PMK 177/2022

Wajib Pajak Bisa Ungkap Ketidakbenaran Perbuatan secara Online ke DJP

Muhamad Wildan | Jumat, 09 Desember 2022 | 15:30 WIB
Wajib Pajak Bisa Ungkap Ketidakbenaran Perbuatan secara Online ke DJP

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menetapkan ketentuan baru yang memungkinkan wajib pajak untuk menyampaikan pengungkapan ketidakbenaran kepada Ditjen Pajak (DJP) secara elektronik.

Ketentuan tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 177/2022. Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan oleh wajib pajak dapat disampaikan secara elektronik melalui saluran tertentu yang ditetapkan DJP.

"Pengungkapan mengenai ketidakbenaran perbuatan yang dibuat secara tertulis ... disampaikan secara elektronik melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh dirjen pajak," bunyi Pasal 20 ayat (6) PMK 177/2022, dikutip pada Jumat (9/12/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Apabila penyampaian pengungkapan ketidakbenaran secara elektronik belum dapat dilakukan, pengungkapan ketidakbenaran disampaikan secara langsung ke kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar atau tempat objek pajak diadministrasikan.

Pernyataan tertulis atas pengungkapan ketidakbenaran tersebut juga harus ditembuskan kepada kepala unit pelaksana penegakan hukum DJP.

Untuk diperhatikan, wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT yang tidak benar memiliki kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan saat wajib pajak tengah dilakukan pemeriksaan bukper.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Pengungkapan ketidakbenaran dilakukan oleh wajib pajak dengan menyampaikan pernyataan tertulis mengenai ketidakbenaran perbuatan kepada DJP sepanjang mulainya penyidikan belum diberitahukan kepada penuntut umum melalui melalui penyidik pejabat Kepolisian RI.

Selain menyampaikan pernyataan tertulis, wajib pajak yang melakukan pengungkapan ketidakbenaran juga harus melunasi pajak yang kurang dibayar, sekaligus sanksi denda sebesar 100% dari jumlah pajak yang kurang dibayar.

Diperinci pada Pasal 20 ayat (4), pernyataan tertulis harus dilampiri dengan penghitungan kekurangan pembayaran pajak, surat setoran pajak (SSP) sebagai bukti pelunasan atas kekurangan pembayaran pajak, dan SSP sebagai bukti pelunasan sanksi denda. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN