PMK 177/2022

Wajib Pajak Bisa Ungkap Ketidakbenaran Perbuatan secara Online ke DJP

Muhamad Wildan | Jumat, 09 Desember 2022 | 15:30 WIB
Wajib Pajak Bisa Ungkap Ketidakbenaran Perbuatan secara Online ke DJP

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menetapkan ketentuan baru yang memungkinkan wajib pajak untuk menyampaikan pengungkapan ketidakbenaran kepada Ditjen Pajak (DJP) secara elektronik.

Ketentuan tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 177/2022. Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan oleh wajib pajak dapat disampaikan secara elektronik melalui saluran tertentu yang ditetapkan DJP.

"Pengungkapan mengenai ketidakbenaran perbuatan yang dibuat secara tertulis ... disampaikan secara elektronik melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh dirjen pajak," bunyi Pasal 20 ayat (6) PMK 177/2022, dikutip pada Jumat (9/12/2022).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Apabila penyampaian pengungkapan ketidakbenaran secara elektronik belum dapat dilakukan, pengungkapan ketidakbenaran disampaikan secara langsung ke kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar atau tempat objek pajak diadministrasikan.

Pernyataan tertulis atas pengungkapan ketidakbenaran tersebut juga harus ditembuskan kepada kepala unit pelaksana penegakan hukum DJP.

Untuk diperhatikan, wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT yang tidak benar memiliki kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan saat wajib pajak tengah dilakukan pemeriksaan bukper.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Pengungkapan ketidakbenaran dilakukan oleh wajib pajak dengan menyampaikan pernyataan tertulis mengenai ketidakbenaran perbuatan kepada DJP sepanjang mulainya penyidikan belum diberitahukan kepada penuntut umum melalui melalui penyidik pejabat Kepolisian RI.

Selain menyampaikan pernyataan tertulis, wajib pajak yang melakukan pengungkapan ketidakbenaran juga harus melunasi pajak yang kurang dibayar, sekaligus sanksi denda sebesar 100% dari jumlah pajak yang kurang dibayar.

Diperinci pada Pasal 20 ayat (4), pernyataan tertulis harus dilampiri dengan penghitungan kekurangan pembayaran pajak, surat setoran pajak (SSP) sebagai bukti pelunasan atas kekurangan pembayaran pajak, dan SSP sebagai bukti pelunasan sanksi denda. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan