawan Pajak melaporkan SPT Tahunan bisa di mana saja dan kapan saja, sangat gampang, cukup melalui e-filing,” ujar Dudung, dikutip dari keterangan resmi, Jumat (25/3/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Seluruh KPP di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur II, lanjut Dudung, telah menyediakan nomor Whatsapp yang bisa dihubungi oleh wajib pajak. Layanan perpajakan secara tatap muka langsung di kantor pajak juga tetap disediakan.

Namun demikian, Dudung menganjurkan kepada wajib pajak untuk memanfaatkan layanan online yang sudah disediakan agar lebih aman dan nyaman. Hal ini mengingat pada saat ini masih dalam kondisi pandemi.

Terkait dengan program pengungkapan sukarela (PPS), Dudung mengatakan kebijakan tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Harmonisasi Perpajakan (HPP). PPS berlangsung sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kanwil DJP Jatim II telah menyediakan linktree untuk memberikan informasi lengkap terkait dengan PPS pada https://linktr.ee/InfoPPSJatim2. Melalui PPS, pemerintah memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakannya yang belum dipenuhi.

Heru Budhi Kusumo mengatakan cara untuk mengikuti PPS sangat mudah. Wajib pajak cukup mengajukan permohonan secara online melalui laman djponline.pajak.go.id tanpa perlu repot datang ke kantor pajak.

Pada kesempatan yang sama, Slamet Achmad mengatakan wajib pajak sangat antusias dalam mengikuti PPS ini. Hal ini dikarenakan manfaat PPS yang luar biasa dan kesempatan yang diberikan sangat terbatas.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

“Kepada wajib pajak, mari kita manfaatkan kesempatan ini. Kita ikuti PPS sebagai wujud kepedulian kita untuk bergotong-royong dan bahu membahu membangun negeri,” ajak Slamet.

Ketiga narasumber mengimbau seluruh wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera menyampaikan tanpa menunggu batas akhir untuk menghindari denda keterlambatan. Simak ‘Jangan Telat Lapor SPT! Ingat Lagi, Ini Sanksi Dendanya’.

Para wajib pajak yang sudah menerima surat imbauan terkait PPS dari DJP melalui email, sambungnya, diminta untuk meresponsnya dengan baik. DJP juga mengapresiasi wajib pajak yang sudah melaporkan SPT Tahunan ataupun mengikuti PPS. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra