Suasana KP2KP Labuha, Halmahera Selatan yang melayani wajib pajak.
HALMAHERA SELATAN, DDTCNews - Kantor pajak di Labuha, Maluku Utara (KP2KP Labuha) masih cukup ramai didatangi wajib pajak akhir-akhir ini. Mereka ternyata datang untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh orang pribadi.
Meski periode pelaporan normalnya sudah lewat, wajib pajak memang masih memiliki keharusnya untuk melaporkan SPT Tahunannya. Seperti diketahui, batas waktu pelaporan SPT Tahunan adalah 31 Maret untuk orang pribadi dan 31 April untuk Badan.
"Rata-rata wajib pajak yang datang menyampaikan SPT Tahunannya meski sudah terlambat. Alasannya, wajib pajak menerima surat imbauan atau teguran," kata Petugas KP2KP Labuha Muhammad Rafii dilansir pajak.go.id, dikutip pada Selasa (20/6/2023).
Selain karena sudah menerima 'surat cinta' dari kantor pajak, ada pula wajib pajak berstatus nonefektif (WP NE) yang sengaja lapor SPT Tahunan untuk mengakitifkan kembali status NPWP miliknya.
"Jadi kami sampaikan ke wajib pajak, bahwa meskipun terlambat kewajiban itu tetap harus dilaksanakan," kata Rafii.
Perlu diketahui, wajib pajak tidak perlu menunggu surat tagihan pajak (STP) atas denda keterlambatan lapor SPT Tahunan. Jika memang belum lapor SPT, wajib pajak bisa segera memenuhi kewajiban tersebut tanpa harus menunggu STP diterima.
Nantinya, pembayaran sanksi denda bisa dipenuhi apabila STP sudah diterbitkan oleh KPP terdaftar.
Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. SPT tahunan wajib pajak badan harus disampaikan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.
Sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) UU KUP, dirjen pajak dapat menerbitkan STP, salah satunya jika wajib pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga. Adapun penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi dan badan terlambat akan dikenai denda masing-masing Rp100.000 dan Rp1 juta.
DJP juga sempat menegaskan akan mendata wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan hingga batas waktu yang ditentukan. DJP akan mengirimkan STP terhadap wajib pajak tersebut. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.