Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Orang pribadi atau badan yang tengah dilakukan pemeriksaan bukti permulaan (bukper) memiliki hak untuk meminta pemberitahuan hasil pemeriksaan bukper kepada pemeriksa.
Pemberitahuan hasil pemeriksaan bukper didefinisikan secara jelas pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 177/2022 dan tak termuat dalam PMK sebelumnya, yaitu PMK 239/2014 yang diubah dengan PMK 18/2021.
"Pemberitahuan hasil pemeriksaan bukper adalah informasi yang memuat hasil pemeriksaan bukper yang disampaikan kepada orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan bukper," bunyi Pasal 1 angka 29 PMK 177/2022, dikutip pada Jumat (9/12/2022).
Pasal 19 PMK 177/2022 menyebut pemeriksa bukper akan menyampaikan pemberitahuan hasil pemeriksaan bukper kepada orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan bukper secara terbuka berdasarkan bahan bukti yang diperoleh.
Pemberitahuan hasil pemeriksaan bukper disampaikan paling lama 1 bulan terhitung sebelum jangka waktu pemeriksaan bukper berakhir. Merujuk pada Pasal 6 PMK 177/2022, pemeriksaan bukper dilakukan paling lama 12 bulan sejak tanggal penyampaian surat pemberitahuan pemeriksaan bukper.
Pemberitahuan hasil pemeriksaan bukper nantinya bakal turut memuat hasil pemeriksaan setelah dilakukan kepada wajib pajak mengenai potensi kerugian negara kepada wajib pajak.
Klarifikasi mengenai potensi kerugian pada pendapatan negara didahului dengan penyampaian surat panggilan paling lama 2 bulan terhitung sebelum jangka waktu pemeriksaan bukper berakhir.
Apabila terdapat perpanjangan jangka waktu pemeriksaan bukper, pemberitahuan hasil pemeriksaan bukper disampaikan paling lama 1 bulan sebelum jangka waktu perpanjangan pemeriksaan bukper berakhir. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.