PMK 177/2022

Wajib Pajak Bisa Ungkap Ketidakbenaran Perbuatan secara Online ke DJP

Muhamad Wildan | Jumat, 09 Desember 2022 | 15:30 WIB
Wajib Pajak Bisa Ungkap Ketidakbenaran Perbuatan secara Online ke DJP

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menetapkan ketentuan baru yang memungkinkan wajib pajak untuk menyampaikan pengungkapan ketidakbenaran kepada Ditjen Pajak (DJP) secara elektronik.

Ketentuan tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 177/2022. Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan oleh wajib pajak dapat disampaikan secara elektronik melalui saluran tertentu yang ditetapkan DJP.

"Pengungkapan mengenai ketidakbenaran perbuatan yang dibuat secara tertulis ... disampaikan secara elektronik melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh dirjen pajak," bunyi Pasal 20 ayat (6) PMK 177/2022, dikutip pada Jumat (9/12/2022).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Apabila penyampaian pengungkapan ketidakbenaran secara elektronik belum dapat dilakukan, pengungkapan ketidakbenaran disampaikan secara langsung ke kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar atau tempat objek pajak diadministrasikan.

Pernyataan tertulis atas pengungkapan ketidakbenaran tersebut juga harus ditembuskan kepada kepala unit pelaksana penegakan hukum DJP.

Untuk diperhatikan, wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT yang tidak benar memiliki kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan saat wajib pajak tengah dilakukan pemeriksaan bukper.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Pengungkapan ketidakbenaran dilakukan oleh wajib pajak dengan menyampaikan pernyataan tertulis mengenai ketidakbenaran perbuatan kepada DJP sepanjang mulainya penyidikan belum diberitahukan kepada penuntut umum melalui melalui penyidik pejabat Kepolisian RI.

Selain menyampaikan pernyataan tertulis, wajib pajak yang melakukan pengungkapan ketidakbenaran juga harus melunasi pajak yang kurang dibayar, sekaligus sanksi denda sebesar 100% dari jumlah pajak yang kurang dibayar.

Diperinci pada Pasal 20 ayat (4), pernyataan tertulis harus dilampiri dengan penghitungan kekurangan pembayaran pajak, surat setoran pajak (SSP) sebagai bukti pelunasan atas kekurangan pembayaran pajak, dan SSP sebagai bukti pelunasan sanksi denda. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP