CORETAX SYSTEM

Wajib Pajak Badan Nanti Bisa Peroleh NPWP via Portal AHU

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 07 Oktober 2024 | 14:00 WIB
Wajib Pajak Badan Nanti Bisa Peroleh NPWP via Portal AHU

Modul Coretax System oleh DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Saluran pendaftaran wajib pajak akan diperluas setelah berlakunya coretax. Pascaberlakunya coretax, proses pendaftaran wajib pajak juga dapat dilakukan melalui kantor pajak di unit mana pun.

Dengan demikian, pendaftaran tidak lagi harus dilakukan melalui kantor pajak sesuai dengan alamat wajib pajak. Perubahan beragam proses registrasi tersebut telah diuraikan dalam video tutorial pada saluran Youtube Ditjen Pajak (DJP) dan Buku Manual Coretax Modul Pendaftaran Wajib Pajak Badan.

“Seluruh layanan registrasi dapat dilakukan di KPP atau melalui Pos Indonesia, serta melalui saluran digital dan Kring Pajak. Saluran lain sangat diperluas: OSS untuk usahawan, AHU untuk badan usaha dan badan hukum, PJAP untuk semua jenis wajib pajak,” terang DJP, dikutip pada Senin (7/10/2024),

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Sesuai dengan penjelasan tersebut, wajib pajak badan hukum atau badan usaha nantinya dapat memperoleh NPWP melalui saluran terintegrasi Kementerian Hukum dan Hak Manusia (Kemenkumham).

Mengacu pada penjelasan DJP, badan hukum seperti perseroan terbatas (PT), perseroan perseorangan (PP), yayasan, dan asosiasi dapat memperoleh NPWP melalui sistem administrasi badan hukum (SABH) Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU).

Selanjutnya, badan usaha seperti perseroan komanditer (CV), firma, dan persekutuan perdata dapat memperoleh NPWP melalui sistem administrasi badan usaha (SABU) Ditjen AHU. Sementara itu, wajib pajak badan lainnya dapat melakukan pendaftaran melalui kanal 3C dengan validasi SK Pengesahan.

Baca Juga:
Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Lebih lanjut, penjabaran tata cara pendaftaran akun coretax untuk wajib pajak badan diuraikan dalam Modul Pendaftaran Wajib Pajak Badan. Berdasarkan modul itu, salah satu informasi yang akan diminta dalam proses pendaftaran akun coretax adalah nomor surat keputusan (SK) pengesahan pendirian perusahaan.

Nomor SK pengesahan itu akan divalidasi ke Ditjen AHU. Apabila nomor yang dicantumkan valid maka sejumlah data akan terisi otomatis. Data tersebut antara lain nama wajib pajak, Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), penanggung jawab dan alamat wajib pajak.

Informasi lain yang harus diisi seperti jenis wajib pajak badan (PT, CV, firma, dan lain-lain), metode pembukuan, mata uang pembukuan, dan periode pembukuan. Selain itu, wajib pajak badan dapat menambahkan informasi mengenai wajib pajak yang terkait dengan badan (related taxpayers).

Adapun wajib pajak terkait yang dapat ditambahkan harus wajib pajak yang terdaftar di coretax. Untuk mempelajari lebih lanjut, Anda dapat mengunduh Modul Pendaftaran Wajib Pajak Badan melalui tautan berikut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra