CORETAX SYSTEM

Wajib Pajak Badan Nanti Bisa Peroleh NPWP via Portal AHU

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 07 Oktober 2024 | 14:00 WIB
Wajib Pajak Badan Nanti Bisa Peroleh NPWP via Portal AHU

Modul Coretax System oleh DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Saluran pendaftaran wajib pajak akan diperluas setelah berlakunya coretax. Pascaberlakunya coretax, proses pendaftaran wajib pajak juga dapat dilakukan melalui kantor pajak di unit mana pun.

Dengan demikian, pendaftaran tidak lagi harus dilakukan melalui kantor pajak sesuai dengan alamat wajib pajak. Perubahan beragam proses registrasi tersebut telah diuraikan dalam video tutorial pada saluran Youtube Ditjen Pajak (DJP) dan Buku Manual Coretax Modul Pendaftaran Wajib Pajak Badan.

“Seluruh layanan registrasi dapat dilakukan di KPP atau melalui Pos Indonesia, serta melalui saluran digital dan Kring Pajak. Saluran lain sangat diperluas: OSS untuk usahawan, AHU untuk badan usaha dan badan hukum, PJAP untuk semua jenis wajib pajak,” terang DJP, dikutip pada Senin (7/10/2024),

Baca Juga:
Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Sesuai dengan penjelasan tersebut, wajib pajak badan hukum atau badan usaha nantinya dapat memperoleh NPWP melalui saluran terintegrasi Kementerian Hukum dan Hak Manusia (Kemenkumham).

Mengacu pada penjelasan DJP, badan hukum seperti perseroan terbatas (PT), perseroan perseorangan (PP), yayasan, dan asosiasi dapat memperoleh NPWP melalui sistem administrasi badan hukum (SABH) Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU).

Selanjutnya, badan usaha seperti perseroan komanditer (CV), firma, dan persekutuan perdata dapat memperoleh NPWP melalui sistem administrasi badan usaha (SABU) Ditjen AHU. Sementara itu, wajib pajak badan lainnya dapat melakukan pendaftaran melalui kanal 3C dengan validasi SK Pengesahan.

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Lebih lanjut, penjabaran tata cara pendaftaran akun coretax untuk wajib pajak badan diuraikan dalam Modul Pendaftaran Wajib Pajak Badan. Berdasarkan modul itu, salah satu informasi yang akan diminta dalam proses pendaftaran akun coretax adalah nomor surat keputusan (SK) pengesahan pendirian perusahaan.

Nomor SK pengesahan itu akan divalidasi ke Ditjen AHU. Apabila nomor yang dicantumkan valid maka sejumlah data akan terisi otomatis. Data tersebut antara lain nama wajib pajak, Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), penanggung jawab dan alamat wajib pajak.

Informasi lain yang harus diisi seperti jenis wajib pajak badan (PT, CV, firma, dan lain-lain), metode pembukuan, mata uang pembukuan, dan periode pembukuan. Selain itu, wajib pajak badan dapat menambahkan informasi mengenai wajib pajak yang terkait dengan badan (related taxpayers).

Adapun wajib pajak terkait yang dapat ditambahkan harus wajib pajak yang terdaftar di coretax. Untuk mempelajari lebih lanjut, Anda dapat mengunduh Modul Pendaftaran Wajib Pajak Badan melalui tautan berikut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?