PMK 177/2022

Wajib Pajak Berhak Tahu Hasil Pemeriksaan Bukper Sebelum Disidik

Muhamad Wildan | Rabu, 18 Oktober 2023 | 15:30 WIB
Wajib Pajak Berhak Tahu Hasil Pemeriksaan Bukper Sebelum Disidik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Orang pribadi atau badan yang sudah diperiksa bukti permulaan (bukper) memiliki hak untuk mengetahui hasil pemeriksaan bukper tersebut.

Pemberitahuan hasil pemeriksaan bukper wajib disampaikan pemeriksa kepada orang pribadi atau badan paling lama 1 bulan terhitung sebelum jangka waktu pemeriksaan bukper berakhir. Adapun jangka waktu pemeriksaan bukper maksimal 12 bulan sejak tanggal surat perintah pemeriksaan bukper.

"Pemberitahuan hasil pemeriksaan bukper ... memuat hasil pemeriksaan bukper setelah dilakukan klarifikasi mengenai potensi kerugian pada pendapatan negara kepada wajib pajak," bunyi Pasal 19 ayat (3) PMK 177/2022, dikutip pada Rabu (18/10/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sebelum pemberitahuan hasil pemeriksaan bukper disampaikan, wajib pajak akan terlebih dahulu dipanggil untuk mengklarifikasi potensi kerugian pada pendapatan negara yang nantinya dituangkan dalam pemberitahuan hasil pemeriksaan bukper.

Klarifikasi tersebut dilakukan paling lama 2 bulan terhitung sebelum jangka waktu pemeriksaan bukper berakhir.

Nanti, pemberitahuan hasil pemeriksaan bukper yang disampaikan pemeriksa, tidak hanya memuat kerugian pada pendapatan negara, tetapi juga tindak lanjut yang akan diambil oleh pemeriksa atas pemeriksaan bukper tersebut.

Baca Juga:
BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Pertama, pemeriksa dapat menyimpulkan bukper yang mengindikasikan dugaan tindak pidana pajak telah diperoleh dan pemeriksaan bukper akan ditindaklanjuti dengan penyidikan. Namun, wajib pajak memiliki kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP.

Kedua, pemeriksaan bukper akan ditindaklanjuti dengan penyidikan mengingat wajib pajak telah melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP tetapi pengungkapannya belum sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Ketiga, pemeriksaan bukper dihentikan karena wajib pajak telah melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Keempat, pemeriksaan bukper menunjukkan adanya dugaan tindak pidana pajak sehingga pemeriksaan bukper ditindaklanjuti dengan penyidikan.

Kelima, pemeriksaan bukper menunjukkan adanya dugaan tindak pidana pajak, tetapi tidak ditindaklanjuti dengan penyidikan sepanjang kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35/Pasal 35A UU KUP atau Pasal 2 UU 9/2017 telah dipenuhi.

Keenam, pemeriksaan bukper akan dihentikan karena peristiwa yang diperiksa bukan merupakan tindak pidana pajak, tidak ditemukan bukper, atau sudah daluwarsa penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 UU KUP.

Ketujuh, pemeriksaan bukper dihentikan karena wajib pajak atau terperiksa meninggal dunia. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja