PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Wajib Pajak Dapat SP2DK tapi Mau Ikut PPS? Begini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 18 Juni 2022 | 11:30 WIB
Wajib Pajak Dapat SP2DK tapi Mau Ikut PPS? Begini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberi penjelasan mengenai keikutsertaan wajib pajak orang pribadi penerima surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Contact center DJP, Kring Pajak, mendapat pertanyaan terkait dengan nasib SP2DK jika ada wajib pajak yang mendapatkannya untuk tahun pajak 2019 dan mengikuti PPS. Seperti diketahui, perolehan harta sejak 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2020 dapat diikutkan dalam skema kebijakan II PPS.

Kring Pajak mengatakan secara umum SP2DK adalah sarana bagi kantor pelayanan pajak (KPP) meminta penjelasan wajib pajak mengenai data, keterangan, dan sebagainya. Tidak ada sanksi atau denda atas penerbitan SP2DK.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

“Tetapi jika ikut PPS, sesuai pasal 8 PMK-196/2021, OP (orang pribadi) … tidak diterbitkan ketetapan pajak atas kewajiban kewajiban perpajakan untuk tahun pajak 2016, 2017, 2018, 2019, dan 2020, kecuali ditemukan data dan/ atau informasi lain mengenai harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam SPPH (Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta),” tulis Kring Pajak melalui Twitter.

Sebelumnya, Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Adella Septikarina mengatakan dalam skema kebijakan II, jika masih ada yang diketahui masih belum diungkap melalui PPS, DJP dapat menerbitkan ketetapan pajak. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 11 ayat (1) UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Untuk peserta tax amnesty, jika masih memiliki harta yang belum dilaporkan dan tidak diikutkan dalam skema kebijakan I PPS, akan ada risiko pembayaran pajak lebih besar. Tarif yang dikenakan sebesar 30% dan tambahan sanksi kenaikan 200%.

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak, atas penghasilan yang belum atau diungkapkan dalam surat pernyataan pengampunan pajak dikenai PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditambah sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% dari PPh yang tidak atau kurang dibayar.

Adella mengatakan dengan mengikuti PPS, baik skema kebijakan I maupun II, wajib pajak mendapat perlindungan data atas harta yang diungkap. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari SPPH tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Senin, 21 Oktober 2024 | 15:30 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN