BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Badan Diminta DJP untuk Segera Validasi NPWP Perusahaan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 November 2023 | 09:17 WIB
Wajib Pajak Badan Diminta DJP untuk Segera Validasi NPWP Perusahaan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak badan untuk segera melakukan validasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum akhir tahun. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (2/11/2023).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan validasi dilakukan karena NPWP badan yang saat ini memuat 15 digit akan diubah menjadi 16 digit. Dia menjelaskan validasi NPWP cukup dilakukan secara online.

"Perubahan NPWP badan dari 15 digit menjadi 16 digit cukup dengan melakukan validasi NPWP badan di situs djponline.pajak.go.id. Saat data telah valid, wajib pajak badan akan mendapatkan NPWP 16 digit yang telah di-generate otomatis dari sistem,” ujar Dwi.

Baca Juga:
Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sesuai dengan PMK 112/2022, wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP 16 digit. Simak pula ‘NPWP Cabang Bakal Dihapus, DJP: Gantinya Bukan NPWP 16 Digit’.

DJP menjelaskan wajib pajak badan yang terdaftar dengan NPWP 15 digit sampai dengan 31 Desember 2023 akan diberikan NPWP 16 digit. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam PMK 112/2022.

Formatnya adalah angka ‘0’ + 15 digit NPWP lama dari badan. Adapun pemberian NPWP 16 digit tersebut dilakukan setelah otoritas melakukan penelitian untuk memastikan NPWP 15 digit atas wajib pajak badan tersebut telah valid.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

Selain mengenai validasi NPWP perusahaan, ada pula ulasan terkait dengan rencana penggunaan taxpayer account management. Kemudian, ada bahasan mengenai resminya Indonesia menjadi anggota penuh Financial Action Task Force (FATF).

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Data Pendirian Badan Hukum

Sesuai dengan Pasal 7 ayat (3) PMK 112/2022, dalam penggunaan NPWP 16 digit, dirjen pajak menyampaikan klarifikasi kepada wajib pajak badan. Penyampaian klarifikasi yang dimaksud berupa data alamat pos elektronik dan nomor telepon seluler.

Ada pula permintaan klarifikasi berupa data alamat tempat kedudukan wajib pajak berdasarkan pada keadaan yang sebenarnya. Kemudian, klarifikasi data mengenai klasifikasi lapangan usaha (KLU) dari wajib pajak.

Baca Juga:
PPN Tak Seharusnya Dikompensasikan, PKP Bisa Kena Sanksi Kenaikan 75%

“DJP yang akan memvalidasi elemen data kependudukan NPWP orang pribadi ke Dukcapil dan elemen data pendirian badan hukum dan badan usaha ke Kemenkumham,” tulis DJP dalam laman resminya. (DDTCNews)

Implementasi Penuh Penggunaan NIK sebagai NPWP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan implementasi penuh penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP orang pribadi akan dilakukan pada pertengahan 2024 setelah DJP melakukan beragam pengujian.

"Sebagai langkah implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP dalam berbagai layanan administrasi perpajakan, DJP akan melakukan pengujian dan habituasi bagi wajib pajak sebelum implementasi penuh pada pertengahan 2024," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Dorong Konsumsi 2025, Negara Tetangga Ini Kembali Beri Diskon Pajak

Akun Wajib Pajak

DJP menilai pengembangan taxpayer account management (TAM) akan menekan potensi ketidakberesan atau fraud. TAM menyediakan berbagai fitur yang dibutuhkan wajib pajak. Aplikasi ini juga akan menjadi sarana interaksi antara wajib pajak dan DJP yang dilakukan secara digital.

"Dengan minimnya interaksi antara petugas pajak dengan wajib pajak, ini juga akan meminimalisir adanya fraud," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti. (DDTCNews)

Indonesia Resmi Jadi Anggota Penuh FATF

Dalam laporan FATF disebutkan Indonesia telah menjadi anggota ke-40 FATF sekaligus negara anggota G-20 terakhir yang akhirnya bergabung ke dalam organisasi anti pencucian uang tersebut. Keanggotaan penuh diberikan melalui FATF Plenary pada 25 Oktober hingga 27 Oktober 2023.

Baca Juga:
Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

"Berdasarkan komitmen politik yang kuat dari Indonesia untuk meningkatkan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan proliferasi senjata pemusnah massal, FATF Plenary setuju menerima Indonesia sebagai anggota penuh FATF," sebut FATF. (DDTCNews)

Wajib Pajak Berisiko Rendah

Kehadiran sistem inti administrasi pajak atau coretax administration system (CTAS) akan berdampak terhadap ketentuan pengawasan dan pemeriksaan wajib pajak yang memiliki transaksi afiliasi atau hubungan istimewa.

Kepala Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional Direktorat Perpajakan Internasional DJP Didit Hariyanto mengatakan wajib pajak yang memiliki transaksi afiliasi dan sudah menjalin advance pricing agreement (APA) dapat langsung masuk sebagai wajib pajak berisiko rendah.

Baca Juga:
Lakukan Pemblokiran Rekening WP, Juru Sita Kunjungi Sejumlah Bank

"Orang kalau sudah APA maka itu masuk kategori wajib pajak low risk. Kalau transfer pricing, dianggap risiko tinggi. Kalau sudah ada APA, kami propose itu sebagai low risk," katanya. (DDTCNews)

Buku Rekening BKC

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan peraturan mengenai tata cara penyelenggaraan buku rekening barang kena cukai (BKC) dan buku rekening kredit. Ketentuan itu diatur dalam PER-17/BC/2023 sebagai pelaksana PMK 106/2023.

"Buku rekening barang kena cukai dan buku rekening kredit diselenggarakan secara elektronik melalui sistem aplikasi di bidang cukai," bunyi Pasal 2 ayat (1) PER 17/2023. (DDTCNews)

Baca Juga:
Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Tarif Bunga November 2023

Kementerian Keuangan menetapkan tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga periode 1 November 2023 hingga 30 November 2023. Simak ‘Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak November 2023’.

Penetapan tarif bunga per bulan diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 51/KM.10/2023. Terdapat 5 tarif bunga per bulan untuk sanksi administrasi, yaitu mulai dari 0,58% sampai dengan 2,25%. Kelima tarif tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan tarif pada periode Oktober 2023. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi