PMK 177/2022

Wajib Pajak Berhak Minta Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Bukper

Muhamad Wildan | Jumat, 09 Desember 2022 | 18:00 WIB
Wajib Pajak Berhak Minta Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Bukper

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Orang pribadi atau badan yang tengah dilakukan pemeriksaan bukti permulaan (bukper) memiliki hak untuk meminta pemberitahuan hasil pemeriksaan bukper kepada pemeriksa.

Pemberitahuan hasil pemeriksaan bukper didefinisikan secara jelas pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 177/2022 dan tak termuat dalam PMK sebelumnya, yaitu PMK 239/2014 yang diubah dengan PMK 18/2021.

"Pemberitahuan hasil pemeriksaan bukper adalah informasi yang memuat hasil pemeriksaan bukper yang disampaikan kepada orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan bukper," bunyi Pasal 1 angka 29 PMK 177/2022, dikutip pada Jumat (9/12/2022).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Pasal 19 PMK 177/2022 menyebut pemeriksa bukper akan menyampaikan pemberitahuan hasil pemeriksaan bukper kepada orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan bukper secara terbuka berdasarkan bahan bukti yang diperoleh.

Pemberitahuan hasil pemeriksaan bukper disampaikan paling lama 1 bulan terhitung sebelum jangka waktu pemeriksaan bukper berakhir. Merujuk pada Pasal 6 PMK 177/2022, pemeriksaan bukper dilakukan paling lama 12 bulan sejak tanggal penyampaian surat pemberitahuan pemeriksaan bukper.

Pemberitahuan hasil pemeriksaan bukper nantinya bakal turut memuat hasil pemeriksaan setelah dilakukan kepada wajib pajak mengenai potensi kerugian negara kepada wajib pajak.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Klarifikasi mengenai potensi kerugian pada pendapatan negara didahului dengan penyampaian surat panggilan paling lama 2 bulan terhitung sebelum jangka waktu pemeriksaan bukper berakhir.

Apabila terdapat perpanjangan jangka waktu pemeriksaan bukper, pemberitahuan hasil pemeriksaan bukper disampaikan paling lama 1 bulan sebelum jangka waktu perpanjangan pemeriksaan bukper berakhir. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan